Headline Sorotan   2024/02/18 14:20 WIB

Pekanbaru Seperti Negeri Seribu Parkir yang Berpotensi jadi Ledakan Pendapatan Daerah, 'Tapi Belum Terkelola dengan Benar karena Diembat Jukir Liar'

Pekanbaru Seperti Negeri Seribu Parkir yang Berpotensi jadi Ledakan Pendapatan Daerah, 'Tapi Belum Terkelola dengan Benar karena Diembat Jukir Liar'

"Parkir belum terkelola dengan benar, padahal potensi menghasilkan pendapatan daerah yang besar"

erparkiran di Kota Pekanbaru yang dikelola oleh Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan bekerja sama dengan swasta memiliki potensi besar untuk pendapatan daerah jika terkelola optimal.

Kondisi di lapangan banyak lahan diakuisisi sepihak menjadi ladang parkir oleh sekelompok warga atau organisasi masyarakat. Bahkan, yang sering ditemukan Jukir kebanyakan tak gunakan karcis untuk melakukan pungutan retribusi.

Kota berjulukkan Bertuah [Madani] jadi negeri seribu parkir yang menakutkan bagi masyarakatnya khususnya mahasiswa.

"Petugas parkir seperti tukang palak yang menakutkan selalu menagih uang tanpa dibaringi karcis retribusi."

“Di sini tuh tukang parkir literally ada di mana-mana. Kaya kemana mata memandang, di situ ada orang yang pakai rompi oren terus di punggungnya ada tulisan tukang parkir,” kata Zila salah satu mahasiswa di kota berbudaya Melayu, Selasa (13/2).

Pekanbaru belum lama ini punya julukan baru sebagai Negeri Seribu Parkir. Kota yang semula dikenal berbudaya melayu tapi seakan budaya tak malu menjamur dari pemandangan mata, bahkan banyak bermunculan di warung-warung kecil tukang parkir bak seperti tukang palak [preman].

"Parkir itu sepertinya ada hubungannya dengan program Pemerintah Kota Pekanbaru." 

Seperti dikemukakan Zila (21) tak bisa menyembunyikan rasa kesalnya dengan kondisi yang terjadi di kota tempat tinggalnya, Pekanbaru.

Rupanya julukan “Negeri Seribu Parkir” yang baru ia dengar tahun lalu untuk kotanya benar adanya.

Zila merasakan sendiri, jajan batagor di pinggir jalan pun mesti bayar parkir.

“Udah gitu tukang parkir nya nggak ngebantuin sama sekali. Ngeselin banget,” kata mahasiswi  yang kuliah di perguruan tinggi terkenal di Pekanbaru.

Zila, tidak habis pikir, jajan di Alfamart dan Indomaret mulai ada yang jaga pakir. Pernah ia cuma ingin beli es krim yang harganya Rp3 ribu, tapi karena ada tukang parkir ia harus mengeluarkan uang Rp5 ribu.

“Bayangin deh tiap jajan harus ngeluarin uang lebih 2.000 buat bayar parkir. Sekali dua kali masih oke tapi lama-lama boncos juga,” kata Zila.

Meski terkesan kecil, uang tersebut sangat berharga bagi Zila dan teman-temannya yang juga merasakan keresahan yang sama dengan masalah parkir di Pekanbaru.

Kondisi ini jadi menakutkan bagi Zila dan teman-temannya karena kadang muncul rasa takut. Apalagi jika ketemu dengan tukang parkir yang nggak ramah.

Zila pernah mengalami pengalaman menjengkelkan lainnya.

Di tempatnya tinggal ada warung sarapan pagi yang jadi langganan keluarganya.

Warung ini terbilang kecil dan secara keamanan juga terjaga karena pembeli bisa melihat langsung.

“Tahu-tahu sudah ada tukang parkir yang nongkrong, ngapain coba, nggak ada fungsinya,” katanya. 

Dari sekian banyak pengalamannya dengan tukang parkir, yang paling membuatnya naik darah adalah saat datang tukang parkir saat ia mau pergi.

Awalnya ia nggak mau ngasih, tapi biasanya mereka nyolot. Serasa ia dipalak. Ini yang menakutkan baginya sebagai seorang mahasiswa.

“Temanku punya pengalaman juga, ia datang ke masjid dan diminta uang parkir!” kata Zila. Namun, mungkin karena banyaknya protes, di masjid tersebut sekarang sudah tidak ada tukang parkir. 

Beberapa waktu ini ia menemui ada beberapa Alfamart dan Indomaret yang tukang parkirnya sudah nggak ada.

Ia mendengar, tukang parkir tersebut terpaksa mundur karena tidak bisa memenuhi target untuk setor uang hasil parkir ke pihak tertentu. 

Terakhir, Zila mengalami kejadian menjengkelkan saat mau mengambil uang di ATM.

