Sorotan   2022/07/02 17:52 WIB

Kejam! Masa Bertugas Yopi Ariyanto 'Doyan Tampar Warga dan Penguasaan Lahan', 'kini Nasibnya Tergantung Hukum'

 Kejam! Masa Bertugas Yopi Ariyanto 'Doyan Tampar Warga dan Penguasaan Lahan', 'kini Nasibnya Tergantung Hukum'
Yopi Arianto dan Rezita Melyani

"Masa bertugas sebagai Bupati Indragiri Hulu (Inhu) selama 10 tahun, Yopi Ariyanto terlalu banyak menunjukkan sikap sebagai pemimpin yang tak terpuji. Doyan menampar orang dan terakhir diisukan korban penguasaan lahan"

olitisi NasDem, Yopi Arianto (YA), yang sudah meletakkan jabatannya sebagai Bupati Indragiri Hulu (Inhu),Riau selama dua priode 10 tahun (2010-2021) berakhir dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Duta Palma. 

Yopi Ariyanto yang merupakan suami dari Bupati Kabupaten Indragiri Hulu saat ini, Rezita Melyani akhirnya memikul beban yang tidak ringan usai jabatan berakhir tahun 2021 lalu santer dikabarkan akan mendapatkan ganjaran setimpal akibat 'kearoganan' dan kekejamannya baik secara intern dan eksteren yang terjadi dilingkungan tempat tinggal dan kerjanya dalam sepuluh tahun terakhir. 

Ia dipanggil pihak Kejagung berdasar Surat Panggilan Saksi nomor: SPS-2741/F.2/Fd.2/06/2022, tertanggal 27 Juni 2022. Dokumen yang beredar ditandatangani Direktur Penyidikan Dr Supardi atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Dalam surat itu, menurut jadwal Yopi diperiksa pada hari Jumat 1 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB pagi kemarin.

Politisi NasDem itu diminta hadir ke Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung, di Jalan Sultan Hasanudin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan menghadap Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

"Untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-25/F2/Fd 2/05/2022 Tanggal 17 Mei 2022," jelas surat tersebut. 

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung belum lama ini mengungkap penyerobotan lahan seluas 37 ribu hektare yang dilakukan PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu. Aksi tersebut menimbulkan kerugian negara senilai Rp600 miliar perbulannya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan YA diperiksa sendirian. "YA, diperiksa sebagai mantan Bupati Indragiri Hulu tahun 2011. Diperiksa terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group," kata Ketut, Jumat (1/7).

Dugaan korupsi penguasaan lahan PT Duta Palma Group naik ke penyidikan Jampidsus sejak Senin (27/6). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan langsung kasus tersebut naik ke level penyidikan. 

Diduga PT Duta Palma melakukan perbuatan melawan hukum dan korupsi berupa penguasaan lahan tanpa hak seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau. Di mana lahan tersebut diperuntukan untuk perkebunan kelapa sawit.

Atas penguasaan lahan tersebut, Jaksa Agung mengatakan negara dirugikan Rp600 miliar setiap bulannya. Saat ini, lahan tersebut dalam status sita untuk penyidikan.

'Melakukan kekerasan'

Masa bertugas sebagai Bupati Inhu termuda di Indonesia, perjalanan kepemimpinan Yopi Ariyanto yang dahulu dikenal masih 'membujang' ini cukup agresif dan menunjukkan aura kekejaman dan bengis.

Setelah terjerat beberapa kasus, Bupati Inhu Yopi Ariyanto kembali menjadi sorotan. Terkuak dugaan hubungan asmara dengan istri pertama hancur berantakan.

Rumah tangga Yopi Ariyanto di ujung tanduk. Bupati termuda di Indonesia ini menggugat cerai istrinya yang merupakan anggota jajaran Polda Riau.

Gugatan cerai ini merupakan jalan yang harus ditempuh antara Yopi dengan istrinya, Ilfa Susanti. Gugatan cerai ini diam-diam rupanya sudah pada tahapan di Pengadilan Tinggi Agama, Riau.

"Benar saya menggugat cerai istri saya. Mungkin ini jalan yang harus kami tempuh. Saya akan tetap mengikuti apa keputusan majelis hakim nantinya. Gugatan cerai terpaksa dilakukan, agar saya bisa dengan nyaman menjalankan tugas," kata Yopi dalam pengakuannya dalam suatu hari.

