News Daerah   2026/05/14 12:1 WIB

Penutupan Peron (Ram) Sawit Ilegal Gencar Dilakukan

Penutupan Peron (Ram) Sawit Ilegal Gencar Dilakukan

PEKANBARU - Pemerintah di berbagai daerah, khususnya di Riau (seperti Pelalawan dan Kuansing), gencar menutup peron (ram) sawit ilegal atau yang tidak berizin.

Peron (ram) tempat menampung buah dari kawasan hutan, terutama sepanjang tahun 2025-2026, tetapi ilegal tanpa izin.

Penutupan peron langkah ini bertujuan memutus rantai pasok ilegal dan menegakkan aturan tata ruang.

Penutupan Peron (Ram) sawit ilegal ini gencar dilakukan, tentunya ada poin penting terkait penutupannya.

Penutupan dilakukan karena tidak memiliki izin lengkap (NIB, SIUP, SPPL), beroperasi di kawasan hutan/konsesi perusahaan, dan menampung buah sawit "tak jelas" asal-usulnya.

Peron yang membandel dipasang plang larangan beraktivitas dan ditutup permanen.

Perkebunan dalam kawasan hutan disita dan peron penampungnya dilarang, memaksa PKS membatasi penerimaan buah.

Pejabat setempat (seperti di Pelalawan) menegaskan akan menutup peron yang membeli buah sawit tanpa kejelasan asal-usul.

Jadi penertiban peron (ram) ini berpotensi merubah pola rantai pasok buah sawit di tingkat petani swadaya. (*)

Tags : peron, ram, tempat penampungan sawit, penutupan peron gencar dilakukan, tempat penampungan sawit ilegal, News Daerah,