Riau   2024/03/21 23:41 WIB

Rakornas Pencegahan Korupsi Dihadiri Perwakilan Pemerintah Daerah, 'Bahas Soal Hibah dan Bansos yang Masih Rawan Penyimpangan'

Rakornas Pencegahan Korupsi Dihadiri Perwakilan Pemerintah Daerah, 'Bahas Soal Hibah dan Bansos yang Masih Rawan Penyimpangan'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah serta peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP).

Giat itu dihadiri perwakilan pemerintah daerah tersebut diselenggarakan secara daring oleh KPK RI yang dilakukan Rabu 21 Maret 2024.

Pada tahun 2024 terdapat beberapa perubahan pada area, indikator, serta sub indikator.

Pada MCP tahun 2024 terdapat 8 area intervensi, 26 indikator, serta 62 sub indikator. Ada 8 area intervensi tersebut yakni: perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan aparat internal pemerintah, manajemen aparatur sipil negara, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi pajak daerah.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, MCP tahun 2024 terdapat 8 area intervensi terhadap monitoring pencegahan korupsi yang mana terdapat beberapa perubahan salah satunya berkaitan dengan Bantuan Sosial (Bansos).

"Kita rakor yang dihadiri oleh kementerian lembaga ada Mendagri, KPK, dari BPKP juga ada. Pada intinya MCP itu ada 8 area intervensi terhadap monitoring pencegahan korupsi dari 8 itu ada beberapa yang berubah terutama berkaitan dengan bantuan sosial, itu menjadi perhatian kita," kata Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Kamis (21/3).

Dikatakan Indra terkait bansos nantinya akan benar-benar dilakukan pengawasan agar penggunaannya tidak menyalahi aturan.

"Jadi kali ini bantuan sosial itu benar-benar diawasi jangan sampai bantuan itu digunakan untuk hal-hal yang menyalahi aturan. Jadi orangnya tepat, waktunya tepat, dan tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan yang lain," ungkapnya.

Selain itu yang turut menjadi sorotan pada MCP tahun 2024 menurut Indra yaitu terkait pengadaan barang dan jasa. Yang mana nantinya orang yang melakukan pengadaan barang dan jasa tidak itu-itu saja.

"Yang menjadi sorotan juga 8 area intervensi itu adalah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, jadi pengadaan barang dan jasa ini kalau bisa orangnya jangan itu-itu saja. Kemudian ada yang bagian untuk UMKM, industri menengah, dan perusahaan besar. Jadi semuanya itu ditata dengan sedemikian rupa," ujar Indra.

"Termasuk juga pembayarannya kita sudah harus menggunakan sistem pembayaran digital seperti e-money atau lain sebagainya. Jadi kita tidak menggunakan tunai lagi sehingga kemungkinan antara penyedia barang dengan pengguna itu tidak perlu ketemu jadi prosesnya sudah elektronik, bayarnya juga sudah elektronik. Termasuk juga pengelolaan aset dan utang-utang daerah itu akan menjadi perhatian kita," tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Irawati mengatakan belanja hibah dan bantuan sosial (bansos) sangat rawan penyimpangan menjelang Pemilu 2024.

"Di tahun politik tentunya tidak bisa menghilangkan potensi risiko korupsi yang cukup banyak karena postur belanja APBD sudah ada struktur dan regulasinya," ujar Irawati usai sosialisasi antikorupsi. 

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah harus memastikan pemasukan anggaran dan belanja sesuai dengan peruntukan awal pembentukan APBD.

Itu juga harus diawasi apakah pengelolaannya sudah sesuai dengan mekanismenya atau tidak. 

"Kalau belanja hibah harus dipastikan mekanismenya berjalan. Hal yang sama juga untuk bansos, sehingga semuanya dapat dipastikan berjalan sesuai prosedur," tegasnya.

Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan belanja hibah dan bansos dalam APBD rawan untuk dikorupsi untuk kepentingan politik, sehingga harus dipastikan bahwa anggaran belanja dapat dipertanggungjawabkan. 

"Pastikan dalam penganggaran belanja dapat dipertanggungjawabkan baik itu mekanisme data, mekanisme penyaluran, maupun mekanisme penetapan anggaran itu berjalan sesuai dengan regulasi," imbuh Irawati.

Irawati menjelaskan potensi korupsi di daerah bisa meliputi penetapan dan perubahan APBD, penyusunan regulasi, bantuan sosial, pengelolaan hibah, pengelolaan anggaran honor/operasional, dan intervensi proyek. (*) 

Tags : Bansos, APBD, KPK, Korupsi,