News   2026/04/14 14:30 WIB

DJBC Riau Musnahkan Barang Selundupan Sepanjang 2024-2025 Senilai Rp44 Miliar

DJBC Riau Musnahkan Barang Selundupan Sepanjang 2024-2025 Senilai Rp44 Miliar
Kanwil DJBC Riau musnahkan barang selundupan sepanjang 2024-2025 senilai Rp44 miliar.

PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah berstatus Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) periode 2024–2025.

Nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp44,82 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp26,9 miliar.

Kegiatan pemusnahan berlangsung Selasa (14/4/2026), di dua lokasi kegiatan yang diawali secara simbolis di halaman Kantor DJBC Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, dan dilanjutkan di Denarhanud Rudal 004/WSBY Dumai menggunakan metode dibakar, dihancurkan, dan dipotong.

Barang yang dimusnahkan didominasi produk kena cukai ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai. Rinciannya meliputi 28,8 juta batang rokok ilegal (BKC HT), 1.214 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 351 koli pakaian bekas, 337 koli alas kaki, barang konsumsi serta elektronik impor ilegal lainnya.

Seluruh barang merupakan hasil patroli dan operasi penindakan di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat (Sumbar).

Selain pemusnahan barang, Bea Cukai Riau juga mencatat capaian penegakan hukum sepanjang 2024–2025 dengan 10 kasus penyidikan dan 12 tersangka.

Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai bagian dari transparansi dan tertib administrasi pengelolaan barang hasil penindakan.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Dwijo Muryono menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap ekonomi nasional.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dan pengusaha dari peredaran barang ilegal,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan mengamankan penerimaan negara.

Bea Cukai mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam rantai distribusi barang ilegal. Dukungan publik dinilai penting dalam memutus peredaran barang tanpa cukai dan penyelundupan.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dalam mendukung upaya pemberantasan penyelundupan dan peredaran barang ilegal di Indonesia,” kata Dwijo.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Kementerian Keuangan wilayah Riau, Kejaksaan Tinggi, TNI, Kepolisian, serta sejumlah instansi pemerintah lainnya. (*)

Tags : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, DJBC, DJBC Riau musnahkan barang selundupan, barang selundupan senilai Rp44 miliar, News ,