Indragiri Hulu   2023/02/06 19:0 WIB

Surat Edaran Bupati untuk Kewajiban MCU Bagi Perusahaan, Pemerhati: 'Guna Membantu Keselamatan Kerja Karyawan'

Surat Edaran Bupati untuk Kewajiban MCU Bagi Perusahaan, Pemerhati: 'Guna Membantu Keselamatan Kerja Karyawan'
Zulkifli AP, S.Sos, MM

INDRAGIRI HULU, RIAUPAGI.COM - Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita Meylani Yopi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 566/Disnaker/229 tentang perusahaan diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan Medical Check Up (MCU) pada karyawannya di tempat kerja.

"Perusahaan mematuhi kewajiban melakukan medicalcheckup (MCU)."

"MCU untuk membantu keselamatan kerja karyawan, ini sudah sangat tepat dan jelas," kata Pemerhati Tenaga Kerja Indragiri Hulu Zulkifli AP, S.Sos MM, Senin (6/2/2023).

Menurutnya, SE untuk semua perusahaan kecil, menengah dan besar harus mentaati aturan, "ini harus disikapi positif makna dari surat edaran itu," sebutnya.

"Surat itu harus disikapi dengan baik seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di Inhu," katanya.

Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi mengeluarkan Surat Edaran (SE) itu pada 2 Juli 2022 yang di tujukan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Inhu adalah satu langkah maju sesuai aturan.

Medical check up, kata Zulkifli adalah pemeriksaan kesehatan bagi seluruh karyawan. Tujuannya, untuk keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga pekerjaan yang dilakukan tidak beresiko bagi kesehatan pekerja.

"Jika ada karyawan yang kesehatannya kurang baik, akan berdampak pada pekerja maupun perusahaan," ujarnya.

MCU di tempat kerja setahun sekali, termasuk mendata karyawan dan melaporkan hasilnya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

MCU karyawan tanggung jawab siapa?

Sehubungan dengan medical checkup atau pemeriksaan kesehatan, berdasarkan peraturan perundang-undangan ada 3 macam pemeriksaan kesehatan, yaitu pemeriksaan sebelum bekerja, pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus. Dari ketiga macam pemeriksaan tersebut, pertanyaannya:

Dapatkah para pihak (pengguna jasa dan penyedia jasa) memberlakukan biaya pemeriksaan berkala dengan persentase pengguna jasa 50% dan persentase penyedia jasa tenaga kerja (vendor) 50% yang dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama serta bagaimana menurut segi hukumnya baik hukum kontrak maupun peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan?

Zulkifli menyatakan, berdasarkan Pasal 1 angka 2 PP 50/2012 mendefinisikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Kesehatan kerja merupakan bagian dari keselamatan kerja. Hal ini dapat dilihat dari syarat-syarat keselamatan kerja salah satunya adalah untuk memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.

"Berkaitan dengan pengertian K3, Pasal 1 angka 3 PP 50/2012 juga menjelaskan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat."

"Sedangkan, yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan adalah memberikan bantuan kepada tenaga kerja dalam penyesuaian diri baik fisik maupun mental, terutama dalam penyesuaian pekerjaan dengan tenaga kerja, melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja, meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik tenaga kerja, memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi tenaga kerja yang menderita sakit."

"Jadi tugas pokok pelayanan kesehatan kerja salah satunya meliputi pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan tenaga kerja.," sebutnya.

"Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pelayanan kesehatan kerja, dan hal ini menjadi kewajiban pengurus dalam memberikan pelayanan. Adapun yang dimaksud dengan pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.," terangnya.

Soal siapa yang bertanggung jawab soal pembiayaannya, hal ini memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, menurutnya, istilah ‘pemeriksaan kesehatan sebelum kerja’ memiliki pengertian yang sama dengan ‘pemeriksaan kesehatan tenaga kerja yang akan diterima disebuah perusahaan’.

Dengan demikian, katanya lagi, merujuk bunyi Pasal 8 ayat (1) UU 1/1970 mewajibkan pengurus memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya. (rp.sdp/*)

Tags : Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi, Medical Check Up, Bupati Keluarkan Surat Edaran Kewajiban MCU, MCU untuk Membantu Keselamatan Kerja Karyawan,