Kepri   2020/11/09 16:34 WIB

Polsek Pelabuhan Sri Bintan Pura Operasi Yustisi Prokes

Polsek Pelabuhan Sri Bintan Pura Operasi Yustisi Prokes

TANJUNGPINANG - Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang gelar Operasi Yustisi dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan (Prokes), Senin (09/11/2020).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH SIK melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, AKP Anjar Yogota Widodo SIK menyampaikan Operasi Yustisi digelar dalam rangka penerapan displin dan penegakkan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 sesuai  dengan Perwako Tanjungpinang Nomor 44 Tahun 2020. "Dalam Operasi Yustisi hari ini sebanyak 4 pelanggar Prokes terjaring diberikan sanksi secara lisan," ujar Kapolsek AKP Anjar Yogota Widodo.Operasi Yustisi juga memberikan himbauan Prokes kepada warga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi prokes dimasa pandemi Covid-19 dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tanjungpinang. Selama pelaksanaan operasi yustisi personel tetap memperhatikan prokes seperti rajin cuci tangan, tetap menggunakan masker dan selalu menjaga jarak guna mencegah penyebaran covid-19, tutupnya.

Penulis: Yata

Editor: Syamsul Bahri
 

Tags : Polsek Pelabuhan Sri Bintan Pura, AKP Anjar Yogota Widodo SIK, Operasi Yustisi Prokes di Tanjungpinang, Kepri,