Ia sengaja meminta temannya untuk nunggu di pinggir jalan. Ia mengira dengan posisi yang tidak berada di area ATM, semua akan baik-baik saja. 

“Awalnya aku mikir nggak bakalan ditagih duit parkir. Tapi inilah yang ngebedain negeri seribu parkir sama daerah lain, tukang parkirnya tetap nyamperin dan minta duit parkir,” kata Zila tertawa. 

Kepada Pemko Pekanbaru ia berpesan, kalaupun memang ada program parkir, hendaknya juru parkir dapat pembekalan bagaimana seharusnya bekerja dengan baik.

Bukan sekadar menyodorkan tangan saja tanpa membantu pemilik kendaraan. 

Petugas parkir seperti di kedai kopi Aceh Jalan Paus, Pekanbaru duduk cantik pungut retribusi tanpa karcis pada pengunjung.

Sebutan Pekanbaru serbagai Negeri Seribu Parkir rupanya tidak lepas dari program pemerintah setempat.

Hal ini berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 9 tahun 2022 tentang pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Perparkiran pada 2021 itu.

Penerapan aturan ini menuai polemik di tengah masyarakat Pekanbaru. Hal ini karena sejak berlakunya aturan tersebut, hampir semua ritel, toko, dan tempat usaha serta ruas jalan terdapat petugas parkir.

Kondisi tersebut makin memantik polemik karena dalam aturan tersebut terdapat adanya pembagian dana insentif operasional BLUD UPT Parkir Dishub maksimal sebesar 60 persen.

Artinya maksimal 60 persen dana operasional yang dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) parkir itu, 40 persen untuk biaya pegawai. Misalnya pada tahun 2022, dari total Rp 9,7 miliar PAD parkir, lebih separo atau hampir Rp6 miliar dipotong untuk anggaran operasional.

Sejak pengelolaan parkir melibatkan pihak ketiga target PAD dari perparkiran di Pekanbaru terus naik. Awal September 2021 mulai dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga.

Saat itu untuk PAD dari yang Rp3,8 Miliar naik menjadi Rp6 Miliar. Kemudian di tahun 2022 PAD parkir adalah Rp9,7 Miliar dan untuk tahun 2023 hingga Bulan Oktober PAD parkir sudah mencapai Rp11 Miliar.

Pengelolaan parkir

Akuisisi lahan menjadi tempat parkir tak resmi tumbuh seperti jamur di musim hujan ini juga membuat warga kesal. Warga memilih untuk memberikan uang parkir karena tak ingin memicu masalah dengan juru parkir.

”Pernah nolak kasih Rp 2.000. Ini bukan perkara hanya Rp 2.000 loh, tetapi kesal karena ujug-ujug menghampiri kita. Padahal, kita parkir sendiri, keluarin sepeda motor sendiri. Lalu, itu juga enggak ada kartu karcis resmi. Saya nolak dong. Dia (juru parkir) enggak terima, maksa harus bayar,” ujar Cahyo Anggoro (27), warga Pekanbaru yang pernah mengalami pengalaman tak menyenangkan dengan juru parkir.

Kekesalan serupa juga dirasakan Ahmad Yudo (37). Ia menilai perlu regulasi yang mengatur ketat agar tidak semua tempat ditarik tarif parkir secara ilegal.

Pemerintah seharusnya perlu menyediakan lahan parkir resmi.

”Masalahnya hampir setiap titik dimintain (uang parkir). Sudah meresahkan sih. Dari warung ke warung sampai bahu jalan, banyak banget di mana saja dijadikan lahan bisnis parkir. Kenapa kok dibiarkan, enggak bisa dong sembarang jadiin tempat parkir,” kata Yudo.

"Diperkirakan ada 400 titik lokasi parkir di Pekanbaru. Selain itu, terdapat 201 mesin terminal parkir elektronik (TPE). Mesin-mesin ini tersebar di 33 titik se-Pekanbaru. Sementara merujuk jenis dan lokasi parkir, terdapat 15 lokasi gedung, pelataran, dan park and ride. Seluruhnya mempunyai luas 87.558 meter persegi dengan daya tampung 2.790 mobil dan 7.737 sepeda motor."

"Namun, kondisi di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya parkir liar atau tidak resmi sehingga tak masuk pendapatan daerah," kata beberapa sumber.

Sistem integrasi seluruh kanal aduan warga, Cepat Respons Masyarakat (CRM) mencatat banyak laporan parkir liar dalam kurun Januari-Oktober 2023. Rata-rata waktu penyelesaian laporan ini selama tiga hari.

Tetapi Lembaga Melayu Riau [LMR] menyebut, potensi retribusi dari parkir liar di badan jalan bisa mencapai Rp 40 miliar per tahun.

Sayangnya, uang ini masuk ke kantong orang-orang tertentu, seperti aparat keamanan dan dinas terkait.

