Hukrim   2023/10/10 17:48 WIB

Dianggap Lalai Tangani Kabut Asap, Larshen Yunus, Direktur HMPB: 'Kita akan Ajukan Gugatan Lewat class action ke Pemerintah'

Dianggap Lalai Tangani Kabut Asap, Larshen Yunus, Direktur HMPB: 'Kita akan Ajukan Gugatan Lewat class action ke Pemerintah'
Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik [HMPB] Satya Wicaksana

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Sejumlah wilayah di Indonesia masih diselimuti asap tebal. Asap karena kebakaran hutan itu telah mengganggu kesehatan dan aktivitas warga yang terdampak.

"Dianggap lalai tangani kabut asap warga ajukan gugatan lewat class action ke Pemerintah."

“Penegakan hukum yang dilakukan sangat minim dan tidak menjangkau perusahaan besar. Pemerintah juga seharusnya fokus kepada penanganan korban,” kata Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik [HMPB] Satya Wicaksana, Selasa (10/10/2023).

HMPB Satya Wicaksana dalam analisisnya menyebut kalau kebakaran lahan dan hutan yang terjadi belakangan ini diakibatkan oleh tindakan korporasi, khususnya di sektor kehutanan dan perkebunan.

Menurut HMPB Satya Wicaksana, jejak titik api [hot spot] terparah terjadi di Riau. Berikutnya di Jambi, Sumatera Selatan [Sumsel], Kalimantan Barat [Kalbar], dan Kalimantan Tengah [Kalteng].

"Nah, di lima provinsi itu, lokasi hot spot berada di dalam lahan konsesi milik sejumlah korporasi di bidang industri ekstraktif, antara lain logging, kelapa sawit, Hutan Tanaman Industri [HTI], dan tambang," kata Wakil Sekretaris Jenderal [Wasekjend] DPP KNPI Pusat Jakarta ini.

Ia mencontohkan akibat kabut asap ini, pihak Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru menyatakan, sudah ratusan warga Kota Pekanbaru mengalami gangguan Infeksi Saluran Pernafasan Atas [ISPA].

"Kabut asap sudah jangkiti ISPA pada ratusan balita."

"Mayoritas yang mengalami ISPA ini adalah anak-anak di bawah lima tahun [Balita]," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy, Senin (9/10).

Ada ratusan orang yang terkena ISPA dampak dari kabut asap di Kota Pekanbaru. Bahkan yang banyak menjadi korban adalah anak-anak.

Jumlah anak Pekanbaru yang terkena ISPA menurutnya, mencapai 604 orang.

Kebanyakan pasien ISPA merupakan anak di bawah lima tahun atau Balita. 

Jumlah anak Balita di Pekanbaru yang mengalami ISPA dengan Pneoumia mencapai 575 orang dari total kasus ISPA dengan Pneoumia sebanyak 618 orang.

"Untuk kasus ISPA di Kota Pekanbaru didominasi anak-anak. Maka kita imbau agar orangtua mengurangi aktivitas anak di luar rumah," ujar Zaini.

Menurutnya, kabut asap akibat kebakaran lahan masih menyelimuti Pekanbaru hingga saat ini. Namun, pada hari ini kualitas udara sudah semakin membaik dibandingkan seminggu yang lalu berada pada level tidak sehat. 

Walaupun demikian, Zaini tetap mengimbau agar masyarakat waspadai sejumlah penyakit sebagai dampak kabut asap.

Ada sejumlah penyakit sebagai dampak kabut asap selain ISPA. Penyakit tersebut seperti asma, iritasi mata, penyakit paru kronik hingga penyakit jantung.

"Jadi masyarakat kami imbau untuk antisipasi semua penyakit yang merupakan dampak kabut asap," terangnya. 

Pihaknya juga sudah menyampaikan agar puskesmas di Kota Pekanbaru menyiapkan ruangan khusus bagi pasien ISPA.

Hal ini untuk mempercepat akses layanan kesehatan bagi pasien ISPA yang terkena dampak kabut asap. Zaini menyebut bahwa anak-anak, ibu hamil dan lansia rentan kena dampak kabut asap. 

Ia mengimbau masyarakat apabila melakukan aktivitas di luar rumah hendaknya menggunakan masker standar. Kemudian juga mengurangi aktivitas di luar rumah, kalau tidak perlu. Kemudian masyarakat hendaknya mengkonsumsi makanan bergizi seimbang serta cukup air putih.

"Kemudian jangan lupa aktivitas gerak badan. Olahraga setiap hari agar badan kita selalu sehat dan agar tetap fit saat kabut asap ini," sebutnya.

Diskes Kota Pekanbaru hingga saat ini masih belum mengeluarkan rekomendasi ke Disdik Pekanbaru untuk menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar di tengah kabut asap yang kian pekat.

"Biasanya kita merekomendasikan apabila laporan dari DLHK kalau kualitas udaranya sudah berbahaya. Untuk sekarang masih aman," ucap Zaini Rizaldy Saragih.

Ia menyampaikan, meski kualitas udara belum berbahaya bagi kesehatan, namun warga maupun peserta didik tetap diimbau menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan.

"Jadi tetap kita imbau kepada seluruh masyarakat agar menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar rumah," sebutnya.

Seperti diketahui, Kota Pekanbaru sejak beberapa hari terakhir mulai diselimuti kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan [karhutla] di kabupaten tetangga.

Berdasarkan data yang dirilis BMKG di laman bmkg.go.id, sejak pada Rabu 4 Oktober 2023 konsentrasi partikulat [PM2.5] di Pekanbaru berada di angka 57.40 ugram/m3 atau tidak sehat bagi kesehatan. 

