SOSIAL - Ibadah umrah merupakan salah satu ibadah yang sangat dirindukan kaum Muslimin.
Tidak sedikit jamaah yang, setelah tiba di Tanah Suci, terdorong untuk memperbanyak umrah, terutama ketika menunggu puncak pelaksanaan haji pada tanggal 8 Dzulhijjah.
Di tengah semangat beribadah tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah umrah berkali-kali saat berada di Makkah, khususnya bagi jamaah haji tamattu’, dianjurkan dalam syariat?
Islam pada dasarnya tidak memberikan batasan waktu tertentu untuk melaksanakan umrah. Umrah dapat dilakukan kapan saja, baik pada bulan-bulan haji maupun di luar musim haji.
Berbeda dengan haji yang memiliki waktu khusus, umrah bersifat lebih fleksibel sehingga siapa pun yang memiliki kemampuan fisik, finansial, dan kesempatan dapat melaksanakannya kapan saja.
Namun demikian, semangat memperbanyak ibadah tidak boleh melepaskan seseorang dari tanggung jawab sosialnya. Islam mengajarkan keseimbangan antara ibadah individual dan kepedulian terhadap sesama.
Karena itu, seseorang yang telah berkali-kali menunaikan umrah, sementara memiliki kelapangan rezeki, dianjurkan pula membantu orang lain agar dapat merasakan nikmat beribadah ke Baitullah. Kebaikan semacam ini justru menjadi amal yang sangat besar nilainya di sisi Allah.
Allah Subhanahu wa Ta‘ala berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. al-Mā’idah [5]: 2)
Di kalangan jamaah haji, fenomena yang sering terjadi adalah melakukan umrah berkali-kali sebelum pelaksanaan wukuf di Arafah. Umrah ini biasa dilakukan dengan keluar terlebih dahulu dari Tanah Haram menuju Tan’im atau Ji‘ranah untuk mengambil miqat, lalu kembali ke Makkah guna melaksanakan umrah. Praktik ini dikenal dengan istilah umrah Makkiyah.
Dasar yang sering dijadikan rujukan adalah hadis tentang Sayyidah ‘Aisyah. Ketika berhaji bersama Rasulullah Saw, ‘Aisyah mengalami haid sehingga tidak dapat menyempurnakan umrahnya sebelum haji dimulai. Setelah seluruh rangkaian haji selesai, Nabi kemudian mengizinkan beliau melakukan umrah dari Tan’im.
Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan:
…قَالَتْ فَكُنْتُ أَنَا مِمَّنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ فَخَرَجْنَا حَتَّى قَدِمْنَا مَكَّةَ فَأَدْرَكَنِي يَوْمُ عَرَفَةَ وَأَنَا حَائِضٌ لَمْ أَحِلَّ مِنْ عُمْرَتِي فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ دَعِي عُمْرَتَكِ وَانْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ … فَلَمَّا كَانَتْ لَيْلَةُ الْحَصْبَةِ وَقَدْ قَضَى اللهُ حَجَّنَا أَرْسَلَ مَعِي عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي بَكْرٍ فَأَرْدَفَنِي وَخَرَجَ بِي إِلَى التَّنْعِيمِ فَأَهْلَلْتُ بِعُمْرَةٍ … [رواه مسلم]
Artinya: “…Aku termasuk orang yang berihram untuk umrah. Kami berangkat hingga tiba di Makkah, lalu datang hari Arafah sementara aku sedang haid sehingga belum dapat menyelesaikan umrahku. Aku mengadu kepada Nabi Saw, lalu beliau bersabda: ‘Tinggalkan umrahmu, lepaskan ikatan rambutmu, bersisirlah, lalu berniatlah untuk haji.’ … Ketika malam Hashbah dan kami telah menyelesaikan haji, Nabi mengutus Abdurrahman bin Abi Bakar bersamaku.Ia memboncengku menuju Tan‘im, lalu aku berihram untuk umrah…” (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa umrah yang dilakukan ‘Aisyah bukanlah umrah sunnah berkali-kali untuk memperbanyak ibadah, melainkan umrah pengganti karena sebelumnya belum sempurna akibat haid.
Karena itu, para ulama menjelaskan bahwa hadis tersebut tidak dapat dijadikan dalil untuk menganjurkan umrah berulang-ulang sebelum pelaksanaan haji.
Bahkan, Rasulullah Saw tidak pernah memerintahkan para sahabat untuk keluar masuk Tan’im demi melakukan umrah berkali-kali selama menunggu haji.
Padahal para sahabat adalah generasi yang paling bersemangat dalam beribadah.
Seandainya amalan tersebut utama, tentu Nabi akan menuntunkannya secara langsung.
Sebaliknya, waktu senggang menjelang haji justru dianjurkan diisi dengan amal-amal yang lebih sesuai dengan tuntunan syariat, seperti memperbanyak membaca Al-Qur’an, berzikir, berdoa, dan melakukan thawaf sunnah di Masjidil Haram.
Amal-amal tersebut memiliki keutamaan yang sangat besar, terlebih dilakukan di Tanah Suci.
Allah Ta‘ala berfirman:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
“Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS. al-Baqarah [2]: 196)
Ayat ini mengajarkan bahwa yang terpenting dalam ibadah bukanlah kuantitas perjalanan ritual, melainkan kesempurnaan penghambaan kepada Allah.
Karena itu, jamaah haji hendaknya memusatkan energi dan kekhusyukan untuk mempersiapkan puncak ibadah haji, terutama wukuf di Arafah, yang merupakan inti dari seluruh rangkaian haji.
Adapun jika seseorang ingin melaksanakan umrah lagi setelah seluruh rangkaian haji selesai, maka hal tersebut diperbolehkan. Sebab saat itu ia telah menuntaskan kewajiban hajinya dan tidak lagi dikhawatirkan terganggu konsentrasi maupun kondisi fisiknya.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Badal Haji dan Umrah Serta Melakukan Umrah Berkali-kali”, Rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah: No. 20, 2011.