Sorotan   2023/11/15 13:29 WIB

Produk Israel Haram Sebagai Perlawanan Terhadap Penjajahan Pro Zionis, 'Apakah Fatwa MUI Soal Boikot akan Diikuti Umat Islam?'

Produk Israel Haram Sebagai Perlawanan Terhadap Penjajahan Pro Zionis, 'Apakah Fatwa MUI Soal Boikot akan Diikuti Umat Islam?'
Majelis Ulama Indonesia [MUI] mengeluarkan fatwa haram pada produk Israel.

"Majelis Ulama Indonesia [MUI] mengeluarkan fatwa haram pada produk Israel sebagai perlawanan terhadap penjajahan pro Zionis"

engamat ekonomi, Mohammad Faisal, memperkirakan fatwa Majelis Ulama Indonesia [MUI] yang merekomendasikan umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel tidak akan terlalu signifikan.

Sebab dia tak yakin semua warga Muslim bakal mengikuti fatwa itu lantaran memiliki ketergantungan pada produk-produk yang diklaim memiliki hubungan dengan Israel.

Meski demikian, ada berbagai pihak di Indonesia yang menjalankan fatwa MUI tersebut.

Salah satunya adalah Al Baik - swalayan lokal di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Pemiliknya, Zul Kamirullah, mengaku telah menurunkan sekitar 100 produk dari rak sejak Sabtu 11 November 2023 lalu sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan kepada warga Palestina di Gaza. 

Tetapi Lembaga Melayu Riau [LMR] Pusat Jakarta menilai gerakan masyarakat memboikot produk-produk yang berafiliasi terhadap Israel perlu dilakukan secara proporsional.

"Jika aksi boikot dilakukan secara tidak jeli, tenaga kerja dan pelaku usaha lokal yang terlibat dalam rantai pasok produk terboikot bisa turut terkena imbas," sebut H. Darmawi Wardhana Zalik Aris, Ketum LMR.

Menurutnya, MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Dalam fatwa tersebut, MUI mengimbau atau merekomendasikan masyarakat Muslim untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk pendukung Israel.

"Fatwa MUI itu sejalan dengan fenomena gerakan sosial global bernama Boycott, Divestment, and Sanction (BDS) yang bermakna boikot, divestasi, dan sanksi yang muncul sejak 2005. Gerakan ini tidak hanya mengarah pada produk barang atau jasa, tetapi juga ranah budaya dengan tujuan menekan Israel dari sisi ekonomi, sosial, budaya, dan politik," terangnya.

Apa isi fatwa MUI?

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merekomendasikan umat Islam untuk tak membeli produk-produk Israel ataupun yang mempunyai koneksi dengan Israel diterbitkan pada Jumat 10 November 2023.

Dalam Fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina memuat sejumlah petimbangan dasar fatwa tersebut.

Di antaranya karena agresi Israel di Gaza telah mengakibatkan belasan ribu korban berjatuhan.

Kemudian adanya dukungan kepada Palestina oleh beberapa pihak dalam bentuk senjata, menggalang finansial, dan dukungan moral.

Terhadap fenomena di atas, kata MUI, muncul pertanyaan tentang hukum dukungan atas perjuangan Palestina.

Sejumlah warga mengikuti aksi akbar Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu (5/11/2023). Aksi yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut untuk mendorong upaya mengakhiri konflik antara Palestina dan Israel agar tercipta perdamaian.

Untuk itu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa sebagai pedoman atau rekomendasi:

  • Pertama, umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
  • Kedua, pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi PBB untuk menghentukan peran dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan kondolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel.
  • Ketiga, umat Islam diimbau semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Dengan merujuk pada rekomendasi terakhir, kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, pihaknya menekankan bahwa "mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel baik langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram".

Baikot produk untuk perkuat UMKM

MUI mengeluarkan fatwa haram pada produk-produk Israel sebagai perlawanan terhadap penjajahan pro zionis, tidak lain untuk selain itu juga bisa diharapkan memperkuat Usaha Mikro Kecil Menengah [UMKM].

"Sebagai umat muslim tentu kita dukung kebijakan MUI tersebut. Dan kita tentunya sangat mendukung dan wajib memperjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi israel, sekecil apapun yang kita lakukan, Insya Allah akan bermanfaat buat saudara kita," kata Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Mulyadi, Sabtu (11/11).

Menurutnya, sebagai umat muslim dan sebagai bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap penjajahan Zionis Israel dalam upaya genosida.

Mulyadi mendukung kebijakan MUI mengeluarkan fatwa haram untuk produk-produk yang selama ini pro kepada Zionis Israel.

Ia juga mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk yang terafiliasi dengan penjajah Zionis Israel, serta yang mendukung genosida terhadap masyarakat Palestina.