"seharusnya potensi sebesar itu bisa digunakan untuk membiayai, memperbaiki, atau menyubsidi infrastruktur publik," kata H. Darmawi Wardhana Zalik Aris SE Ak, Ketum LMR dalam bincang-bincangnya.

Menurutnya, pada 2019 atau sebelum pandemi Covid-19, retribusi parkir mencapai Rp 50 miliar per tahun. Namun, setelah pandemi jumlahnya menurun menjadi Rp 30 miliar sampai Rp 40 miliar seiring turunnya tingkat perekonomian warga.

Penurunan ini masih terjadi. Dalam rapat Perubahan APBD Kota Pekanbaru 2023 antara Komisi B DPRD dan Dinas Perhubungan Pekanbaru, target pendapatan pajak parkir turun karena realisasinya pada triwulan kedua yang tak mendekati capaian target.

Parkir liar ditindak

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso, S.STP MSi mengatakan, upaya memberantas parkir liar terus bergulir.

Salah satunya menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika untuk pemasangan kamera pemantau (CCTV) di sejumlah tempat yang terindikasi sering terjadi pelanggaran parkir liar dan menyiapkan armada mobil derek.

Menurutnya, Jukir untuk tetap memberikan karcis kepada setiap pengguna kendaraan bermotor yang parkir.

Dishub Kota Pekanbaru terus mengambil langkah untuk memastikan petugas parkir mematuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Yuliarso menambahkan bahwa Pemerintah kota berkeinginan untuk meningkatkan pengelolaan parkir di tepi jalan umum dengan lebih baik. Hal ini tentunya dilakukan dengan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

"Kami meminta kepada para jukir untuk menerapkan prinsip 3 S, yaitu senyum, salam, dan sapa, dalam menjalankan aktivitas mereka," kata Yuliarso.

Selanjutnya, jukir diingatkan untuk menyambut pengendara yang datang, mengantarkan mereka ke ruang parkir, memberikan karcis, dan membantu pengendara keluar dari area parkir menuju jalan.

"Penataan dan penyelenggaraan parkir harus dilakukan dengan baik. Tujuan utama kami adalah untuk menjamin kelancaran lalu lintas di jalan raya," jelas Yuliarso.

Dalam hal ini, tindakan pelanggaran terhadap instruksi dan SPM yang diberikan kepada jukir dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

”Selain pengawasan langsung di lapangan, kami menertiban berdasarkan aduan Cepat Respons Masyarakat. Setelah diterima paling lambat satu jam, anggota sudah melakukan penertiban,” kata Yuliarso.

Sanksi hukum bagi juru parkir liar

Parkir liar adalah persoalan klasik yang telah ada sejak lama. Sering ditindak tapi kembali muncul. Sebab antara juru parkir liar dan pemarkir liar terjalin simbiosis mutualisme.

Pemarkir liar memerlukan area parkir dan keamanan kendaraannya, sedangkan juru parkir mengharapkan imbalan atas jasanya.

Namun tak sedikit parkir liar menjadi parasitisme karena satu pihak dirugikan.

Banyak netizen menyampaikan pengalaman dipungut biaya dua kali di dalam kawasan parkir liar seperti dikawasan Mal Plaza Pekanbaru.

Sementara pihak Dishub berjanji menindak petugas parkir yang tidak bertindak sesuai aturan yang berlaku.

Dishub tindak tegas juru parkir liar di kawasan Mal SKA Pekanbaru

Juru parkir liar muncul di area terbuka di mana pun yang memiliki tempat parkir.  Salah satu contohnya juru parkir liar di minimarket-minimarket, kedai kopi dan rumah makan yang jumlahnya menjamur saat ini.

Meskipun tidak adanya tertera tulisan wajib parkir, tapi juru parkir liar tanpa rasa malu dan bersalah, tetap saja meminta uang parkir kepada pengendara pengunjung.

Ironisnya, tidak sedikit juru parkir liar itu ternyata tergabung dalam organisasi kemasyarakatan alias ormas. 

Telah menjadi rahasia umum lahan parkir di minimarket-minimarket merupakan wilayah kekuasaan ormas-ormas tertentu.

Padahal juru parkir liar bisa dijerat Undang-undang dan ancaman hukumannya cukup berat, 9 tahun penjara.

Sanksi pidana dimuat dalam pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Sehingga, berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP itu, apabila Anda keberatan dengan pungutan parkir liar, maka dapat melapor ke polisi dengan aduan tindakan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, karena tukang parkir tersebut, memaksa Anda untuk memberikan uang parkir.

Juru parkir liar pekerjaan menjanjikan

Juru parkir liar adalah pekerjaan illegal dan bisa dipidana. Namun faktanya pekerjaan ini banyak peminatnya karena penghasilannya cukup menggiurkan.