Selama masa menjabat Bupati dalam setahun waktu itu, Ia tidak bersedia menjelaskan materi gugatan tersebut. Dia juga tidak bersedia untuk saling mengungkap aib di antara mereka.

"Cukup saya dan istri saya yang tahu soal rumah tangga ini. Sebenarnya masalah ini juga tidak kita inginkan, tetapi tahapan gugatan harus saya lakukan. Saya tidak ingin, kalau urusan rumah tangga yang tidak damai, malah berimbas dalam kepemimpinan saya di masyarakat," kata Yopi.

Yopi menyebut istrinya sangat baik. Dari istrinya juga dia sudah mendapatkan satu momongan yang masih mungil.

"Gugatan cerai terpaksa saya lakukan. Soal apa sebenarnya yang terjadi di antara saya dengan istri, cukup kami sendiri saja yang tahu. Kalau saya banyak bercerita, nanti dikira saya melakukan pembelaan, begitu juga dengan istri saya, kalau dia banyak bicara, juga nantinya dianggap melakukan pembenaran. Biarkan saja hukum gugatan cerai ini berjalan apa adanya,” kata Yopi.

Yopi menyadari, kurang sepantasnya selaku kepala daerah dan menjadi perhatian masyarakat melakukan gugatn cerai. Karenanya, dia menyatakan, permohonan maaf kepada masyarakat yang dia pimpin atas bahtera rumah tangganya yang tidak lagi harmonis.

"Saya tahu pasti ada saja masyarakat yang kecewa atas bahtera rumah tangga yang harus berjalan di pengadilan. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas rumah tangga saya ini. Tapi percayalah, saya melakukan ini untuk kebaikan saya, keluarga serta kenyamanan saya dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah," kata Yopi.

Pun demikian Yopi menyebut, andaikan dalam gugatan cerai ini, bakal timbul efek negatif dari masyarakat, dia mengaku siap untuk menerimanya.

“Kalau hanya masalah rumah tangga ini, lantas saya dianggap tidak lagi pantas menjabat sebagai bupati, saya siap mundur. Karena saya menjadi kepala daerah, merupakan pilihan rakyat, kalau rakyat nantinya tidak lagi menghendaki, saya juga siap mundur,” kata Yopi.

Lainlagi dalam persoalan dirinya dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila yang terjadi pada 2011 silam. Ia menanggapi santai laporan seorang perempuan berinisial NP ke Mabes Polri. Ia langsung tertawa mendengar dirinya dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila yang terjadi.

"Semua orang mempunyai hak untuk membuat laporan. Yang penting, pembangunan di Pemerintahan Indragiri Hulu tidak berhenti," kata Yopi.

Menurut Yopi, dirinya tidak mau ambil pusing dengan laporan NP. Ia lebih memilih untuk fokus melaksanakan kampanye dan memenangkan Partai Golkar dalam Pemilu 2014 di wilayahnya.  

"Saya konsentrasi kampanye Pemilu 2014 saja. Saya bertekad memenangkan Partai Golkar di Indragiri Hulu," tegasnya.

Yopi Arianto dilaporkan seorang wanita yang diketahui berinisial NP atas dugaan perbuatan asusila ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa 18 Maret kemarin. Ditemani Zuchli Imran Putra yang menjadi kuasa hukumnya, NP melaporkan Yopi yang melakukan perbuatan asusila saat dirinya bertugas di jajaran Satpol PP sebagai penjaga tamu bupati yang sehari-hari berada di lobi Kantor Bupati Inhu.

Dugaan perbuatan asusila bermula saat korban diminta datang ke sebuah hotel di Pekanbaru, Riau. Saat NP diminta masuk ke dalam sebuah kamar hotel itu, Yopi sudah ada di dalamnya.

Dalam laporannya NP menyebut ia tak kuasa melakukan perlawanan. Usai kejadian, Bupati Yopi disebutkan sempat berjanji akan menikahi dirinya. Namun, tak lama kemudian NP malah dimutasi menjadi staf Satpol PP di Kecamatan Lirik.

'Kekejaman untuk bela rakyat'

Bentuk kekejaman nyaris menyerupai tindakan otoriter yang dilakukannya diakui seakan tidak memiliki akses komunikasi yang baik.

Tetapi Yopi dituduhkan atas kekejamannya itu telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus prinsip-prinsip toleransi sosial sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 melakukan kekerasan terhadap seseorang.

Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya bakal menerjunkan tim untuk menginvestigasi laporan soal kekejaman yang dilakukan masa Bupati Inhu Yopi Ariyanto menjabat. Jika menemukan indikasi, maka Komnas HAM akan lanjut melaporkannya ke Kepolisian.

"Kami segera mengirim tim untuk menginvestigasi," kata Taufanbelum lama ini.

Namun pada kesempatan berbeda Yopi Arianto masa menjabat Bupati Inhu, Riau, mengakui telah menampar dua karyawan kebun sawit PT Duta Palma.

Dia mengaku melakukan itu demi membela kepentingan masyarakat yang lahannya dirampas perusahaan.

"Saya menampar mereka tentu ada alasan. Ini karena saya sebagai kepala daerah ditantang pihak perusahaan untuk perang. Bayangkan saja, saya bupati saja diajak perang, bagaimana dengan masyarakat," kata Yopi dalam perbincangan dengan riaupagi.com waktu itu.

Masih menurut Yopi, kehadirannya di Kecamatan Batang Gangsal, Inhu untuk menyelesaikan kasus sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar. Bupati Inhu ini mengklaim, ribuan hektar kebun sawit PT Duta Palma menyerobot lahan rakyat.

"Saya minta masalah ini diselesaikan, karena pihak perusahan tidak mengantongi izin. Tapi kok malah saya diajak perang. Wajarlah saya tampar mereka. Dan saya siap menghadapi laporan mereka di Polda Riau itu," kata Yopi.

Bupati Inhu Yopi Arianto yang dikenal Emosional saat mengacungkan jari telunjuknya ke wajah seorang Buruh kebun Duta Palma.

Menurut Yopi, Pemkab Inhu tidak keberatan bila ada investor yang menanamkan investasi di daerahnya. Hanya saja, semua aturan yang berlaku harus dipatuhi bersama.

"Pihak PT Dulta Palma di Kecamatan Batang Gangsal tidak memiliki izin perkebunannya. Mereka merampas tanah rakyat dengan semena-mena. Wajarkan saya membela rakyat yang tertindas. Jangan seenaknya perusahaan itu mencaploki tanah masyarakat untuk kepentingan bisnisnya," kata Yopi.

Dijelaskan Yopi, selama ini perusahaan sudah diingatkan agar tidak merampas tanah warga. Pihak pemerintah setempat juga meminta agar pihak perusahaan segera melakukan ganti rugi kepada masyarakat.

"Tapi semua intruksi Pemkab Inhu tidak mereka gubris. Perusahaan itu memang bandel. Mentang-mentang punya kebun sawit luas di Riau ini, mereka mau berbuat sesuka hatinya merampas tanah rakyat," kata Yopi.

Terkait laporan di Polda Riau, Yopi menyebut, selaku warga taat hukum, akan memenuhi panggilan tim penyidikan bila diminta. "Saya tidak akan lari dari tanggung jawab. Saya siap kalau dimintai keterangan oleh pihak Polda Riau. Saya melakukan hal itu karena harga diri pemerintah diinjak-injak perusahan," kata Yopi.

"Saya bukan anti dengan investor, yang kita bela tentu yang benar. Kalau memang salah masyarakat, tidak mungkin saya bela," kata Yopi.

Sebelumnya, Yopi diadukan ke Polda Riau oleh karyawan perkebunan sawit PT Duta Palma. Tuduhannya adalah menampar dua karyawan perkebunan sawit, saat Yopi melakukan kunjungan kerja. Tindakan itu dilakukan Yopi karena perkebunan menghentikan upaya warga membuat batas lahan.

Yopi Arianto juga membenarkan telah menampar seorang wartawan senior di Kabupaten Inhu Riau bernama Zulkifli Panjaitan (54 tahun) pada Kamis 30Juli 2015 lalu.

Yopi menampar anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Inhu itu sebanyak 3 kali, di Jalan Raya Pekan Heran, Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

"Iya, tapi kan itu candaan saja. Biasalah seperti antara abang dan adik," ujar Yopi saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Aksi penamparan yang dilakukan Bupati Inhu, ini diduga karena terkait pemberitaan dugaan kasus moral yang dilakukan Yopi Arianto, yang diberitakan wartawan tersebut di salah satu media cetak harian terbitan Pekanbaru.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 13.30 Wib, saat itu Zulkifli baru saja selesai membuat berita dan keluar dari kantor PWI Inhu. Sesampainya di halaman kantor PWI dan hendak masuk ke mobilnya, secara mendadak Bupati Inhu Yopi Arianto turun dari mobil Toyota Inova warna hitam dan menghampiri Zulkifli Panjaitan.

