News Kota   2023/08/08 8:8 WIB

Satpol PP Masih 'Tarik Ulur' Tindak Pedagang Bendera Merah Putih yang Marak di Pinggir Jalan

Satpol PP Masih 'Tarik Ulur' Tindak Pedagang Bendera Merah Putih yang Marak di Pinggir Jalan

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Momentum bulan kemerdakaan Republik Indonesia [RI] membawa berkah tersendiri bagi para pedagang bendera ataupun umbul-umbul di Kota Pekanbaru.

"Seperti yang terlihat mulai Jalan Arifin Achmad hingga Jalan Jenderal Sudirman, pedagang dadakan datang dan memajang dagangannya."

“Paling banter dalam sehari itu 20 biji bendera sudah bagus, kadang juga kurang dari 20. Orang kan kalau mau bei pilih dulu pak, tergantung motif sama jenis benderanya,” kata Akiyana, pedagang bendera.

Ditanya harganya, bendera merah putih dijual dengan harga mulai 30 hingga 40 ribu rupiah, sedangkan untuk umbul-umbul di hargai mulai 50 hingga 60 ribu rupiah tergantung ukuran dan motifnya.

Pedagang ini sengaja memilih berjualan di Jalan Arifin Achmad [dipinggir jalan] karena masyarakanya selalu antusias membeli bendera maupun umbul-umbul saat menjelang HUT Kemerdekaan RI.

Tetapi banyaknya pedagang musiman ini tidak hanya terlihat di ruas jalan Kota Pekanbaru saja, melainkan di sejumlah ruas jalan pemukiman penduduk juga terlihat.

Sementara Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] Kota Pekanbaru mengingatkan pedagang bendera musiman tidak berjualan di jalan protokol Jalan Jenderal Sudirman.

"Sesuai arahan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, agar bahu Jalan Sudirman tidak diduduki pedagang," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Selasa (5/8).

"Kita lakukan penertiban kalau ada arahan arahan beliau (Pj walikota). Tetapi kita minta kepada pedagang bendera agar tidak berjualan di trotoar jalan," pesannya,

Pihaknya meminta agar pedagang bendera musiman ini berjualan di pasar atau lokasi yang tidak mengganggu arus lalu lintas, pemandangan dan keindahan Kota Pekanbaru.

"Mungkin kita akan mintakan juga kepada walikota untuk diberikan tempat di gedung UMKM center (Eks kantor KPU kota pekanbaru), itu bisa juga digunakan untuk berjualan, karena di dalamnya lapangan cukup besar sehingga bisa pedagang bisa menggelar dagangannya di situ," ungkapnya.

"Jadi orang-orang yang beli umbul-umbul atau bendera bisa di sana. Nanti minta juga kepada Disperindag untuk mengkoordinasikan dan mengkomunasikan dengan walikota," katanya.

Sebenarnya kata Zulfahmi, tidak boleh berjualan di trotoar, di bahu jalan atau di badan jalan.

"Ini sudah menyalahi peraturan daerah, cuma memang kita berikan kesempatan lah untuk mereka berjualan di sana," ungkapnya.

Di sisi lain Zulfahmi menilai, pedagang yang berjualan bendera di pinggir jalan itu juga mempermudah masyarakat untuk mendapatkan bendara maupun umbul-umbul dalam merayakan HUT RI.

"Ini kan musiman, bisa juga mereka kita kasih waktu untuk berjualan di sana. Apakah dari pagi sampai siang atau dari siang sampai sore," sebutnya. (rp.sul/*)

Editor: Elfi Yandera

Tags : satuan polisi pamong praja, satpol pp pekanbaru, satpol pp belum tertibkan pedagang bendera, pedagang bendera musiman, pedagang bendera merah putih marak di pinggir jalan, News Kota,