Kepri   2021/10/18 12:42 WIB

JPKP Tanjungpinang Melaporkan Dugaan Korupsi ke Kejaksaan, Sasarannya 'Kepala Daerah yang Menyalahi Aturan'

JPKP Tanjungpinang Melaporkan Dugaan Korupsi ke Kejaksaan, Sasarannya 'Kepala Daerah yang Menyalahi Aturan'
Walikota Tanjung Pinang, Hj Rahma

TANJUNGPINANG - Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah [JPKP] Kota Tanjungpinang melaporkan adanya dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara ke Kejaksaan Tinggi [Kejati] Kepulauan Riau [Kepri].

Pihak JPKP melontarkan sasarannya kepada Walikota Tanjungpinang bersama Wakil Walikota Tanjungpinang. Persoalan yang disampaikan tentang adanya menyalahi aturan dan bisa terindikasi melanggar UU tindak pidana korupsi terkait tambahan penghasilan pegawai Pemko Tanjungpinang.

"Pemerintah Kota Tanjungpinang yang membuat peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 tentang tata cara pembayaran dan standar biaya keluaran tunjangan lainnya Walikota dan Wakil Walikota tambahan penghasilan objektif lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Junto Peraturan Walikota Tanjungpinang tanpa Nomor Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan dan standar harga satuan tambahan penghasilan objektif lainnya Kepala Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang," jelas Adiya Prama Rivaldi dalam siaran persnya, Rabu (14/10).

Dalam laporannya tersebut, menduga kepala daerah beserta wakil kepala daerah Kota Tanjungpinang berpotensi menyalahi aturan dan bisa terindikasi melanggar UU tindak pidana korupsi terkait dugaan korupsi tambahan penghasilan pegawai Pemko Tanjungpinang.

Dia membeberkan soal tambahan penghasilan pegawai penerimaan yang diberikan selain gaji pokok. Tambahan penghasilan pegawai (TPP) adalah pemberian imbalan jasa terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikaitkan dengan penilaian kinerja.

Selanjutnya Adiya selaku pelapor juga menceritakan bahwa Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang diduga telah memperkaya diri sendiri dan hanya menguntungkan sebelah pihak.

"Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih mulai Januari tahun 2020 sampai dengan Desember tahun 2021 dengan dana yang telah dialokasikan sesuai data yang kami terima walaupun laporan kami yang masuk saat ini berada di bulan Oktober tahun 2021 perkiraan alokasi dana mencapai Rp3,9 milyar," bebernya.

Saat hal ini ditanyakan pada Walikota Tangjungpinang Hj Rahma, Saat kunjungan peresmian pos keamanan lingkungan (kamling) di Wilayah Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, belum ingin menjawab.

“Ijin Bu, yang masalah laporan di Kejati kemaren bagaimana? ,” tanya awak media. Rahma terus berjalan menuju mobilnya dengan cepat tanpa berbicara sepatah katapun. 

Walikota Tanjungpinang Hj Rahma belum bisa menjawab laporan JPKP yang menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejati Kepri itu. 

Dan Hj Rahma terburu-buru masuk mobil dengan raut wajah datar ketika ditanyai, tetapi Walikota hanya bungkam ketika awak media berusaha menanyakan perihal laporan masyarakat terhadap dirinya. Pada saat itu Walikota Rahma didampingi Endang Abdullah selaku Wakil Walikota. Tidak ada sepatah katapun, malah raut wajah Rahma mendadak berubah menjadi datar. (rp.yat/*)

Tags : Dugaan Korupsi, Tanjungpinang, Kepri, JPKP Melapor Dugaan Korupsi ke Kejaksaan Tinggi,