Hukrim   2023/09/23 16:32 WIB

Polisi Tangkap Bandar Judi Online yang Memiliki Omzet Miliaran, 'yang Sudah Beroperasi Sejak 2016'

Polisi Tangkap Bandar Judi Online yang Memiliki Omzet Miliaran, 'yang Sudah Beroperasi Sejak 2016'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Polda Riau membongkar bandar judi online di Pekanbaru yang beromzet miliaran rupiah yang sudah beroperasi sejak 2016 lalu.

"Polisi menangkap bandar judi inline di Pekanbaru."

"Kejadian terungkapnya ini pada Jumat 15 September 2023 di Jalan Nurkamila, Maharatu, Marpoyan Damai. Tersangka Ari Guswanto usia 31 tahun," kata Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P didepan media, Jumat (22/9).

AKBP Iwan P mengatakan dalam kasus ini ada satu tersangka yakni Ari Guswanto. Judi online yang dioperasikan tersangka awalnya terendus oleh tim siber yang sedang patroli mendapati Internet Protocol Address atau IP Address yang mencurigakan.

IP Address yang mencurigakan itu, kata Iwan, diusut secara perlahan oleh tim siber. Hasilnya IP Address itu diketahui terhubung dengan situs judi online.

"Dia adalah pemilik situs dengan membuat IP Address dan terhubung dengan situs judi online. Ada IP Address ke salah satu situs judi online dan dilaporkan ke direktur untuk dilanjutkan pengungkapan secara detail," katanya.

Modusnya, pelaku sebagai bandar judi membuat IP Address untuk disebarkan ke website.

Selanjutnya tersangka yang akan menampilkan kode khusus ke pemain sebagai dasar klaim kemenangan judi.

"Tersangka ini awalnya membuat IP Adress akun judi. Setelah dibuat disebarkan ke sejumlah website, baru tersangka ini akan menampilkan penampilan judi online lewat kode khusus untuk masuk dan memenangkan hadiahnya dapat keuntungan dari bandar secara berjenjang," katanya.

Polisi memastikan pelaku telah beraksi sejak 2016 lalu. Tak main-main, omzet dalam sepekan mencapai Rp 50-100 juta dari hasil judi online tersebut.

"Omzet tersangka ini sejak 2016-2017 per minggu Rp 100 juta. Artinya dalam 52 minggu Rp 10 miliar. Lalu pada 2018-2023 omzet per minggu Rp 50 juta, penghasilan total Rp 13 miliaran," katanya.

Selain omzet, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa mobil, motor dan kos-kosan. Selurunya diduga hasil dari judi online.

"Aset barang mewah kita sita ada Rp 34,7 miliar. Kalau ini semua aset kita amankan dari tindak pidana judi online ini totalnya Rp 57 miliar lebih atau tepatnya Rp 57,7 miliar," sebutnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau berhasil membongkar sindikat perjudian online yang beroperasi di Kota Pekanbaru, Riau. 

Satu orang diamankan dalam pengungkapan itu. Dari penangkapan itu, petugas menyita aset senilai Rp 57,7 miliar, termasuk lima unit mobil dan motor Harley Davidson.

"Kronologi pengungkapan berawal dari patroli siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau yang menemukan sebuah IP addres, dilakukan profiling terhadap IP tersebut ternyata merupakan halaman situs yang dikaitkan dengan Referal pada salah satu situs judi online," jelas AKBP Iwan P Manurung.

Pelaku berinisial AG diamankan pada Selasa, 19 September 2023 di Jalan Nur Kamila, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Dia menyebut, dari penyelidikan terhadap IP addres tersebut, diketahui milik tersangka AG. 

Tersangka telah menggeluti bisnis judi online sejak tahun 2016 lalu. AG merupakan pemilik situs referal yang dikaitkan dengan situs judi online.

Penghasilan pada tahun 2016 hingga tahun 2017, AG meraup Rp 100 juta per bulan atau hampir Rp 10 miliar dalam setahun.

"Tahun 2018 sampai tahun 2023, penghasilan diduga mencapai Rp 50 juta per minggu. Sampai saat ini berkisar Rp 13 miliar. Total aset berjumlah Rp 34,7 miliar lebih. Total keseluruhan omset dan aset yang diperoleh dari judi online itu sejak 2016 lalu sebesar Rp 57,7 miliar," terangnya.

Dari pelaku disita barang bukti satu unit rumah pribadi, kos-kosan 20 kamar di Panam dan di belakang kampus UIR. Kemudian ada beberapa unit ruko, motor Harley Davidson, satu unit mobil BMW, Alphard, Hummer, Rubicon dan Honda CRV Pertige, Vespa LX serta tiga buku rekening bank.

"Kasus judi online ini kita akan kembangkan lagi ke arah tindak pidana TPPU. AG dijerat pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian pasal 3, atau 4 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkasnya. (rp.abd/*)

Editor: Surya Dharma Panjaitan

Tags : bandar judi online, pekanbaru, polisi tangkap bandar judi online, bandar judi online memiliki omzet miliaran ditangkap, judi online beroperasi sejak 2016 ,