Sorotan   2021/11/29 11:16 WIB

Protes Tuntutan PI 10 Persen Sudah 'Diatas Ubun-ubun', Tapi 'Hak di Blok Rokan belum Juga ada Kepastian'

Protes Tuntutan PI 10 Persen Sudah 'Diatas Ubun-ubun', Tapi 'Hak di Blok Rokan belum Juga ada Kepastian'

"Gubernur Riau sudah ajukan berbagai tuntutan ke Pertamina tetapi Pemprov Riau belum dapat kepastian tentang hak Participating Interest [PI] 10 persen di Blok Rokan"

emerintah Provinsi Riau mendesak Pertamina agar memperhatikan berbagai permintaan masyarakat Riau kepada Pertamina Hulu Rokan [PHR] sebagai operator baru Blok Rokan, seiring PT Pertamina (Persero) melalui PHR sudah resmi jadi operator Blok Rokan menggantikan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pada Senin 8 September 2021 kemarin.

Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan salah satu tuntutan pemerintah daerah adalah Pertamina harus berkomitmen terhadap bagi hasil Blok Rokan ke negara dan bagi hasil ke pemerintah daerah.

“Itu harus ditunjukkan dengan produksi dan lifting harus terjaga dan meningkat dengan biaya yang relatif efisien,” kata Syamsuar, saat memberikan sambutan pada penyerahan alih kelola secara virtual, Minggu (8/8) kemarin.

Dia minta Pertamina harus memiliki komitmen ke Badan Usaha Milik Daerah [BUMD] yang berhak mendapatkan 10 persen hak partisipasi atas Participating Interest (PI) Blok Rokan.

“Artinya, proses pengalihan PI agar segera dilakukan,” ujarnya.

Dia juga meminta tanggung jawab sosial yang dilakukan PHR harus bersinergi dengan pemda agar sesuai sasaran. 

Gubernur Riau Syamsuar juga meminta Pertamina segera menyelesaikan proses pengalihan participating interest atau hak partisipasi sebesar 10 persen di Blok Rokan kepada Pemerintah Provinsi Riau.

“BUMD berhak atas 10 persen PI Blok Rokan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM."

"Proses pengalihan PI 10 persen Blok Rokan seharusnya kan dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya,” tanya Syamsuar. 

Usai Blok Rokan resmi diambil alih oleh Pertamina melalui anak usahanya PHR dari Chevron Pacific Indonesia (CPI), sebelumnya salah satunya tuntutan sudah dilontarkan bahwa Pertamina harus berkomitmen untuk berkontribusi positif terhadap pendapatan negara dan pendapatan bagi hasil daerah dengan biaya operasional yang efisien.

Syamsuar mengaku, kenyataanya pengelolaan Blok Rokan ini belum terlihat imbas baik untuk pembangunan di Riau dan kesejahteraan masyarakat Riau.

Masyarakat Riau tagih hak di Blok Rokan

Sebelumnya, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau [FKPMR] meminta pemerintah pusat mengikutsertakan pemerintah daerah dalam pengelolaan Blok Rokan. Salah satu caranya dengan memberi hak partisipasi atau participating interest  (PI) sebesar 10%.  

"Pemberian PI 10% bisa dilaksanakan setelah kontrak Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Blok Rokan selesai pada Agustus 2020 kemarin," kata Ketua Umum FKPMR Chaidir dalam diskusi virtua pada Rabu (15/7).

"Kami minta PI 10% dikelola, diperjuangkan dengan bagus dan baik. Pemerintah daerah mempercepat persiapan dengan membuat kesepakatan bersama," ungkap mantan Ketua DPRD Riau ini.

"Pemerintah pusat telah menyatakan dukungannya kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk memperoleh hak partisipasi lebih dari 10% di Blok Rokan."

Pemerintah juga telah mengatur pemberian hak partisipasi kepada daerah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016.

"Beleid itu memuat ketentuan mengenai kewajiban (mandatory) pengalihan hak kelola ke pemerintah daerah sebesar 10%."

Dalam Pasal 2 Permen 37/ 2016 disebutkan bahwa kontraktor hanya wajib menawarkan PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Penawaran itu dilaksanakan sejak pemerintah menyetujui rencana pengembangan lapangan. Tiap BUMD hanya boleh diberikan pengelolaan PI untuk satu wilayah kerja," jelas Chaidir.

"Jika suatu BUMD sudah lebih dulu mengelola PI di suatu wilayah kerja yang ada atau BUMD tersebut mengusahakan kegiatan selain kegiatan hulu migas, maka PI 10 persen ditawarkan kepada BUMD baru," terangnya.

Penawaran PI 10% kepada BUMD dilaksanakan melalui skema kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

"Dalam skema kerja sama tersebut, KKKS bakal menanggung biaya yang harus dikeluarkan oleh BUMD," sebutnya.

Sebagai gambaran, pemerintah menyerahkan 100% hak kelola Blok Rokan kepada PT Pertamina (Persero) setelah kontrak Chevron berakhir pada 2021.