Dilansir dari berbagai sumber, pendapatan tukang parkir bisa dihitung dari jumlah kendaraan yang dia tata.

Misalnya jika satu kali parkir kendaraan roda dua di pusat keramaian dipatok Rp2.000 dan dalam sehari seorang tukang parkir memarkir seratus kendaraan maka pendapatannya adalah Rp200.000.

Jumlah kendaraan yang diparkir bisa sangat banyak tergantung lokasi parkirnya.

Juru parkir liar di samping Mal SKA Pekabaru pekerjaan yang menjanjikan sering jadi masalah.

Jika juru parkir menjaga kawasan ramai seperti pusat perbelanjaan atau lokasi wisata, maka mendapatkan seratus kendaraan dalam sehari bukanlah hal sulit.

Jika rata-rata sehari juru parkir liar bisa mengantongi Rp200.000, dan dalam sebulan bekerja sebanyak 30 hari maka pendapatannya bisa menyentuh Rp6 juta.

Bisa jadi inilah yang menyebabkan juru parkir liar sulit diberantas.

Selai itu, Dishub tengah memetakan lokasi yang diperbolehkan sebagai parkir di pinggir jalan guna menggenjot pendapatan daerah.

"Lokasi nya tentu tidak mengganggu arus lalu lintas. Komisi B DPRD Kota Pekanbaru sebagai mitra kerja menyoroti lesunya retribusi perparkiran itu dan meminta evaluasi menyeluruh," sebutnya.

Ketua Komisi B DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga SE mengatakan, pengelolaan parkir di Pekanbaru punya potensi besar bagi pendapatan daerah.

Untuk mewujudkan itu dibutuhkan regulasi yang tidak memberi ruang bagi penyelewengan oleh pengelola dan pihak lain. ”Perlu pencatatan secara elektronik agar mengurangi potensi kebocoran,” katanya.

Pelanggaran parkir di Pekanbaru diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 95 menyebut tindakan yang termasuk pelanggaran parkir adalah memasuki lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan, memarkir kendaraan di ruang milik jalan yang bukan fasilitas parkir, menyalahgunakan fungsi fasilitas pejalan kaki, melanggar ketentuan pada kawasan pengendalian lalu lintas, dan menggunakan kendaraan bermotor pada kawasan hari bebas kendaraan bermotor.

Pelanggaran berikutnya adalah menunggu, menaikkan, atau menurunkan penumpang tidak pada tempat pemberhentian yang telah ditetapkan, menggunakan kendaraan bermotor pada lajur sepeda, melanggar kewajiban pengemudi kendaraan bermotor dan melanggar pemenuhan syarat teknis dan laik jalan serta aspek keselamatan kendaraan bermotor.

Tindakan yang diambil atas pelanggaran tersebut mulai dari penguncian ban kendaraan, pemindahan kendaraan dengan derek ke tempat parkir resmi atau ke tempat penyimpanan kendaraan yang disediakan, dan pencabutan pentil ban.

Pentil ban itu dikumpulkan sebagai barang bukti. Pelanggar dapat mengambil kembali dengan membawa surat tilang dari kepolisian. Setelah menukar surat tilang, petugas memasang dan memompa kembali ban.

Parkir liar dengan memarkir kendaraannya di badan jalan akan mendapat sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penderekan kendaraan dengan biaya ditanggung jawab pelanggar Rp 500.000 yang disetor langsung ke Bank Riau.

Ia menyarankan perlu mengoptimalkan pungutan parkir secara elektronik. Mesin TPE jangan menjadi monumen, tetapi digunakan untuk memaksimalkan pendapatan daerah.

Dinas Perhubungan memang sudah menyiapkan sejumlah upaya meningkatkan pendapatan parkir. Selain disinsentif parkir bagi kendaraan tak lulus uji emisi, tengah digagas aplikasi Jakparkir yang terkoneksi dengan park and ride.

Kembali seperti disebutkan Darmawi Wardhana menyarankan pemerintah bisa menggandeng warga dan organisasi masyarakat untuk mengelola lahan parkir, asalkan dikelola dengan benar melalui [pelatihan dan karcis retribusi]. Dengan begitu, otomatis warga mendapatkan pendapatan tambahan sekaligus pemerintah ada pemasukan kas daerah.

”Konsekuensi dari tidak luas dan belum meratanya lapangan pekerjaan yang tersedia. Justru pemerintah dan swasta menggandeng warga untuk bersama mengelola tepat parkir ini. Warga menjadi berdaya dan di lingkungan ada rasa mereka akan menjaga kawasannya agar aman dan tertib,” kata dia. (*)

Tags : ​parkir liar, pendapatan daerah, potensi parkir, pekanbaru jadi negeri seribu parkir, parkir untuk pendapatan daerah, parkir belum terkelola dengan benar, lingkungan, pekanbaru, Sorotan,