Dengan luapan emosi, Yopi Arianto langsung menampar wajah Zulkifli Panjaitan sambil marah menyebut dan membentak Zulkifli "Tak senang, lapor kau ke Polisi,".

"Bukan soal berita, ya itu karena sudah lama tidak bertemu. Saya tanya apa kabar bang, kok makin mulus saja wajah abang," kata Yopi.

Sebelumnya diberitakan, Zulkifki salah seorang wartawan senior yang juga anggota PWI kabupaten Inhu ditampar bupati Yopi Arianto gara-gara pemberitaan di salah satu media cetak harian terbitan Pekanbaru.

"Saya dipukulnya tiga kali, usai memukul dia suruh lapor Polisi. Dia marah sama saya karena berita yang saya tulis di media saya. Memang ada saya buat berita terkait analisa rencana pencalonannya kembali menjadi Bupati Inhu lagi dan menyinggung soal kasus dugaan moralnya," ujar Zulkifli Panjaitan.

Zulkifli langsung melaporkan masalah ini kepada Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo dikonfirmasi mengakui bahwa telah menerima laporan dari Zulkifli Panjaitan hanya baru secara lisan. "Kami selaku penegak hukum siap menerima laporan dari Zulkifli, namun sejauh ini beliau baru memberitahukan saya melalui telepon," kata Ari Wibowo.

'Nasibnya menunggu aksi Komisi Pemberantasan Korupsi'

​Kini mantan Bupati Indragiri Hulu [Inhu] Yopi Arianto ini mengalami korban penguasaan lahan milik warga desa yang berakhir dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK]"

Sudah menjadi persoalan lama sejak 2007 silam bahkan tak pernah tuntas sekitar tiga ratus kepala keluarga [KK] warga Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu, Riau mempersoalkan lahan seluas 3000 hektar milik mereka dicaplok [di klaim] PT Palma Satu Grup PT Duta Palma Nusantara.

"Penguasaan lahan itu sudah hampir 10 tahun di klaim sepihak oleh pihak perusahaan, pada hal lahan ini sudah terlebih dahulu kami miliki sebelum perusahaan tersebut datang ke desa kami," kata Supono waktu itu didepan media menceritakan perihal terjadinya kasus yang melilit warga Desa Penyaguhan ini.

Dia mengaku mewakili masyarakat Desa Penyaguan, dimana persoalan itupun seakan terabaikan.

"Yang bisa warga lakukan apa, gak bisa kan? Begitu juga pemerintah setempat," kata Supono mengulang persoalan yang ada di Desa Penyaguan itu.

"Pernah kami melakukan tuntutan bersama lahan kami di klaim pihak PT Palma Satu, tapi sia-sia," ungkapnya lirih.

Tetapi warga desa juga mengetahui, aksi pengusaaan lahan oleh perusahaan itu lantaran status lahan yang di klaim PT Palma I tidak memiliki izin pelepasan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) RI, sesuai UU 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

Selain itu, lahan dikuasai perusahaan diduga tidak memiliki legalitas yang jelas, seperti Amdal, Izin Pelepasan Hutan, HGU, Perda Retribusi Daerah sebagai penerimaan pajak daerah, IMB, Pajak Penggalian Kanal, dan lainnya.  

"Sebelumnya, warga juga sudah melakukan perundingan secara baik-baik dengan pihak perusahaan. Namun terus diulur-ulur, bahkan terkesan tidak memperdulikan tuntutan masyarakat."

"Dasarnya perusahaan itu terkesan arogansi," kata Supono lagi.

Arogansi yang dimaksud Supono bukan tak terbukti, seperti adanya menutup pintu jalur akses masuk warga dengan membuat sejumlah portal di beberapa pintu jalan akses kebun masyarakat.

"Kalau sudah seperti itu kan warga tidak bisa bebas untuk melakukan aktivitas di lahan yang di klaim sepihak oleh perusahaan," tanya dia kesal.