Pertamina bakal menyerahkan 10% hak kelola ke pemerintah daerah melalui BUMN. Pertamina akan menanggung biaya yang menjadi tanggung jawab BUMD. Pembayaran biaya tersebut diambil dari bagi hasil milik BUMD dari hasil penjualan migas Blok Rokan.

Tetapi seperti diakui Gubernur Riau Syamsuar, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Riau masih belum mendapatkan kepastian atas hak partisipasi atau participating interest sebesar 10 persen di Blok Rokan ini.

"Proses untuk mendapatkan PI 10 persen di Blok Rokan pun sudah melalui 9 dari 10 tahapan yang ditentukan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37/2016," kata Syamsuar.

Dia menuturkan, pihaknya telah melalui kesepakatan antara 5 bupati yang termasuk sebagai daerah penghasil migas dari Blok Rokan dan telah menunjuk badan usaha milik daerah yang akan diikutsertakan dalam PI 10 persen itu.

“Sampai 7 Oktober 2021 itu sudah clear semuanya dan dari Pertamina sudah kami ikuti," katanya.

"Pertamina Hulu Energi sudah menyampaikan ke SKK Migas, sampai SKK Migas dilakukan verifikasi, 5 November itu sudah clear, makanya kami harapkan sudah clear seharusnya sudah sampai ke Dirjen Migas,” sebut Gubri di acara Northern Sumatra Forum, Kamis (25/11) kemarin.

Dirinya juga melakukan konfirmasi ke Dirjen Migas Kementerian ESDM, dokumen PI 10 persen tersebut dinyatakan masih harus melalui tahapan verifikasi kembali di SKK Migas.

"Padahal, pihak SKK Migas menyatakan bahwa dokumen tersebut telah melalui proses verifikasi," sebutnya.

“Hal-hal yang seperti ini karena ini sebenarnya transparan pengurusannya, ini semuanya apa adanya karena itu lah kami berharap progress dari pada ini bisa disegerakan karena ada tanggung jawab sosial kepada masyarakat,” ungkapnya.

Tuntutan PI 10 persen diselesaikan lewat dialog

Namun Ketua Lembaga Melayu Riau [LMR] Jakarta, H Darmawi Werdana Zalik Aris mengingatkan, bahwa point dari seluruh pertentangan dengan apa yang sedang diperjuangkan Pemprov Riau maupun Pemkab terhadap Participating Interest [PI] 10 persen, bisa diselesaikan lewat dialog.

“Persoalan permintaan PI, solusinya hanya bisa diselesaikan lewat dialog bersama antara Gubernur dan Kementerian ESDM,” tuturnya Minggu malam (28/11).

Menurutnya, dialog bersama keduanya, sudah merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindari saat ini.

"Karena penting dan sangat mendesak terhadap semua proses pentahapan yang sedang dan akan dilakukan oleh pemerintah, dalam rangka membicarakan keberlanjutan pengelolaan Blok Rokan," ujarnya.

“Dialog dilakukan sesering mungkin, antara keduanya sudah menjadi kebutuhan, kebutuhan ini penting bahkan boleh dikatakan sangat mendesak karena terkait dengan seluruh pentahapan yang telah sedang dan yang akan dilakukan oleh pemerintah sehingga proses kepentingan Blok Rokan tidak mengalami kendala,” katanya.

Darmawi berharap, Gubernur sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat (Pempus) di Pemprov Riau, dalam proses dialog nantinya bisa dilakukan secara terbuka, bahkan bisa melibatkan tokoh-tokoh masyarakat sehingga penjelasannya nanti bisa disampaikan secara kongkrit dan komprehensif, terhadap perkembangan tahapan yang sedang berjalan, juga bisa diketahui publik secara meluas.

“Tidak ada masalah yang tidak bisa dipecahkan, kalau dialognya berjalan dengan aman dan tenang, jika sama-sama memegang azas saling menghargai satu dengan yang lainnya, karena itu solusinya hanya lewat dialog,” tuturnya.

"Sebaliknya yang menjadi khawatiran kita, jangan sampai dialognya tidak menemukan titik temu, tapi yang terjadi tidak ada rasa kondusifitas dalam proses pengelolaan Blok Rokan di level pemerintahan pusat tidak tercipta dengan baik," sebutnya.

“Kondusifitas ini penting soal investasi, apa lagi ini di level pemerintah, pak Gubernur dan Bupati, kita berharap dalam waktu keduanya dapat menyelesaikan dengan cepat dalam rangka menuju harapan yang ditunggu-tunggu masyarakat,” ucapnya.

Bagaimana tuntutan PI 10 persen belum terkabulkan?

Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal [Dirjen] Minyak dan Gas Bumi sudah meminta Pemprov Riau segera menggesa pengurusan PI 10 persen Blok Rokan ini dengan melalui BUMD yang ditunjuk agar segera menggesa pengurusan Participating Interest [PI] 10 persen pada Wilayah Kerja [WK] Blok Rokan. 