Tetapi Larshen kembali menilai, kabut asap di wilayah ini sudah berlangsung hampir 14 hari lebih, tahun 2023 ini jumlah hot spot di Riau sudah mencapai ratusan titik.

"Meski sudah ada penegakan hukum yang dilakukan pemerintah dan Kepolisian, namun hal itu dinilai masih minim."

Direktur HMPB, Larshen Yunus mengatakan, dari sejumlah korporasi yang ditangani dan dilakukan pemeriksaan itu bukanlah aktor utama dalam kasus pembakaran lahan dan hutan di wilayah ini.

Larshen mengatakan, dampak kabut asap karena kebakaran itu juga menyebabkan banyaknya masyarakat yang menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut [ISPA].

Ia berharap, pemerintah serius memperhatikan hal ini. “Penegakan hukum yang dilakukan sangat minim dan tidak menjangkau perusahaan besar. Pemerintah juga seharusnya fokus kepada penanganan korban,” katanya.

Direktur HMPB, Larshen Yunus menambahkan, akibat kebakaran tersebut Indeks Standar Pencemaran Udara [ISPU] dalam kurun waktu dua minggu terakhir masuk kategori berbahaya, yakni pada level 600-800 PPM3.

Atas dasar itu, HMPB Satya Wicaksana berencana akan melakukan gugatan warga negara [citizen lawsuit].

Lewat gugatan ini, Larshen berharap agar negara bisa bertanggung jawab atas kejadian kabut asap yang melanda wilayah Riau ini.

Hingga kini, HMPB Satya Wicaksana tengah menjaring dukungan warga sekitar dengan membuka posko gugatan, "dari Posko yang dibuka nanti, kita kumpulkan tercatat sebanyak 500 warga yang siap menggugat, dari target sebanyak 1000 warga," jelasnya.

“Kita ajukan gugatan citizen lawsuit untuk meminta tanggung jawab negara terkait asap ini,” kata Larshen.

Dia tengah menyiapkan dua skema gugatan, yakni melalui class action dan juga citizen lawsuit. Untuk gugatan citizen lawsuit, terdapat satu warga Riau yang menggugat pemerintah cq Gubernur Riau.

Bukan hanya dua gugatan ini saja, HMPB juga berencana akan membawa permasalahan ini sampai ke Persekutuan Bangsa-Bangsa [PBB] lantaran lambatnya penanganan kasus asap yang selama ini dilakukan pemerintah Indonesia.

Hal ini dilakukan lantaran kebakaran hutan dan lahan hingga menyebabkan timbul kabut asap telah menjadi bencana tahunan yang terus terulang.

“Ini untuk menjadi laporan ke PBB karena sudah 18 tahun kasus asap ini tidak ditangani negara dengan baik,” tuturnya.

Tak hanya HMPB saja yang mengawal gugatan masyarakat terkait dampak kebakaran hutan.

Tak hanya HMPB saja melakukan gugatan ini, sejumlah advokat yang tergabung dalam DPC PERADI Pekanbaru juga tengah menampung gugatan class action dari masyarakat.

Hingga Rabu 30 September 2023 kemarin, tercatat sudah tujuh orang yang sudah memberikan data lengkap atas kerugian yang dideritanya kepada pihak DPC PERADI Pekanbaru.

“Baru 7 orang yang memberikan data lengkap kerugiannya melalui perwakilan kami, kalau yang partisipan sudah banyak, selain di sosmed kami juga memberikan himbauan melalui media lokal,” kata Anggota DPC PERADI Pekanbaru, Torri Alexander Wahyudi.

Menurut Torri, DPC PERADI Pekanbaru tidak mau terburu-buru mendaftarkan gugatan class action itu ke pengadilan. Alasannya, karena ingin menyusun gugatan secara cermat dan tepat sasaran.

Selain itu, pihaknya juga masih melakukan analisa sekaligus mengidentifikasi kerugian yang diderita masyarakat. Alasan lainnya, karena DPC PERADI Pekanbaru masih menunggu proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kami menunggu hasil peradilan pidana tersebut sehingga bisa dijadikan sebagai subjek tergugat,” katanya.

Hak Gugat Pemerintah

Tetapi kembali disebutkan Larshen Yunus yang juga sebagai Wakil Sekretaris Jenderal [Sekjend] KNPI Pusat Jakarta itu, mengusulkan agar negara menggunakan mekanisme hak gugat pemerintah [representative standing] terkait penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan ini.

Mekanisme tersebut sudah terakomodir pada Pasal 90 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Hidup.

Lewat hak gugat pemerintah ini, Larshen berharap, kerugian yang selama ini diderita dan dialami masyarakat Riau terkait kasus asap ini bisa dimintakan klaim penggantian kepada korporasi selaku pelaku pembakaran lahan dan hutan.

Ia mengatakan, selama ini pemerintah tak pernah menggunakan hak gugat ini.

“Selama ini dilakukan pemerintah adalah mengajukan gugatan pemulihan lingkungan. Tapi belum menyasar bagaimana mengganti semua kerugian dan biaya masyarakat yang dikeluarkan itu diklaim ke perusahaan,” kata Larshen.

Menurutnya, jika negara tidak melakukan gugatan ini, HMPB siap mengajukan gugatan tersebut kepada sejumlah korporasi yang menjadi dalang dalam business crime judgement ini.

“Kalau pemerintah tidak pakai hak representative-nya, HMPB akan melakukan langkah hukum untuk mengajukan gugatan kepada perusahaan,” pungkasnya. (*)

Tags : kabut asap, pemerintah lalai tangani kabut asap, larsehn yunus Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Wicaksana, direktur HMPB Ajukan Gugatan Lewat class action ke Pemerintah,