Linkungan   2020/09/20 06:48:00 PM WIB

PT DRT Luruskan Soal Izin Lahan yang Dikelola

PT DRT Luruskan Soal Izin Lahan yang Dikelola

PEKANBARU - Humas PT Diamond Raya Timber (DRT) tadi Minggu (20/9/2020) menyampaikan press release melalui WhatsApp [WA] nya meluruskan tentang penguasaan lahan melalui SK IUPHK-HT, sebagai isi press release nya pihaknya mempertanyakan kewenangan Tommy FM melontarkan pernyataan "Saya minta Pemerintah dalam hal ini Menteri Kehutanan mencabut izin PT DRT ini".

"PT DRT menilai itu tuduhan sepihak yang belum tentu kebenarannya," bunyi press release dari PT Diamon Raya Timber [DRT] dengan nomor 593/DRT/PKU-IX/2020, Sabtu (19/9/2020) ditanda tangani Agus Setiawan itu.  

"Kami PT DRT telah memperoleh dokumen perizinan yang persyaratkan dan pemanfaatannya telah sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan berlaku," disampaikan Agus Setiawan, yang mengaku dan meyakinkan sebagai Humas PT DRT melalui WhatsApp [WA] nya tadi Minggu malam, (20/9/2020).

Agus Setiawan juga menyampaikan bahwa perusahaan tidak bertanggungjawab atas dua warga tewas terpanggang di barak PT DRT di sungai Tawar, karena hal tersebut nyata-nyata disebabkan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat, termasuk pelakunya yang bernama Darwis Bin Basir sesuai Putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor:177/Pid.B/2020/PN. Dum tanggal 10 Agustus 2020 telah diputuskan bersalah melakukan tindakan pidana: Dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menyebabkan matinya orang".

Selain itu, kata Agus dalam pres releasenya itu menuliskan, Kepolisian Resor Dumai juga telah menetapkan yang bernama Aji Kurniawan dan Latif dalam daftar pencarian orang sebagaimana tersebut dalam daftar Pencarian Orang Momor: DPO/12/IV/2020/Reskrim tanggal 1 April 2020 dan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/15/IV/2020/Reskrim tanggal 06 April 2020.

"Sampai saat ini PT DRT sama sekali tidak terlibat dalam permasalahan hukum baik pidana maupun perdata," demikian bunyi tulisan press release yang disampaikan Agus Setiawan.

Sebelumnya, terkait tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HT) di Kabupaten Rokan Hilir dan Dumai, Riau seluas 90.956 hektar [Ha] yang dimiliki PT DRT, sebelumnya disebutkan Ir Tommy FM, Pemerhati Lingkungan pada media ada kejanggalan izin. Roy Chandra, Direktur DRT sudah dilakukan upaya konfirmasi melalui ponselnya dan melalui WhatsApp [WA] Nomor [0813.78386xxx] maupun Agus Setiawan, Humas [082330805xxx] tidak mendapat jawaban dan penjelasan.

Namun malam ini, Minggu (20/9/2020), melalaui sarana WA (081903424xxx) yang mengaku Agus Setiawan, Humas PT DRT dengan nomor WA yang telah berganti memberikan tanggapan atas pernyataan Pemerhati Lingkungan, Tommy FM, sejauh ini humas PT DRT ini tidak menjelaskan secara rinci atas tudingan Pemerhati Lingkungan [Tommy FM] tentang Izin IUPHHK-HT yang dimiliki, baik soal PT DRT tidak melakukan program hutan lestari dibekas blok RKT yang ditebang, konsep Tebang Pilih Indonesia (TPI) juga tak dilakukan di lapangan sehingga terjadi lahan terbuka, sosialisasi izin tak dilakukan kepada masyarakat dan SK IUPHHK-HT PT DRT yang tak diperpanjang karena perusahaan secara administrasi tak bisa melengkapi dan memenuhi prosedur pengurusan perpanjangan izin IUPHHK-HT. (*)   

Tags : PT Diamond Raya Timber, DRT Bantah Terlibat Keributan warga di Desa Sungai Tawar ,