"Usahakan sebisa mungkin, mengurangi produk-produk penjajah zionis israel," ujarnya.

Bahkan Politisi PKS ini menyarankan agar pihak-pihak terkait merilis atau mengumumkan apa saja produk Zionis Israel yang saat ini beredar, khususnya di Kota Pekanbaru.

"Seharusnya begitu, ditempel apa saja prodak yang pro zionis israel itu. Tujuannya agar masyarakat gak bingung, dan faham yang mana saja produknya," pungkas Mulyadi.

Diketahui, Jumat 10 November 2023 kemaren MUI mengeluarkan fatwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung penjajahan Zionis Israel ke Palestina hukumnya haram.

Dan di dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 itu juga mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Zionis Israel dan yang terafiliasi dengan Zionis Israel serta yang mendukung genosida terhadap Palestina.

Apakah fatwa MUI akan diikuti umat Islam di Indonesia?

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, ragu semua umat Islam di Indonesia akan mengikuti fatwa MUI tersebut.

Dia menilai masyarakat Indonesia sudah memiliki ketergantungan dengan produk-produk tersebut.

"Produknya kan banyak dan bervariasi, termasuk produk-produk yang digunakan sehari-hari. Seperti sabun, pasta gigi, makanan, minuman, dan lain-lain," ujar Mohammad Faisal pada media, Selasa (14/11).

"Selain itu ketaatan masyarakat utamanya Muslim untuk mengikuti fatwa MUI berbeda-beda. Masing-masing ada yang menganggap enteng, serius, atau ada yang serius tapi tidak bisa meninggalkan [produk itu]. Sehingga sudah tersaring lagi orang-orang yang boikot," sambungnya.

Itu sebabnya dia memperkirakan dampak seruan boikot ini tidak akan terlalu besar. Kecuali jika semakin banyak yang mengikuti fatwa tersebut dan berlangsung lama.

"Kalau itu mungkin bisa menurunkan penjualan dan menyebabkan PHK."

Aksi Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Monas Jakarta.

Menurut Faisal, ketimbang memboikot, sebaiknya masyarakat yang mendukung Palestina memberikan dukungan dalam bentuk uang yang nantinya disumbangkan untuk membangun fasilitas umum yang hancur lebur digempur militer Israel.

Tetapi kembali disebutkan H Darmawi Wardhana Zalik Aris, boikot produk Israel merupakan antara solidaritas kemanusiaan tetapi ada juga dampak ekonomi lokalnya.

Sebagai bukti nyata, sebutnya, gerakan sosial BDS terus menyebar dan menarik simpati beragam pihak dari sejumlah negara. Pada konflik Israel-Palestina kali ini, para aktivis BDS dari sejumlah negara, termasuk Indonesia, kembali menghidupkan kampanye aksi boikot melalui kanal-kanal media sosial.

"Pada tiap-tiap restoran makanan cepat saji McDonald’s, kedai kopi Starbucks, dan Unilever menjadi tiga perusahaan yang kerap masuk dalam daftar boikot yang tersebar di berbagai platform media sosial."

"Kita memahami rasa solidaritas dan kemanusiaan mendorong masyarakat Indonesia memboikot produk yang disinyalir terafiliasi dengan Israel. Namun, aksi boikot perlu dilakukan secara proporsional agar upaya menekan Pemerintah Israel tidak berdampak pada pelaku usaha lokal," katanya.

Menurut dia, aksi boikot akan berdampak secara efektif jika penolakan dilakukan terhadap produk impor yang memang didatangkan langsung dari Israel. Namun, aksi boikot yang dilakukan untuk sektor jasa atau restoran yang beroperasi di Indonesia punya potensi menghambat pertumbuhan kinerja pengusaha lokal.

”UMKM yang menyalurkan daging ayam, bubuk kopi, kentang, cabai, dan lain sebagainya untuk merek restoran yang dianggap terafiliasi dengan Israel akan ikut terkena imbas boikot. Artinya, dampak boikot juga dirasakan pelaku ekonomi lokal," ujarnya.

Tetapi Darmawi Wardhana melihat secara logika dari gerakan boikot bertujuan memberikan tekanan secara ekonomi agar negara yang diboikot dapat mengubah putusan atau tindakan yang dinilai konsensus tidak adil dan tidak benar.

Darmawi memandang terdapat sisi baik dari aksi boikot, yakni secara langsung membuka peluang usaha bisnis bagi para pengusaha lokal untuk melakukan substitusi. Sejumlah produk sasaran aksi boikot yang dapat disubstitusi oleh produk UMKM, di antaranya, produk keperluan bayi, mode, serta makanan dan minuman.

Namun, ia menyadari bahwa sektor UMKM di Indonesia masih membutuhkan waktu agar kualitas produk mereka dapat menyubtitusi produk-produk impor yang terkena boikot.

