PEKANBARU – Pemko Pekanbaru membuka peluang memberikan keringanan biaya sewa bagi pedagang yang ingin kembali menempati ratusan kantor dan toko (kanto) di Komplek Sukaramai Trade Centre (STC).
Wacana tersebut muncul setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) atas ratusan kanto di kawasan perdagangan itu berakhir pada Februari 2026.
Sebanyak 133 kanto kini tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan menjadi aset Pemko Pekanbaru.
Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar mengatakan, pemerintah sedang mencari skema yang memungkinkan pedagang mendapatkan biaya sewa yang lebih ringan tanpa mengabaikan ketentuan pengelolaan aset daerah.
"Kita mencoba langkah lainnya, agar ada keringanan bagi pedagang yang hendak menyewa kanto tersebut," kata Markarius, Sabtu (8/8/2026).
Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah memberikan diskon tarif sewa bagi pedagang.
Namun, kebijakan tersebut harus terlebih dahulu disesuaikan dengan regulasi yang mengatur pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Markarius menyebut Pemko Pekanbaru akan melakukan konsultasi dengan instansi terkait untuk memastikan mekanisme pemberian keringanan tersebut dapat diterapkan secara legal.
"Bila memungkinkan kenapa tidak, konsep dari Pak Walikota untuk membantu kawan-kawan pedagang, agar bisa berjualan kembali ke sana," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah daerah memiliki kepentingan agar kawasan STC kembali dapat dimanfaatkan secara optimal.
Di sisi lain, status 133 kanto sebagai aset daerah membuat setiap bentuk pemanfaatannya harus mengikuti prosedur yang berlaku.
"Akan kita pertimbangkan seperti apa mekanisme sewa pakainya, agar bisa memberi keringanan pembiayaan bagi para pedagang," jelasnya.
Dalam rencana pemanfaatan kembali kanto tersebut, Pemko Pekanbaru juga membuka peluang memberikan prioritas kepada eks pemegang HGB untuk menyewa unit yang sebelumnya mereka tempati.
Kebijakan ini menjadi salah satu opsi yang sedang dikaji setelah berakhirnya masa HGB pada Februari 2026.
Setelah masa hak tersebut berakhir, ratusan kanto kemudian tercatat sebagai bagian dari aset Pemerintah Kota Pekanbaru.
Markarius menegaskan, Pemko Pekanbaru tidak akan mengesampingkan aspek pengamanan dan pengelolaan aset daerah dalam menentukan pola pemanfaatan STC.
Ia mengatakan pemerintah kota telah melakukan konsultasi mengenai status dan pengelolaan aset tersebut, termasuk dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita sudah datang berkonsultasi langsung dan bersurat, terkait aset tersebut," paparnya.
Pemko Pekanbaru kini menghadapi dua kepentingan yang harus berjalan beriringan, yakni mengoptimalkan aset daerah sekaligus memberikan ruang bagi pedagang untuk kembali menjalankan aktivitas usaha di STC.
Karena itu, skema sewa, besaran tarif, kemungkinan diskon, hingga mekanisme prioritas bagi eks pemegang HGB masih perlu disusun dengan mengacu pada regulasi pengelolaan BMD.
Jika skema tersebut dapat diterapkan, kebijakan itu berpotensi menjadi jalan tengah bagi pemerintah daerah dan pedagang.
Pemko dapat mengoptimalkan aset yang kini berada dalam penguasaannya, sementara pedagang memperoleh kesempatan untuk kembali membuka usaha di kawasan STC dengan beban sewa yang lebih terjangkau. (rp.elf/*)
Tags : pedagang, pekanbaru, pedagang diberi keringanan biaya sewa, pedagang sewa tempati kantor dan ruko, komplek sukaramai trade centre,