Pekanbaru   2021/12/11 23:18 WIB

PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemko Masih Tunggu 'Kebijakan Pusat' di Libur Nataru

PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemko Masih Tunggu 'Kebijakan Pusat' di Libur Nataru
Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus ST, MT

PEKANBARU - Dibatalkannya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak secara nasional Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait aturan atau regulasi untuk membatasi aktivitas warga saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

"Untuk tanggal 24 Desember ke tahun baru (2022), itu nanti mengacu kepada kebijakan satgas pusat," kata Walikota Pekanbaru Firdaus dalam keterangan persnya, Sabtu (11/12).

Menurutnya, regulasi dari Satgas Covid-19 Nasional itu dalam rangka menanggulangi penyebaran Covid-19 saat Nataru.

"Dengan adanya kebijakan dari pusat, sehingga pemerintah daerah juga bisa mengambil kebijakan sesuai aturan berlaku."

"Termasuk apakah boleh berkumpul di malam natal. Atau ketentuannya seperti apa. Begitu juga dengan malam tahun baru, aturannya nanti seperti apa," ujarnya.

"Apakah masyarakat yang akan melakukan kegiatan-kegiatan yang ramai-ramai, apakah izin ke satgas, Satgas memberi izin apa tidak," sambungnya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah mengumumkan pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak pada libur Nataru yang telah dijadwalkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Tetapi pemerintah akan tetap melakukan berbagai pengetatan guna mengantisipasi sebaran dan lonjakan kasus positif covid selama libur Nataru nanti. (*)

Tags : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Kebijakan Pusat, Nataru 2021,