Tuntutan yang dilakukan warga Desa Penyaguhan terlihat sia-sia, berbagai upaya dilakukan tetapi security perusahaan tetap menghadang. Masa Bupati Inhu dijabat Yopi Arianto bukanya tidak mengetahui tuntutan warganya, "malah Ia tidak bisa berkomentar dan terlihat pasrah," sebut Supono.

Suhardi selaku Camat Batang Gansal kala itu juga tidak terkejut dengan adanya aksi tuntutan masyarakat Desa Penyaguan.

"Kalau soal itu, kita saat ini belum bisa berkomentar banyak. Biarkan saja masyarakat yang melakukannya," singkatnya.

Beberapa aktivis lingkungan juga mempersoalkan perusahaan Duta Palma Group yang telah menguasai lahan luasnya  tidak tanggung-tanggung mencapai 14.230 hektar. Namun soal pelepasan kawasan hutan dari Kementrian Kehutanan RI sejak beroperasi pada tahun 2007 silam masih diragukan.

Sementara lahan yang dikuasai masuk dalam kawasan hutan yang dapat di konversi (HPK). Diantara lahan itu termasuk juga lahan warga Desa Penyaguan seluas kurang lebih 3000 hektar.

Humas PT Palma I, Damanik bukannya tidak mengetahui persoalan antara warga desa dengan perusahaan perkebunan ini. Ia mengaku persoalan konflik lahan antara perusahaan dengan warga Desa Penyaguan sudah lama terjadi.

"Perusahaan belum bisa memutuskan persoalan ini, lantaran pimpinan manajem PT Duta Palma belum mau merestui tuntutan warga setempat," kata Damanik.

"Permasalahan ini memang sudah lama terjadi, tapi kami tidak ada kewenagan untuk memutuskan permasalahan tersebut. Karena, putusan ada pada pimpinan kami (PT Duta Palma Nusantara) dan masalah ini sudah berulang kali kita ingatkan para pimpinan kita," ujarnya singkat menjawab pertanyaan media waktu itu.

Warga minta bantuan PBH 

Karena persaoalan sengketa lahan yang tak tuntas sudah puluhan tahun ini, wargapun mengadukan persoalannya ke Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidik Krimsus yang  secara tertulis sekaligus melaporkan Bupati Indragiri Hulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] terkait dugaan penguasaan lahan dan praktek mafia tanah.

“Iya kami sudah menerima laporan pengaduan warga desa Penyaguhan soal sengketa lahan dengan Palma Satu. Kami juga sudah melaporkan secara tertulis kepada KPK," kata Sekjend PBH Lidik Krimsus Elim Makalmai di Gedung KPK pada media, Senin 18 Okteber 2021 kemarin.

"Jadi ada 3 pihak yang kami laporkan mantan Bupati Inhu, Bupati Inhu terpilih dan Direktur PT Palma Satu yang diduga ada tindak pidana transaksi kolusi terhadap perusahaan terkait pengelolaan lahan kelapa sawit, dan penyalahgunaan wewenang,” kata Elim lagi.

Laporan tertulis disampaikan PBH Lidik Krimsus ke Gedung Merah Putih KPK dan diserahkan langsung oleh Sekjend PBH Lidik Krimsus dengan nomor surat 008/L/DPP PBH LIDIK KRIMSUS RI/X/2021.

Dalam laporannya kepada KPK pada Senin siang 18 Oktober 2021, Elim Makalmai mengatakan jika telah terjadi adanya transaction colution dalam penerbitan HGU kepada salah satu perusahaan dan hak masyarakat Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Konflik alih fungsi lahan yang dilaporkan diduga ada keterlibatan Bupati Inhu sebelumnya Yopi Arianto dengan Bupati Inhu terpilih periode 2021 – 2026 Rezita Meylani Yopi dan Direktur PT Palma I.

Dasar melaporkan secara tertulis kepada KPK atas laporan masyarakat berdasarkan data dan fakta serta investigasi terkait hak masyarakat untuk menggarap lahan seluas 3000 Ha untuk 300 Kepala Keluarga [KK], tetapi sampai saat ini tidak diberikan haknya sesuai SK Bupati No 180 Tahun 2010.

“Masyarakat juga merasa diambil haknya juga ada dugaan intimidasi kepada masyarakat terkait lahan yang menjadi hak mereka,” ungkap Elim.