Permintaan itu disampaikan langsung oleh Direktur Migas Tutuka Ariadji yang juga didampingi langsung oleh Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Mustafid Gunawan saat menerima kunjungan resmi dari pemerintah Provinsi Riau yang diwakili oleh Kadis ESDM Indra Agus dan Direktur BUMD PT Riau Petroleum, Husnul Kausarian.

Tetapi setelah dilakukan penunjukan BUMD sebagai pengelola PI 10 persen WK Rokan, seharusnya pemprov dan BUMD segera memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan sesuai yang tertuang dalam Permen ESDM No 37 Tahun 2016, kata Abdi Haro ST MT, mantan Kepala Bidang [Kabid] Pertambangan dan Energi, Distamben Riau yang menyikapi belum terkabulnya perolehan PI 10 persen ini. 

"Semestinya harus segera diurus semua persyaratan nya untuk mendapatkan PI Blok Rokan," kata Abdi yang menilai tadi melalui WhatsApp, Senin (29/11).

Ia juga mengetahui kalau Pemprov Riau beberapa waktu yang lalu sudah memberikan lampu hijau untuk BUMD PT Riau Petroleum mengelola PI Blok Rokan. 

"Pemprov Riau kan sudah berkirim surat ke SKK Migas. Menunjuk BUMD Riau Petroleum," sebut dia.

Sebelumnya pun Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Indra Agus mengaku akan segera menindaklanjuti arahan dari Dirgen Migas yang meminta persyaratan pengurusan PI 10 persen Blok Rokan. 

"Arahan dari Dirgen Migas ini kita terima dengan baik, Pemprov Riau sangat siap, " ungkap Indra Agus pada media.

"Kita akan segera gesa semua persyaratan yang dibutuhkan melalui BUMD yang ditunjuk," ungkapnya. 

Tetapi kembali yang disampaikan Abdi Aro menyikapi ini bahwa Dirjen Migas daerah/BUMD sudah menyampaikan untuk segera memacu progres PI 10 di Blok Rokan, yaitu mempersiapkan:

1. Membentuk anak perusahaan Riau Pettrolium Rokan.
2. Persetujuan bersama Pemprov dengan Bupati yang masuk Wilayah Blok Rokan, Bengkalis, Rohil, Siak, Kampar dan Rohul.
3. Membuat kajian pelamparan reservoir oleh lembaga yang sudah terakridasi oleh Kementerian ESDM

Kementerian ESDM juga sudah memberikan sertifikasi 5 Universitas di Indonesia yang bisa dilakukan Jount Study dan perhitungan reservoir diantaranya ITB Bandung, UNPAD Bandung, UGM Yogya, UPN  Yogya, Trisakti Jakarta dan Satu Lembaga milik ESDM LEMIGAS JJT.

Abdi kembali mempertanyakan sejauhmana tim kerja bantu Pemprov Riau dan Gubernur Riau guna percepatan PI 10 persen ini.

"Siapa yang ditunjuk Pemprov Riau untuk jadi Direktur PT Riau Petrolium Rokan," tanya Abdi.

Dia pun akhirnya menghkhawatirkan tentang tuntutan PI 10 persen ini tidak terulang kejadiannya untuk keduakalinya.

"Seperti terjadi di blok Siak sudah lewat 3 tahun tapi juga belum clear," kata Abdi mencontohkan.

Untuk itu, menurutnya, Pemprov rajin konsultasi ke pusat dan membentuk Pokja agar selalu bisa melakukan progres kerja. 

Proses penawaran PI 10% blok migas masih berlangsung

Sementara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat hingga November 2021 masih terdapat 61 proses penawaran PI 10% yang berlangsung.

Kepala Divisi Hukum SKK Migas Didik Setyadi mengungkapkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 36 Wilayah Kerja (WK) memasuki tahapan Plan of Development (POD) I dan sebanyak 25 WK merupakan alih kelola atau perpanjangan.

"Dari sini bisa kita breakdown status-statusnya yang di tahun 2021 ini ada 28 yang statusnya masih tahap penunjukan BUMD," jelas Didik dalam diskusi Northern Sumatra Forum, Kamis (25/11) kemarin.

Didik melanjutkan, masih ada 28 proses yang statusnya memasuki tahapan business to business antara BUMD dan KKKS. Kemudian, ada 3 yang kini prosesnya menanti penetapan dari pemerintah serta 2 lainnya dalam proses review POD.

Adapun, sejak terbitnya Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi, baru dua wilayah yang telah merampungkan prosesnya yakni Jawa Barat dan Kalimantan Timur.

Didik melanjutkan, secara khusus untuk wilayah Sumatera Bagian Utara sejauh ini ada 12 WK yang tengah mengurus proses pengalihan PI 10% untuk BUMD. 12 WK tersebut antara lain, Rokan, Bentu, Malacca Strait, Bentu, Tonga, Siak, Tonga, Siak, North Sumatera Offshore, Selat Panjang, Mahato, South West Bukit Barisan, Kisaran dan North West Natuna. (*)

Tags : Riau, Pertamina, Gubernur Riau Syamsuar, Tuntutan PI 10 Persen, Sorotan, Blok Rokan,