Hukrim   2022/09/26 8:0 WIB

Sidang Aktivis Larshen Yunus jadi Sorotan Publik, 'yang juga Dihadiri Mantan Ketua DPRD Riau jadi Saksi'

Sidang Aktivis Larshen Yunus  jadi Sorotan Publik, 'yang juga Dihadiri Mantan Ketua DPRD Riau jadi Saksi'
Mantan Ketua DPRD Riau H Suparman SSos MSi diambil sumpahnya untuk bersaksi perkara aktivis Larshen Yunus di ruang sidang PN Pekanbaru, Rabu (21/9/2022).

PEKANBARU - Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menindaklanjuti aksi dan upaya kriminalisasi oleh aparat dihadapi Ketua DPD I KNPI, Riau Larshen Yunus juga menghadirkan mantan Ketua DPRD Provinsi Riau, H Suparman SSos MSi. 

"Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghadirkan mantan Ketua DPRD H Suparman SSos MSi untuk jadi saksi."

"Perkara ini atensi dari para pejabat yang merasa gerah dan tak nyaman dengan sikap kita. Perkara ini juga menunjukkan masih lemahnya integritas para penyidik," kata Larshen Yunus yang juga pernah menjabat Ketua Presidium Pusat GAMARI 5 (lima) periode dan aktivis vokal ini menceritakan hasil sidang Kamis 22 -23 September 2022 kemarin.

"Sampai kapanpun dan dimanapun kami tetap kejar surat pengaduan rakyat. Jangan korbankan nama baik institusi dengan berbagai macam spekulasi. Tetapi hukum adalah pembuktian, segala sesuatu harus dilandasi dengan bukti. Jangan bermain-main dengan nasib seseorang," kata dia mengulang agumentasinya, Minggu (25/9).

Terkait perkara yang dihadapi oleh aktivis Anti Korupsi ini pada sidang tersebut juga menghadirkan seorang wartawan Efriadi Situmorang yang juga sebagai saksi.

Kehadiran para saksi mengikuti sidang lanjutan, yakni tahap mendengarkan saksi dari pihak terdakwa, yang disangkakan telah melakukan Pasal 406 (pengrusakan) serta Pasal 168 dan atau Pasal 167 (masuk tanpa hak) di ruangan publik.

"Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Daniel Ronald SH MHum secara jelas mempertontonkan sekaligus menelanjangi ketidakprofesional aparat di Pekanbaru."

"Pasalnya, tahap demi tahap persidangan dilalui, mulai dari menghadirkan tujuh orang saksi tetapi tidak pernah terlihat secara langsung peristiwa hukum dakwaan pada kami," kata Larshen Yunus.

"Jadi tak ada gerakan merusak dari barang bukti 2 (dua) rekaman CCTv," sebutnya.

Ketiga hakim dan satu panitera setelah usai melihat rekaman CCTv dari Laptop JPU akhirnya hakimpun terheran-heran dengan kualitas saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Lalu, apakah sebelumnya penyidik Sat Reskrim Polresta dan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru diduga melakukan aksi kriminalisasi?

Larshen Yunus, Aktivis Anti Korupsi ini menilai semua peristiwa hukum tersebut hanya dilandasi dengan sikap yang Ikhlas, seraya mengedepankan semangat supremasi hukum.

"Perkara ini atensi dari para pejabat yang merasa gerah dan tak nyaman dengan sikap kita,"ujarnya.

Aktivis yang dikenal vokal dan aktif membela kepentingan masyarakat itu dituding, dituduh bahkan difitnah telah melakukan pengrusakan dan masuk tanpa hak di Kantor DPRD Provinsi Riau, yang notabene adalah rumah rakyat bersifat umum (ruang publik).

Persidangan digelar di ruang Prof Oemar Seno Adji SH, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jalan Teratai Pekanbaru itu juga menghadirkan mantan Ketua DPRD Provinsi Riau sekaligus mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) dan wartawan Media Online Gerakan Sentral Riau (GESER).

Hasil kesaksian itu lagi-lagi memastikan, bahwa perkara aktivis Larshen Yunus benar-benar di luar akal sehat.

Mantan Ketua DPRD Provinsi Riau H Suparman SSos MSi menjelaskan, bahwa gedung dan semua ruangan yang menjadi alat kelengkapan dewan (AKD) sepenuhnya milik rakyat.

Suparman dengan tegas menyampaikan, bahwa penggunaan fingger print (alat buka pintu) yang di pakai oleh kantor dewan sangat tidak tepat, karena baginya gedung DPRD adalah lembaga politik yang tidak bisa disamakan dengan lembaga lainnya, sekalipun itu yang berkaitan dengan SOP.

"Pintu memakai fingger print berarti menghambat rakyat menyampaikan aspirasi," menurut Suparman.

"Semasa saya jadi Ketua DPRD Riau, rakyat boleh langsung bertemu dengan anggota dewan dengan minta izin lebih dulu via petugas keamanan dalam DPRD Riau, tak ada pintu pakai fingger print," jelasnya.

Mantan Anggota dewan (Ketua DPRD Provinsi Riau) tiga periode itu kembali memastikan, bahwa peristiwa hukum yang dilalui aktivis Larshen Yunus wajar-wajar saja, tidak boleh ada istilah masuk tanpa hak, karena AKD di kawasan rumah rakyat bersifat umum (ruang publik). Namun, terkait Pasal 406 (pengrusakan) hal tersebut harus benar-benar dibuktikan berdasarkan saksi dan barang bukti (BB).

Di tempat yang sama, wartawan E Situmorang hanya singkat mengatakan, bahwa sebagai pekerja pers dirinya sangat terbantu dan bersyukur dengan kehadiran narasumber seperti Aktivis Larshen Yunus.

Di hadapan para hakim, E Situmorang berkali-kali bersaksi, bahwa Larshen Yunus adalah aktivis Anti Korupsi yang sangat berani, jujur dan cerdas.

Ia seraya menyesalkan sekaligus terkejut, kenapa proses Advokasi Rakyat Rohul di Gedung DPRD Riau tempo lalu berujung di persidangan seperti saat ini.

"Jujur yang mulia, seharusnya kita melihat peristiwa hukum ini secara utuh. Karena awalnya saya juga ikut dan terlibat dalam proses penyampaian aspirasi Rakyat Rohul. Semuanya sudah jelas! Kehadiran rombongan Aktivis Larshen Yunus  disambut langsung oleh unsur Pimpinan DPRD Riau, H Syafaruddin Poti SH dan unsur Pimpinan Badan Kehormatan (BK) atas nama Abu Khoiri pada saat itu. Intinya, sepengetahuan saya semuanya sudah berjalan dengan baik, benar dan prosedural," tegas Efriadi Situmorang SE. (*)

Tags : Sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, Ketua KNPI Ikuti Sidang, Mantan Ketua DPRD H Suparman jadi Saksi,