”Meski pengembangan sektor UMKM Indonesia sudah di arah yang tepat, masih butuh waktu bagi UMKM untuk speed up membuat produk pengganti impor yang diboikot,” ujarnya.

Jadi aksi memboikot sejumlah produk perusahaan yang dinilai menyokong keuangan negara Israel sebenarnya telah berlangsung sejak lama. Pada 1949, Liga Negara-negara Arab, yang terdiri dari 22 negara anggota, memboikot produk Israel guna mengisolasinya secara ekonomi.

Langkah itu juga bertujuan mencegah perluasan wilayah Israel yang akan mengancam kedudukan Palestina. Alih-alih mencapai sasaran, aksi hanya berdampak pada upaya gencatan senjata di wilayah Gaza.

Apa tanggapan pemerintah dan konsumen?

Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mendukung aksi boikot produk Israel.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, berkata aksi tersebut adalah pilihan masyarakat.

"Itu terserah masyarakat, tapi apakah itu membantu ya? Silakan saja," kata Zulkifli kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis (09/11). 

Politisi PAN ini melanjutkan, posisi pemerintah saat ini mengecam serangan Israel ke Palestina dan menyebutnya sebagai pelanggaran berat.

Karenanya pemerintah mengutuk keras serangan militer Israel yang menyasar warga sipil di Jalur Gaza. 

Namun demikian, swalayan Al Baik di Tanjungpinang, Kepulauan Riau nampak telah menurunkan setidaknya sekitar 100 produk yang diklaim berasal atau terafiliasi dengan Israel -sesuai fatwa MUI.

Pemilik toko, Zul Kamirullah, menyebut tindakan itu dilakukan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaaan kepada warga Palestina di Gaza.

"Saya sebagai orang Muslim, ada fatwa MUI saya ikuti. Kami bergerak karena hati nurani sebagai manusia yang punya perasaan. Itu intinya," ucapnya kepada wartawan.

Supervisor swalayan Al Baik Tanjungpinang, Sapta Prabowo, mengatakan beberapa produk ada yang sudah disimpan dalam gudang dan ada juga yang masih berada di rak namun ditandai dengan tulisan: Barang ini tidak dijual sesuai fatwa MUI.

Sebagian barang lagi ditutup dengan kain hitam.

Produk-produk itu, sambungnya, akan kembali dijual kalau ada perubahan fatwa dari MUI.

"Perlu saya jelaskan kami tidak memboikot, tapi menghindari produk yang tidak boleh dijual atau tidak boleh dibeli sesuai fatwa MUI."

"Jadi kami simpan dulu, ke depannya seperti apa kami berpatokan pada fatwa MUI kalau berubah bisa dijual lagi."

Untuk mengisi rak yang kosong, pegawai Al Baik menggantinya dengan barang lain namun fungsinya sama namun tidak masuk daftar "haram" MUI.

Dia juga mengeklaim para pembelinya tidak mempermasalahkan sikap mereka. Ketika ditanya apakah terjadi penurunan penjualan, Sapta tidak bersedia menjawab. 

Bagaimana dengan ritel raksasa seperti Starbucks dan McDonald's?

Di kota besar seperti Jakarta, tidak nampak boikot massal terhadap gerai cepat saji yang dituduh memiliki hubungan dengan Israel seperti Starbucks, McDonald's, Pizza Hut, Burger King, atau Kentucky Fried Chicken (KFC).

Pengunjung tetap berdatangan seperti biasanya.

Berbeda seperti di Malaysia yang beberapa gerai cepat saji sepi pengunjung akibat boikot dari perang Israel-Hamas.

Warga membawa poster saat aksi akbar Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu (5/11/2023).

Kendati di media sosial TikTok perbincangan soal #boikotIsrael dibicarakan 192 juta kali.

Beredar pula di media sosial X ratusan daftar produk yang diklaim pro Israel meskipun keabsahannya sangat dipertanyakan karena dibuat oleh warganet.

Hanya saja sejumlah warganet keberatan dengan fatwa MUI seperti yang diutarakan akun @MuhammadTuhasan, "Jujur saya keberatan dengan pemerintah dan MUI boikot produk Israel. Dampaknya akan terasa pada ekonomi saya, jualan bakal sepi. Saya yakin pedagang kecil lainnya juga terdampak."

Kemudian akun @idamwahyudii mengkritik video yang viral di X sedang membuang isi barang yang diklaim produk Israel.

Lalu ada juga yang mempertanyakan kalau boikot dilakukan bagaimana nasib karyawan yang mayoritas warga Indonesia. (*)

Tags : baikot produk israel, produk israel haram, mui keluarkan fatwa produkisrael haram, penjajahan zionis, Islam, Muslim, Bisnis, Israel Palestina, Ekonomi, Indonesia, Israel, Palestina,