Agama   2021/02/04 21:54 WIB

Seorang Perempuan Iran Lepas Kerudung Didepan Umum Dijatuhi Hukuman Penjara

Seorang Perempuan Iran Lepas Kerudung Didepan Umum Dijatuhi Hukuman Penjara
Seorang perempuan yang melepas kerudungnya dan kemudian mengikatkannya di ujung tongkat di Teheran pada 27 Desember 2017 menjadi simbol protes.

AGAMA - Seorang perempuan Iran yang melepas kerudungnya di depan umum sebagai aksi protes, diganjar hukuman dua tahun penjara dalam sidang di Teheran, Kamis (08/03).

Kepala Kejaksaan Teheran, Abbas Jafari Dolatabadi -yang mengumumkan vonis- tidak menyebut identitas terpidana dan menambahkan dia tidak boleh mendapat pengampunan apa pun dalam masa tiga bulan pertama hukuman.

Namun ditambahkan bahwa perempuan bersangkutan -seperti dilaporkan situs kantor berita Mizan- berencana untuk mengajukan banding. Akhir Januari pihak berwenang Iran menangkap seorang perempuan yang melepas kerudungnya sambil berdiri di atas sebuah bangku di Jalan Revolusi, Teheran. Laporan-laporan menyebutkan aksinya itu merupakan protes atas kewajiban memakai kerudung di Republik Islam Iran.

Belakangan pengacaranya mengungkap perempuan bersangkutan adalah Narges Hosseini, yang saat itu langsung ditahan di Penjara Gharchak. Bagaimanapun tidak bisa dikukuhkan apakah yang diganjar hukuman dua tahun penjara adalah Hosseini atau perempuan lain. Foto Hosseini bersama sedikitnya dua perempuan lain -yang juga tidak mengenakan kerudung- menyebar meluas di internet dan belakangan diikuti dengan foto-foto serupa, walau keasliannya tidak bisa dipastikan.

Hosseini sebenarnya mengikuti aksi seorang perempuan pada 27 Desember 2017 lalu, saat marak unjuk rasa antipemerintah oleh sekelompok warga Iran. Perempuan yang disebut bernama Vida Movahed itu -yang menaruh kerudungnya di ujung sebuah tongkat- sudah dibebaskan akhir Januari setelah sempat ditahan selama beberapa pekan.  Kantor berita AFP melaporkan lebih dari 30 perempuan ditangkap sejak akhir Desember karena melepas jilbab di depan umum, yang tergolong pelanggaran hukum di Iran sejak Revolusi Islam tahun 1979 lalu.

Aparat Iran menangkap seorang perempuan yang dituduh melawan para ulama dengan tampil di depan umum tanpa mengenakan jilbab yang diwajibkan. Pengacara Narges Hosseini, nama perempuan tersebut, mengatakan uang jaminan untuk pembebasan sementara kliennya ditetapkan sebesar lima miliar rial atau sekitar Rp1,3 miliar, yang jelas tidak bisa dipenuhi keluarganya.

Foto Hosseini bersama sedikitnya dua perempuan lain pada Senin (29/01) menyebar secara meluas di internet dan diikuti dengan foto-foto serupa sehari kemudian walau keasliannya tidak bisa dipastikan. Mereka meniru pose seorang perempuan yang ditahan selama beberapa pekan karena melepas kerudungnya dalam aksi unjuk rasa antipemerintah pada 27 Desember lalu, yang menyebar ke seluruh dunia. 

Menurut pengacaranya, Nasrin Sotoudeh -yang terkenal sebagai pengacara hak asasi- keluarga Hosseini mengatakan dia ditahan di penjara Gharchak di pinggiran Teheran. "Mereka mengatakan merupakan keinginannya untuk ditahan dan saya diminta untuk menjadi pengacaranya. Melihat bahwa hakim tahu kondisi keuangan keluarga, penetapan uang jaminan yang besar memperlihatkan mereka ingin menahannya," jelas Sotoudeh kepada kantor berita AFP.

Adapun perempuan yang ditangkap karena aksi melepas kerudung pada 27 Desember lalu -yang disebut bernama Vida Movahed dan berusia 31 tahun- dibebaskan Senin 29/01) setelah ditahan selama beberapa pekan. Dia berdiri di atas satu pilar di pinggir sebuah jalan yang sibuk di Teheran tanpa menggenakan kerudung dan gaun panjang yang diwajibkan oleh Syariat Islam.

Fotonya yang mengibarkan kerudung putih di ujung sebuah tongkat kemudian menyebar ke seluruh dunia. Aksi unjuk rasa antipemerintah yang melanda beberapa kota di Iran pada akhir tahun lalu awalnya dipicu oleh kenaikan harga kebutuhan pokok sehari-hari sebelum berkembang menjadi ungkapan kemarahan pada pemerintah. Belakangan aksi diwarnai aksi unjuk rasa dengan jatuhnya korban sedikitnya 20 jiwa. (*)

Tags : Seorang Perempuan Iran, Lepas Kerudung Didepan Umum, Hukuman Penjara,