Tentang PBH Lidik Krimsus melaporkan mantan Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto ke Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] terkait dugaan penguasaan lahan dan praktek mafia tanah ini, Yopi sendiri dikonfirmasi untuk penjelasannya melalui nomor WhatsApp [WA] nya Minggu (23/10) tidak menjawab.

Tetapi kembali disebutkan Elim ada SK Bupati No 90 Tahun 2007 dan direvisi SK Bupati No 180 Tahun 2010 ada ijin revisi terkait lahan untuk dikelola masyarakat seluas 3000 Ha untuk 300 Kepala Keluarga tetapi sampai saat ini belum diberikan kepada masyarakat.

“SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 90 Tahun 2007 tentang pemberian izin lokasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit atas nama PT. Palma Satu dan SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 180 Tahun 2010 tentang perpanjangan dan revisi izin lokasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit atas nama PT. Palma Satu,” jelas Elim.

“Masyarakat mengatakan saat ini mereka merasa sudah tidak punya pemerintah daerah, karena pengaduan mereka sudah tidak pernah digubris, mereka katakan lebih gampang keluar masuk luar negeri daripada masuk ke kebun mereka sendiri yang sudah dijaga ketat pihak keamanan, padahal lahan itu menjadi hak mereka,” ujar Elim.

Menurutnya, pelaporan ke KPK sebagai upaya hukum untuk mengapresiasi aduan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu. Sebab masyarakat berharap kepada Presiden RI Joko Widodo agar memberikan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu terkait hak lahan mereka yang sudah diambil haknya perusahaan.

Elim berharap, agar upaya hukum yang ditempuh ini untuk mengapresiasi aduan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu. 

PBH meminta KPK memeriksa mantan Bupati Inhu

PBH Lidik Krimsus mendapatkan kuasa masyarakat, yang diwakili Edy Mulyono dalam hal Pengurusan Lahan Masyarakat Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang sebelumnya juga sudah melaporkan penanggung jawab PT. Palma Satu kepada Dirreskrimun Polda Riau yang kemudian mendapat tanggapan berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dari Dirreskrimum KSUBDIT II Polda Riau.

Adapun Laporan Polisi tersebut diadukan ke Dirreskrimum Polda Riau dikarenakan adanya Penyerobotan / Perampasan Lahan Masyarakat sebanyak 300 Kepala Keluarga (KK) selaku Pemilik Lahan yang terletak di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,yakni lahan seluas 6000 Hektar (Ha) yang dilakukan oleh PT. Palma Satu.

Mantan BupatiInhu Yopi Ariyanto

”Kuat dugaan bahwa dalam pelaksanaannya, PT. Palma Satu melakukan Penyerobotan / Perampasan Lahan Masyarakat secara berkoloni atau terindikasi transaksional kolusi dengan Terlapor 1 dan Terlapor 2 yang mengakibatkan kesengsaraan dan kerugian secara materiil dan imateriil terhadap masyarakat sejumlah 300 KK dimaksud,” jelas Elim.

Disamping itu menurut Elim, dugaan transaksional kolusi dimaksud juga berpotensi merugikan keuangan Negara sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2021, mengingat tanah yang diusahakan PT. Palma Satu adalah Hak Guna Usaha (HGU).

Untuk diketahui Rekor sebagai Bupati termuda itu sebelumnya diraih oleh suami Rezita yang tak lain juga mantan Bupati Inhu, Yopi Arianto yang pernah memecahkan rekor MURI sebagai bupati termuda, dengan usia (30) menjabat selama 10 tahun (dua priode).

Dihimpun dari data milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), istri Bupati Inhu sebelumhya Yopi Arianto yakni Rezita Meylani Yopi yang berumur 27 tahun, memiliki harta kekayaan sebesar Rp.43.706.278.342 atau hampir Rp 44 miliar, dan pasangannya, Wakil Bupati terpilih Junaidi Rachmat hanya mengantongi harta Rp.2.055.697.200.

Jadi saat ini Yopi Ariyanto, merupakan mantan Bupati Inhu dua priode itu kini terjerat kasus korupsi yang belum ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat penguasaan lahan di Kabupaten Inhu. (*)

Tags : Yopi Ariyanto, Mantan Bupati Inhu Yopi Ariyanto, Bupati Kejam, Bupati Doyan Tampar Warga, Bupati Terlibat Penguasaan Lahan, Nasib Mantan Bupati Inhu Yopi Ariyanto Ditangan KPK, Sorotan,