Riau   2026/05/23 15:26 WIB

Relawan Gabungan Rakyat Prabowo Gibran Dukung Polisi Bongkar Kasus Lingkungan PT MM, Malinton Purba: Pengelolaan Lahan Sudah Sesuai Izin Resmi

Relawan Gabungan Rakyat Prabowo Gibran Dukung Polisi Bongkar Kasus Lingkungan PT MM, Malinton Purba: Pengelolaan Lahan Sudah Sesuai Izin Resmi

PEKANBARU - Relawan Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) mendukung Polda Riau bongkar kasus lingkungan di PT Musim Mas.

"GARAPAN mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup."

“Langkah Kapolda Riau melalui Ditreskrimsus ini sangat penting karena menyasar korporasi untuk menyelesaikan persoalan perusakan lingkungan hidup, khususnya hutan di sempadan sungai. Korporasi yang memperoleh keuntungan ekonomi jauh lebih besar dan menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan jarang tersentuh,” kata Ketua Umum DPP GARAPAN, Larshen Yunus, Jumat (22/5).

Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Larshen, menilai langkah penegakan hukum terhadap korporasi merupakan hal penting karena kasus perusakan lingkungan selama ini dinilai lebih sering menjerat pelaku lapangan dibanding perusahaan.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap adanya aktivitas budidaya kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT Musim Mas, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan hasil penyidikan, kawasan tersebut dibuka dan ditanami sawit sejak 1997 hingga 1998, kemudian mulai berproduksi pada 2002.

Polda Riau menyebut perusahaan diduga memperoleh keuntungan ekonomi selama lebih dari dua dekade dari aktivitas perkebunan sawit di kawasan yang seharusnya memiliki fungsi perlindungan ekologis.

Ketua DPD I KNPI Riau ini juga berharap penegakan hukum terhadap PT Musim Mas tidak hanya terbatas pada persoalan sempadan sungai, tetapi juga menggunakan pendekatan multi undang-undang.

Lembaga tersebut juga mengungkapkan pernah menemukan dugaan keterkaitan PT Musim Mas dengan pasokan crude palm oil (CPO) yang berasal dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

"Temuan pada 2015 dan 2017 mencatat fasilitas Musim Mas melalui ICOF/IBP Lubuk Gaung menerima pasokan CPO dari sejumlah pabrik kelapa sawit yang diduga menerima tandan buah segar (TBS) ilegal dari kawasan TNTN, di antaranya PT Gemilang Sawit Lestari dan PT Makmur Andalan Sawit."

Menurutnya, praktik perdagangan TBS ilegal tersebut turut mendorong perambahan dan ekspansi perkebunan sawit ilegal di kawasan TNTN.

“Penggunaan multi undang-undang pada PT Musim Mas akan jauh lebih berdampak. Penegakan hukum akan menghentikan perambahan di TNTN. Jika itu dilakukan, Polda Riau bukan hanya menyelamatkan sungai, tetapi juga menyelamatkan rumah gajah utama di Sumatra,” kata dia.

Sebelumnya, Manager Humas PT Musim Mas, Malinton Purba SH membantah tuduhan itu.

"Semua pengelolaan lahan oleh perusahaan sesuai izin resmi," kata Malinton Purba.

PT Musim Mas menanggapi pemberitaan di beberapa media online yang menuding perusahaan mengelola lahan di luar perizinan yang berlaku.

Dalam klarifikasinya, Manager PT Musim Mas, Malinton Purba SH, menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha telah sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Kami memastikan bahwa PT Musim Mas selalu mematuhi semua peraturan hukum yang berlaku. Pengelolaan lahan dilakukan berdasarkan izin pelepasan yang sah, yaitu SK Nomor 478/Kpts-II/90 tanggal 20 September 1990 dengan luas 30.650,25 hektare. Sementara itu, luas HGU yang telah diterbitkan adalah 29.100,56 hektare. Dengan demikian, tuduhan bahwa kami mengelola lahan di luar izin yang diberikan tidaklah benar," ujar Malinton dalam keterangannya kepada media belum lama ini.

Malinton menjelaskan bahwa dalam pemberitaan yang beredar, terdapat beberapa dugaan kelebihan HGU yang menjadi sorotan, antara lain:

  • 1.496,7 hektare diduga berada di luar SK pelepasan kawasan hutan,
  • 286,3 hektare berada di luar HGU tanpa alas hak,
  • HGU mencakup sungai/Daerah Aliran Sungai (DAS),
  • HGU mencakup pemukiman dan ladang warga
  • 801,8 hektare HGU disebut masuk dalam kawasan hutan berdasarkan SK 903/2016.

Menanggapi hal tersebut, Malinton menegaskan bahwa luas izin pelepasan yang diberikan masih jauh lebih besar dibandingkan luas HGU yang telah diterbitkan.

"Tuduhan bahwa PT Musim Mas mengelola lahan di luar izin yang diberikan dianggap tidak memiliki dasar yang kuat," sebutnya.

Terkait dengan pengelolaan sempadan sungai, PT Musim Mas menegaskan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan desa-desa sekitar melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada 24 Maret 2009.

Dalam MoU tersebut, disepakati bahwa tanaman kelapa sawit yang telah terlanjur ditanam dalam radius 50 meter dari tepi kiri dan kanan sungai akan dibiarkan tanpa perawatan dan pemanenan.

"Sebagai bentuk komitmen terhadap kelestarian lingkungan, PT. Musim Mas juga telah melakukan penanaman pohon untuk penghijauan di sempadan sungai serta melaporkan perkembangan kegiatan ini secara periodik setiap enam bulan kepada instansi terkait," tambah Malinton.

Perusahaan juga menegaskan komitmennya dalam menjalankan usaha secara legal dan bertanggung jawab terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.

Tetapi GARAPAN juga meminta penegakan hukum diperluas terhadap perusahaan lain yang diduga merusak daerah aliran sungai (DAS) di Riau.

Berdasarkan pantauannya, kawasan DAS di Riau telah dibebani izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman Industri (PBPH HTI) dan perkebunan sawit.

Tercatat terdapat 29 konsesi di DAS Sungai Rokan, 64 konsesi di DAS Sungai Kampar, 34 konsesi di DAS Sungai Indragiri, dan 22 konsesi di DAS Sungai Siak, dengan total sekitar 149 perusahaan HTI dan sawit.

Kondisi tersebut dinilai menyebabkan penurunan fungsi ekologis DAS dan meningkatkan risiko bencana lingkungan.

Larshen Yunus menilai kasus PT Musim Mas harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola ruang ekologis di Riau melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam perusakan lingkungan.

“Polda Riau harus terus berlanjut menyasar semua korporasi yang merusak DAS di Riau, tidak boleh berhenti hanya pada PT Musim Mas sebagai perwujudan asas equality before the law,” pungkasnya. (*)

Tags : sawit, pohon sawit, pelalawan, riau, pohon sawit disempadan sungai, polisi bongkar kasus lingkungan, pengelolaan lahan pt musim mas,