Korupsi   2023/04/09 14:8 WIB

ICW dan Fitra Prihatin Lihat Kasus-kasus Korupsi Marak di Riau, 'yang Sudah 10 Kepala Daerah Terjerat Hukum'

ICW dan Fitra Prihatin Lihat Kasus-kasus Korupsi Marak di Riau, 'yang Sudah 10 Kepala Daerah Terjerat Hukum'

JAKARTA - Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah 10 kepala daerah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terakhir penetapan tersangka dan ditahannya Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, oleh KPK menambah rentetan panjang praktik korupsi kepala daerah di Provinsi Riau," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Sabtu (8/4).

Kasus korupsi yang menjerat kepala daerah di Provinsi Riau sangat memprihatinkan, yang terakhir Bupati Kepulauan Meranti nonaktif menjadi ke-10 yang ditangkap KPK.

ICW menyebut penangkapan Adil yang ditangkap KPK menambah catatan kelam kepala daerah di Riau, sebutnya seperti  dikutip detik.com.

ICW mencatat 10 kepala daerah di Riau itu ditangkap KPK sejak 2007. Kurnia menyebut para kepala daerah yang ditangkap itu terdiri atas tiga gubernur, enam bupati, dan satu orang wali kota.

"Setelah dijumlah, praktik korupsi yang dilakukan oleh 10 kepala daerah itu telah mengakibatkan kerugian negara Rp 2,2 triliun dan suap atau gratifikasi sebesar Rp 18,5 miliar," sambungnya.

Kurnia menyebut aparat pengawas internal di Riau harus diperkuat demi mencegah kasus korupsi terus berulang. Aparat penegak hukum seperti KPK juga harus melakukan pengawasan serta membantu pengembangan sistem pemerintahan yang transparan di Riau.

"Maraknya kepala daerah di Provinsi Riau yang terlibat praktik korupsi harus disikapi secara serius oleh pemangku kepentingan," ujarnya.

"Pertama, pemerintah harus memperkuat fungsi Aparat Pengawas Intern Pemerintah di sana. Kedua, aparat penegak hukum, terutama KPK, harus memastikan supervisi pascapenindakan atau pengelolaan sistem pemerintahan di seluruh pemerintahan provinsi Riau berjalan transparan dan akuntabel," sebutnya.

Kurnia juga berharap KPK mengawasi secara ketat para kepala daerah petahana jelang Pemilu 2024. Dia mengatakan ada tren penyalahgunaan kewenangan untuk biaya politik oleh petahana.

Sementara Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau minta KPK juga harus melakukan supervisi pada Kejati dan Polda Riau dalam perkara penanganan pidana khusus yang dinilainya peta kondisi kerawanan di Riau sudah cukup memprihatinkan.

"Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil yang dilakukan KPK seketika menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Riau. Terlebih lagi, ini OTT Perdana KPK di tahun 2023," kata Manager Advokasi Fitra Riau, Taufik.

Supervisi itu adalah melakukan monitoring penanganan yang sedang dilakukan penyelidikan oleh masing-masing instansi.

"Contoh masih banyak perkara mandek, ada kasus Bansos siak khususnya yang sedang dilakukan penanganan oleh Kejati dan masih belum menemukan kejelasan muara kasusnya kemana. Banyak yang dipanggil tapi sampai saat ini juga belum jelas," kata dia.

Taufik mengungkap, ada pula kasus yang sedang ditangani, seperti kasus rumah ibadah Masjid Raya Senapelan di Kota Pekanbaru dan sebagiannya. Kasus itu diminta menjadi atensi dari KPK.

Selain perkara yang sedang ditangani kejaksaan, KPK juga diminta menyisir soal pembangunan infrastruktur yang ada saat ini.

Sebut saja pembangunan payung ekektrik Masjid Raya Annur Riau seninlai Rp40 miliar lebih, Quran Center dan proyek lain terekam dalam temuan terkait kekurangan volume.

"Kami berharap kasus bupati meranti, kasus bupati Kuasing kemarin juga dapat ditangani. Sebagai pembelajaran bagi para pejabat, kedepankan etika moral dan perilaku dan jadikan peristiwa itu sebagai rasa takut, bahwa setiap yang dilakukan oleh para pejabat pasti diawasi," pungkasnya. (*)

Tags : korupsi, korupsi sudah memprihatinkan, icw nilai korupsi di riau parah dan memprihatinkan, sudah 10 kepala daerah di riau ditangkap kpk ,