Agama   2026/06/15 12:20 WIB

'Tanazul' dalam Pemulangan Jamaah Haji Terbagi jadi Dua Kategori 

'Tanazul' dalam Pemulangan Jamaah Haji Terbagi jadi Dua Kategori 

Tanazul yang diberikan oleh PPIH Daker Bandara terbagi menjadi dua kategori utama.

AGAMA - Proses pemulangan jamaah haji Indonesia ke tanah air tidak selamanya berjalan sesuai dengan jadwal manifes awal masing-masing kelompok terbang (kloter). Dalam operasional ibadah haji, dikenal sebuah istilah penundaan atau percepatan kepulangan yang disebut dengan Tanazul.

Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir, menjelaskan secara mendalam mengenai mekanisme pelayanan Tanazul ini saat ditemui di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, pada Jumat (12/6/2026).

Dua Jenis Tanazul

Menurut Abdul Basir, pelayanan Tanazul yang diberikan oleh PPIH Daker Bandara terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu:

Tanazul Awal

Pengajuan pulang lebih cepat dari jadwal semula. Jamaah yang bersangkutan dipulangkan bersama kloter yang berangkat lebih awal ke tanah air.

Tanazul Akhir:

Pengajuan penundaan kepulangan. Jamaah yang seharusnya sudah kembali ke tanah air terpaksa ditunda dan diikutkan pada kloter-kloter berikutnya yang berada di belakang.

"Saat ini di Daker Bandara, kami sering melakukan pelayanan Tanazul kepada jemaah haji, baik itu Tanazul Awal maupun Tanazul Akhir," ujar Abdul Basir seperti dikutip Media Center Haji (MCH), Sabtu (13/6/2026).

Mayoritas pengajuan Tanazul dipicu oleh kondisi kesehatan jamaah. Namun, Abdul Basir meluruskan bahwa alasan medis bukanlah satu-satunya faktor penentu.

1. Pertimbangan Medis (Sakit)

Untuk Tanazul Awal, kebijakan ini diambil demi kebaikan jemaah yang sakit agar bisa segera mendapatkan perawatan lanjutan di Indonesia.

"Daripada nanti terjadi sesuatu atau dirawat lebih lama di rumah sakit Arab Saudi, dan kondisi saat ini dinyatakan layak terbang oleh dokter, maka diizinkan pulang lebih awal," jelasnya.

Sementara untuk Tanazul Akhir, rata-rata diisi oleh jemaah yang kondisinya belum stabil saat jadwal kloternya pulang, sehingga harus tertahan untuk menjalani perawatan medis terlebih dahulu di Arab Saudi.

2. Kepentingan Kedinasan dan Alasan Khusus

Selain faktor sakit, Tanazul Awal juga bisa diajukan karena alasan mendesak lainnya.

"Tanazul bukan hanya untuk jamaah sakit. Ada juga beberapa jamaah yang karena kepentingan kedinasan meminta izin untuk dipulangkan lebih cepat. Hal tersebut dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu dan izin dari PPIH Arab Saudi," kata Basir.

Syarat Utama: Kuota Kursi Kosong dan Asesmen Kesehatan

Meskipun diizinkan, proses Tanazul khususnya Tanazul Awal, memiliki syarat mutlak yang tidak bisa ditawar, yaitu ketersediaan kursi pada kloter yang akan diikuti. Selain ketersediaan kursi, kondisi kesehatan jemaah yang fluktuatif juga menjadi perhatian utama. PPIH menerapkan sistem pengawasan berlapis sebelum jemaah benar-benar naik ke pesawat:

1. Pemeriksaan PPIH: Jemaah dipantau oleh tim kesehatan dari PPIH Arab Saudi (Pemerintah Indonesia).

2. Pemeriksaan Otoritas Bandara: Setibanya di bandara, jemaah akan diasesmen ulang oleh klinik resmi pihak bandara Arab Saudi.

Jika hasil pemeriksaan akhir di klinik bandara menyatakan jamaah tidak layak terbang (unfit to fly), maka jemaah batal diberangkatkan pada hari itu.

Jamaah akan dikembalikan ke pihak PPIH untuk segera dirujuk ke rumah sakit terdekat dari bandara demi mendapatkan penanganan medis ulang. Sebaliknya, jika lolos assessment, jemaah bisa langsung melanjutkan perjalanan pulang ke tanah air. (*)

Tags : haji, haji 2026, jamaah haji, tanazul, islam,