Nasional   2023/03/23 14:16 WIB

Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintahan Gelar Buka Puasa Bersama

Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintahan Gelar Buka Puasa Bersama

JAKARTA - Seluruh pejabat dan pegawai pemerintahan dilarang membuat acara Buka Bersama (Bukber) selama Ramadan 1444 H. Itu intruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Bukber ditiadakan.

Arahan Jokowi ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tertanggal 21 Maret tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung.

Arahan Presiden Jokowi ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Adapun tembusan surat tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

Dikutip dari Beritasatu.com, berikut, tiga poin utama yang disampaikan Presiden Jokowi dalam surat arahan tersebut:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan walikota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis arahan surat tersebut. 

Presiden RI, Jokowi meminta jajarannya kembali meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadan tahun ini.

Hal tersebut seperti yang disampaikan dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Surat tersebut ditandangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat perihal arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Berikut isi tiga poin arahan Presiden RI, Jokowi yang disampaikan pada 21 Maret 2023:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian saudara diucapkan terimakasih," tulis Sekretaris Kabinet RI, Pramono Anung dilansir okezone.com, Rabu (22/3/2023).

Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, dalam pelaksanaan sidang Isbat Kemenag menggunakan dua metode, yaitu hisab secara perhitungan dan ruhyat dengan melihat langsung hilal.

"Sidang Isbat sudah selesai dilakukan. Disepakati bersama 1 Ramadan 1444 H jatuh pada kamis 23 maret 2023," ucap Yaqut. (*)

Tags : buka bersama, bukber, presiden Jokowi larang pejabat dan pegawai pemerintahan gelar bukber, bukber bersama,