Pekanbaru   2026/08/11 10:21 WIB

Sejumlah Kawasan di Pekanbaru Masih Minim Pasang Bendera Merah Putih, 'Surat Edaran Walikota Seakan tak Diindahkan'

Sejumlah Kawasan di Pekanbaru Masih Minim Pasang Bendera Merah Putih, 'Surat Edaran Walikota Seakan tak Diindahkan'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM – Nuansa perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 mulai terlihat di sejumlah kawasan Kota Pekanbaru. Namun, masih terdapat permukiman dan ruas jalan yang minim pemasangan bendera Merah Putih maupun dekorasi kemerdekaan.

Padahal, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengajak masyarakat untuk turut menyemarakkan peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho bahkan telah menerbitkan surat edaran sejak awal Agustus 2026.

"Kami mengimbau seluruh elemen warga kota untuk ikut memeriahkan momen HUT Kemerdekaan RI," ujar Agung, Jumat (7/8).

Menurut Agung, masyarakat dapat ikut menyemarakkan peringatan kemerdekaan dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing.

Dekorasi berupa baliho maupun spanduk juga dapat dipasang untuk menambah suasana perayaan.

Pemasangan dekorasi tersebut tidak hanya ditujukan di lingkungan permukiman. Agung menyebut, bendera dan berbagai ornamen kemerdekaan dapat dipasang di kantor, instansi, tempat usaha, pusat perbelanjaan, perguruan tinggi hingga sekolah.

"Jadi warga bisa memasangnya di kantor, instansi, tempat usaha, pusat perbelanjaan, perguruan tinggi, sekolah serta lingkungan permukiman," katanya.

Agung menambahkan, pemasangan bendera Merah Putih dan dekorasi dalam rangka menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI dapat dilakukan hingga 31 Agustus 2026.

Ia juga meminta camat dan lurah untuk memastikan surat edaran tersebut tersosialisasi hingga ke tingkat lingkungan masyarakat.

Sosialisasi dapat dilakukan melalui RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha, serta masyarakat di wilayah masing-masing.

Selain menyampaikan imbauan, camat dan lurah juga diminta melakukan pembinaan agar partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI semakin luas.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI," ujar Agung.

Apakah tak pasang bendera merah putih bisa didenda?

Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, masyarakat mulai memasang Bendera Merah Putih di rumah, kantor, sekolah hingga lingkungan tempat tinggal.

Apakah warga yang tidak memasang atau mengibarkan Bendera Merah Putih pada 17 Agustus bisa dikenai denda?

Secara hukum, pengibaran Bendera Merah Putih pada 17 Agustus memang merupakan sebuah kewajiban.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Indonesia.

Artinya, kewajiban mengibarkan Merah Putih pada 17 Agustus memang memiliki dasar hukum yang jelas, bukan sekadar imbauan pemerintah.

Menariknya, undang-undang tersebut juga memperhatikan warga yang tidak mampu.

Dalam Pasal 7 ayat (4) UU 24/2009, pemerintah daerah diwajibkan memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu dalam rangka pengibaran bendera di rumah.

UU 24/2009 memang mengatur kewajiban pengibaran bendera, tetapi ketentuan pidana yang sebelumnya terdapat dalam Pasal 66 sampai Pasal 71 UU 24/2009 tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa warga yang sekadar tidak memasang bendera otomatis dikenai denda.

Hal ini karena ketentuan pidana dalam UU 24/2009 tersebut telah dicabut dalam pembaruan hukum pidana nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana kemudian turut mengatur penyesuaian berbagai ketentuan pidana di luar KUHP.

Dengan demikian, jangan sampai muncul informasi yang menyesatkan bahwa setiap warga yang tidak memasang bendera pada 17 Agustus pasti dikenai denda Rp100 juta atau Rp500 juta.

Angka denda tersebut berasal dari ketentuan lama dalam Pasal 66 dan Pasal 67 UU 24/2009 yang mengatur perbuatan tertentu terhadap Bendera Negara, seperti merusak, merobek, membakar, menghina atau menggunakan bendera secara terlarang—bukan semata-mata karena tidak memasang bendera.

Ketentuan pidana lama tersebut sudah mengalami perubahan akibat berlakunya KUHP nasional.

Secara nasional, kewajibannya tetap ada, sebagaimana Pasal 7 ayat (3) UU 24/2009.

Namun, untuk menyatakan seseorang dapat didenda karena tidak memasang bendera, harus dilihat terlebih dahulu apakah terdapat ketentuan lain yang secara khusus berlaku di daerah tersebut, misalnya peraturan daerah atau aturan daerah lainnya yang mengatur ketertiban masyarakat dan memiliki ketentuan sanksi.

Jadi, antara “wajib memasang bendera” dan “pasti dikenai denda apabila tidak memasang bendera” merupakan dua hal yang berbeda secara hukum.

Wajib? Ya. UU 24/2009 mewajibkan pengibaran Bendera Merah Putih pada 17 Agustus.

Otomatis didenda jika tidak memasang? Tidak bisa langsung disimpulkan demikian dari UU 24/2009.

Apakah bisa ada sanksi lain? Bisa saja apabila terdapat aturan daerah yang secara sah mengatur kewajiban dan sanksinya. Karena itu, ketentuan daerah setempat perlu diperiksa secara spesifik.

Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa aturan mengenai Bendera Negara tidak hanya mengatur kewajiban mengibarkan, tetapi juga melarang penggunaan Bendera Merah Putih secara tidak semestinya, termasuk merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau menggunakan bendera untuk kepentingan yang dapat merendahkan kehormatannya.

Jadi, jangan salah memahami aturan: tidak memasang bendera dan menghina atau merusak bendera adalah persoalan hukum yang berbeda. (*)

Tags : hari ulang tahun, hut ri, 17 agustus, bendera merah putih, denda, wajib pasang bendera mereah putih,