Indragiri Hulu   2022/03/16 19:3 WIB

Pemkab Inhu Fasilitasi DPRD Provinsi Riau 'Menyelesaikan Konflik Lahan' Masyarakat dan Perusahaan 

Pemkab Inhu Fasilitasi DPRD Provinsi Riau 'Menyelesaikan Konflik Lahan' Masyarakat dan Perusahaan 
Pansus Konflik Lahan dan Perusahaan adakan pertemuan dengan masyarakat dan beberapa perusahaan di Kabupaten Inhu.

INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) fasilitasi DPRD Provinsi Riau untuk menyelesaikan konflik lahan masyarakat dan perusahaan. 

Beberapa perusahaan sawit hadir diantaranya PT Seberida Subur, PT Palma 1, PT Inecda, dan PT Rimba Peranap Indah (RPI). Pertemuan ini juga dihadiri oleh masyarakat Desa Siambul, Desa Penyaguan, Desa Talang Suka Maju, dan Desa Semelinang Darat.

"Panitia Khusus (Pansus) konflik lahan dan perusahaan bertemu masyarakat di Kantor Bupati."

"Permasalahan masyarakat Desa Siambul dengan PT Seberida Subur, bahwa izin lokasi usaha perkebunan perusahaan ini berada di HPT," kata Anggota Pansus DPRD Provinsi Riau, Manahara Napitapulu, Selasa (15/03/22).

Masyarakat Desa Siambul menuntut agar PT Seberida Subur mengembalikan tanah ke masyarakat, dikarenakan kawasan HPT menjadi wilayah masyarakat Suku Anak Dalam.

Sedangkan konflik masyarakat Desa Penyaguan dengan PT Palma 1, masyarakat meminta kepada pemerintah agar PT Palma 1 melaksanakan Surat Keputusan Bupati Nomor 200 Tahun 2010 tentang Perpanjangan dan Revisi Izin Lokasi PT Palma 1, agar dipatuhi oleh PT Palma 1, yang mana surat keputusan telah mencabut surat keputusan lama yang terbit tidak prosedural.

Terkait konflik lahan yang terjadi, Manahara juga menyinggung masyarakat Desa Talang Sukamaju dengan PT Inecda.

"Permasalahan masyarakat Desa Talang Sukamaju dengan PT Inecda, yang sudah dijelaskan di komisi II DPRD di Pekanbaru dan tinggal meninjau ke kelapangan, pihak Pansus akan memberikan rekomendasi sebagaimana informasi data dan fakta-fakta lapangan dan keterangan dari semua pihak," sebut Manahara.

Sedankan permasalahan masyarakat Desa Semelinang Darat dengan PT Rimba Peranap Indah (RPI) yaitu tentang Hutan Tanaman Industri (HTI), dimana perusahaan hanya memiliki izin konsesi yang diberikan Kementrian Kehutanan, "di sana juga sudah ada masyarakat yang telah mengelola lahan dan telah tumbuh tanamannya. dan dari sisi regulasi perusahaan mempunyai dasar, tetapi dari sisi sosiologi perlu menjadi pertimbangan semua pihak," ujarnya.

Hadir Asisten II perekonomian dan pembangunan Kabupaten Inhu Paino, Staff Ahli bidang administrasi umum Ahmad Syukur, Perwakilan LHK dan Perkebunan Prov Riau, Kepala kantor wilayah badan pertahanan nasional (BPN) Provinsi Riau, BPN Kabupaten Indragiri Hulu, Kepala Dinas PTSP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan beserta jajaran, Camat terkait, serta tokoh masyarakat yang mewakili.

Pansus Konflik Lahan yang dipandu oleh Pemkab Inhu berkesempatan meninjau lokasi Konflik PT Inecda dengan masyarakat Desa Talang Sukamaju, untuk mengambil beberapa koordinat dan mengukur lahan yang menurut masyarakat Desa Talang Sukamaju adalah bagian dari desa. (*)

Tags : Konflik Lahan, Masyarakat dan Perusahaan, Indragiri Hulu ,