Denda senilai 100 ribu riyal Saudi menanti para pelaku.
JEDDAH -- Otoritas Keamanan Haji Arab Saudi, Rabu 22 April 2026, menangkap seorang warga negara Saudi dan seorang penduduk asal Mesir karena memfasilitasi orang asing tanpa izin Haji.
Warga negara Saudi itu ditangkap karena memfasilitasi tiga penduduk yang tidak memiliki izin Haji ke Makkah.
Seorang penduduk asal Mesir juga ditangkap karena mengangkut seorang pemegang visa kunjungan yang melanggar peraturan Haji serta berupaya memfasilitasi masuknya ke Makkah.
Keenam orang yang ditangkap tersebut telah dirujuk ke otoritas berwenang untuk dikenai sanksi sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri memperingatkan bahwa denda maksimum hingga 100 ribu riyal akan dikenakan kepada siapa pun yang mengangkut pemegang segala jenis visa kunjungan ke Makkah dan tempat-tempat suci selama periode 1 Dzulqa’dah (19 April) hingga 14 Dzulhijjah (31 Mei).
Denda maksimum sebesar 20 ribu riyal akan dikenakan kepada individu yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan ibadah Haji tanpa izin.
Sanksi yang sama juga akan dikenakan kepada pemegang berbagai jenis visa kunjungan yang memasuki, mencoba memasuki, atau tinggal di Kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode 19 April hingga 31 Mei.
Sementara, Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi mempermudah proses bagi enam kategori orang yang memenuhi syarat, selain ekspatriat, untuk mengajukan izin masuk ke Makkah selama musim Haji. Yakni, melalui melalui platform Absher Individuals.
Kategori tersebut meliputi pemegang Residen Premium (visa khusus yang memungkinkan WNA untuk tinggal, bekerja, dan memiliki properti di Saudi), investor, warga negara dari negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), ibu non-Saudi dari warga negara Saudi, anggota keluarga non-Saudi, serta pekerja rumah tangga.
Layanan ini memungkinkan kategori-kategori tersebut memperoleh izin masuk dengan menyelesaikan beberapa langkah sederhana di Absher.
Diketahui, mulai 19 April 2026 Arab Saudi melarang penduduk memasuki Makkah dan tempat-tempat suci tanpa izin.
Saudi menegaskan komitmen mereka untuk menegakkan pengaturan dan prosedur yang mengatur musim Haji 2026.
Mereka menekankan bahwa akses ke Makkah dan tempat-tempat suci hanya diperbolehkan bagi mereka yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh otoritas terkait untuk bekerja di Makkah, atau izin tinggal yang diterbitkan di Makkah, atau izin Haji.
Direktorat Keamanan Publik sebelumnya menjelaskan bahwa izin masuk ke Makkah bagi pekerja ekspatriat selama musim Haji diterbitkan secara elektronik melalui platform Absher Individuals dan portal Muqeem, yang terintegrasi dengan platform digital terpadu untuk penerbitan izin Haji (platform Tasreeh).
Direktorat Jenderal Paspor mengumumkan dimulainya penerimaan permohonan izin masuk ke Makkah secara elektronik bagi pekerja ekspatriat selama musim Haji, tanpa perlu mengunjungi kantor paspor secara langsung.
Arab Saudi juga akan mengenakan denda sebesar 20 ribu riyal (sekitar Rp 91 juta) kepada jamaah haji ilegal.
Yang dimaksud ilegal yakni jamaah yang memasuki, mencoba memasuki, atau tetap berada di Makkah dan tempat-tempat suci tanpa memenuhi persyaratan visa yang benar selama musim haji.
Saudi Press Agency melaporkan, Kerajaan mengeluarkan visa haji khusus untuk pelaksanaan ibadah tersebut.
Bagi mereka yang mencoba menunaikan haji dengan menggunakan visa turis, pribadi, atau bisnis akan dikenai denda.
Para pelanggar yang masuk secara ilegal untuk berhaji juga akan menghadapi deportasi ke negara asal mereka serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Awal bulan ini, pemerintah menyatakan bahwa hanya penduduk yang memiliki izin resmi yang diperbolehkan memasuki Makkah mulai 13 April.
Otoritas menetapkan 18 April sebagai batas akhir bagi jamaah asing dengan visa umrah untuk meninggalkan Kerajaan.
Mulai tanggal yang sama, izin umrah akan ditangguhkan untuk semua kategori, termasuk warga negara, penduduk, dan warga negara GCC, hingga 31 Mei.
Arab Saudi menerima 1,67 juta jamaah selama musim haji terakhir, termasuk 1,5 juta yang memasuki negara tersebut melalui berbagai pintu masuk.
Hampir 1,4 juta di antaranya datang melalui bandara, 66.000 melalui jalur darat, dan 5.094 melalui pelabuhan laut. (*)
Tags : jeddah, haji, jamaah haji ilegal, haji 2026, manasik haji, denda haji, arab saudi, visa haji, deportasi jamaah haji, izin umrah, pemeriksaan imigrasi, pelanggaran visa, musim haji 2026, kebijakan haji, arab saudi, visa haji, visa nonhaji ,