Tni - Polri   2021/05/08 3:56 WIB

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Awasi Objek Wisata Selama Pelarangan Mudik Lebaran

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Awasi Objek Wisata Selama Pelarangan Mudik Lebaran
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait penertiban aktivitas masyarakat di objek wisata yang tetap dibuka selama masa pelarangan Mudik Mebaran 2021.

Surat telegram terkait pengawasan objek wisata selama larangan Mudik Lebaran tersebut diteken oleh Asisten Kapolri bidang Operasi, Inspektur Jenderal Imam Sugianto atas nama Kapolri dengan nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tertanggal 30 April 2021. Objek wisata di Indonesia akan diawasi oleh polisi selama pelarangan Mudik Lebaran, hal ini sesuai dengan perintah dari Kapolri kepada Kapolda di seluruh Indonesia.

Dalam telegram itu, Kapolri Jenderal Sigit meminta sejumlah hal pada para Kapolda dan jajaran anak buahnya di tingkat kewilayahan hingga pejabat utama (PJU) Mabes Polri. Di antaranya, Sigit meminta agar polisi dapat memetakan lokasi wisata yang akan dibuka ataupun ditutup selama masa liburan. Hal itu akan diperhitungkan petugas untuk melihat animo masyarakat yang akan melaksanakan kunjungan wisata. "Melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan, penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur lebaran," tulis Kapolri daam telegram itu dirilis Republik.co.id. 

Sigit juga meminta jajarannya turut berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat untuk melakukan swab test antigen selama wisatawan datang ke lokasi.  Selain itu, kepolisian harus bertindak tegas apabila terdapat pelanggaran aturan dalam penyelenggaraan kegiatan berwisata tersebut. Kemudian, beberapa aturan teknis yang ditekankan oleh Listyo dalam telegram itu seperti melakukan penyemprotan disinfeksi secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai. 

Lalu, melakukan sosialisasi secara masif terkait informasi larangan mudik. Serta, mewajibkan pekerja dan pengunjung tempat wisata memakai masker.  "Apabila lokasi wisata berada di zona orange dan atau zona merah, maka wajib ditutup," tutup Sigit. (*)

Tags : objek wisata, Kapolri, Protokol Kesehatan, Mudik Lebaran,