Indragiri Hulu   2020/07/28 07:04:00 PM WIB

Perusahaan Investasi EDRG Rugikan Nasabah

Perusahaan Investasi EDRG Rugikan Nasabah

PEKANBARU – Perusahaan bisnis Edinar Coin Gold (EDRG) dinilai merugikan anggota nasabah, sejumlah warga telah menyetor uang untuk berinvestasi membeli coin tak bisa menikmati hasilnya, bahkan modal yang sudah ditransfer nasabah tidak bisa tarik kembali.

Salah satu anggota Nasabah EDRG Juanda, warga Rengat Inderagiri Hulu (Inhu) pada wartawan menaruh kekesalannya dan akan menuntut minta pertanggungjawaban pihak manajemen EDRG. Ia mengatakan, beberapa orang yang merasa dirugikan sudah berkumpul dan bersepakat untuk melaporkan pihak manajemen EDRG, barang bukti dan dokumen pendukung sudah disiapkan.

Laporan akan disampaikan ke Polres Inhu, Polda Riau dan Polri, dalam hal ini didampingi oleh pengacara dari Pekanbaru karena belum ada niat baik EDRG untuk menyelesaikan polemik yang dihadapi anggota. “Dana investasi saya mencapai Rp94.560.000 dan itu dihitung dengan nilai rupiah dari total 788 coin dengan harga setiap coinnya Rp120 ribu,” kata Juanda.

Begitu juga disebutkan Raja Abdul Aziz mengakui, dirinya sudah investasi mencapai Rp240 juta, dengan total 202.000 coin, selama ini telah dua kali melakukan transaksi investasi keuangan dengan setoran pertama Rp70 juta dan selanjutnya mencapai Rp170 juta. “Saat mau jual coin agar bisa menerima uang tunai, pihak manajemen EDRG berkilah dan membuat berbagai alasan tertunda pencairan dana tersebut,” ujarnya.

Kapores Inhu AKBP Efrizal S.IK telah berjanji akan mengungkap dan menangani keresahan masyarakat terkait bisnis investasi EDRG. “Kami berharap penegak hukum segera bertindak, agar tidak ada warga atau masyarakat lain yang menjadi korban,” kata para anggota nasabah ini.

Inhul Hadi, salah satu manajemen di ERDG saat dikonfirmasi wartawan melalui SMS WA tidak ada tanggapan, bahkan kantor yang di Pematang Reba, Inhu tidak terlihat keberadaan aktivitasnya. Pengamat Hukum Riau Alhamra Irawan SH MH mengatakan, sebaiknya masyarakat berhati-hati dalam berinvestasi, perhatikan legal atau tidaknya usaha tersebut. “Jika ada yang merasa dirugikan, sebaiknya dilaporkan ke penegak hukum, saya mendukung,” kata Alhamra. (*)

Tags : edinar coin gold, edrg, perusahaan investasi, index,