News Daerah   2026/07/14 8:43 WIB

Tiga Desa Surati Presiden RI karena Konflik Lahan Tak Kunjung Selesai, DPRD Inhu: 'Kita Bahas Soal Ketidakjelasan Perusahaan'

Tiga Desa Surati Presiden RI karena Konflik Lahan Tak Kunjung Selesai, DPRD Inhu: 'Kita Bahas Soal Ketidakjelasan Perusahaan'

INDRAGIRI HULU - Konflik lahan antara tiga desa dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP) kembali mencuat.

"Warga desa yang berkonflik lahan mengadu ke Presiden RI."  

“Kami mohon bantuan kepada yang mulia Bapak Presiden RI untuk menyelesaikan hak-hak kami atas tanah yang telah dirampas secara paksa oleh PT TPP. Tanah tersebut dulunya adalah perkampungan datuk-datuk kami, yang kini telah berubah menjadi kebun kelapa sawit,” kata Misriono, yang mewakili warga desa membaca isi surat tersebut didepan media, Selasa (22/4).

Warga dari tiga desa, yakni Desa Jati Rejo dan Desa Serumpun Jaya di Kecamatan Pasir Penyu, serta Desa Sungai Air Putih di Kecamatan Sungai Lala, melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, pada Senin 21 April 2025.

Surat tersebut ditandatangani oleh tokoh masyarakat dari masing-masing desa, yaitu Misriono (Desa Jati Rejo), Syamsuri (Desa Serumpun Jaya), dan Zulkarnaing (Desa sungai air putih), Kecamatan Sei Lalak.

Dalam surat itu, masyarakat menyampaikan permohonan agar Presiden RI turun tangan menyelesaikan sengketa lahan yang diduga telah dirampas oleh PT TPP.

Misriono menambahkan bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan lahan pertanian masyarakat, yang berisi tanaman-tanaman produktif seperti pohon kelapa, durian, cempedak hutan, karet, pohon sialang, dan padi darat.

Ia menyebut, perusahaan telah menghancurkan tanaman-tanaman tersebut dan tidak memberikan kemitraan kebun plasma kepada masyarakat setempat.

Dalam surat kepada Presiden, masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. PT. TPP wajib mengembalikan hak atas tanah milik masyarakat seluas kurang lebih 2.000 hektar.
  2. Jika tidak, PT. TPP harus menyerahkan minimal 20% dari luas lahan HGU (sekitar 10.244,40 hektar) kepada masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang.
  3. PT. TPP juga diminta melakukan pemugaran terhadap makam-makam leluhur masyarakat yang telah dirusak dan dihilangkan jejaknya saat pengembangan kebun.

Kepala Desa Jati Rejo, H. Daeni, juga turut memberi keterangan, menyampaikan harapannya agar konflik yang telah berlangsung lama ini segera diselesaikan.

“Semoga persoalan ini segera menemukan jalan keluar agar tidak menimbulkan konflik lanjutan seperti yang pernah terjadi pada tahun 1998 dan 2013,” ujarnya.

"Kami berharap semua pihak bisa menyelesaikan masalah ini secara arif, dengan mengedepankan keselamatan masyarakat," sambungnya.

Pihak perusahaan melalui Humas CDO PT TPP, Yudita ketika di konfirmasi soal ini belum bisa menjawab.

Sebelumnya, persoalan konflik lahan antara warga tiga desa ini dengan perusahaan juga sudah sempat ditangani oleh Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hulu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 4 Februari 2025 lalu.

Rapat itu membahas lahan seluas 2.000 hektar yang dijanjikan kepada 1.000 Calon Petani Plasma (CPP) melalui skema Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) berdasarkan SK Bupati Inhu tahun 2019.

Namun hingga kini, upaya mediasi antara warga dan pihak perusahaan belum membuahkan hasil. Warga tetap bersikukuh menuntut 20% dari luas lahan HGU PT TPP dikembalikan untuk kepentingan masyarakat tempatan. 

Sementara Ketua Komisi II DPRD Inhu, Arsyadi SH dikonfirmasi lewat ponselnya, mengakui sudah melakukan hearing terkait sengketa kebun 2.000 jektare yang bermitra dengan PT TPP.

"Kemarin itu sudah dilakukan hearing rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa 4 Februari 2025, membahas sengketa lahan kebun kelapa sawit seluas 2.000 hektare yang diperuntukkan bagi 1.000 Calon Petani Plasma (CPP) melalui skema Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA)," sebutnya, Senin (13/7).

Warga yang sengketa melibatkan tiga desa, yaitu Desa Jati Rejo (Kecamatan Pasir Penyu), Desa Redang Seko (Kecamatan Lirik), dan Desa Air Putih (Kecamatan Lubuk Batu Jaya), yang telah bekerjasama sejak tahun 1999.

Arsyadi SH, memimpin hearing yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat, serta sejumlah anggota Komisi II lainnya.

Dari pihak PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP), hadir Dede Putra, Yudita Robby C, Angga Fenryan, dan Suyanto. Selain itu, hadir pula para kepala desa dari tiga desa yang terlibat, yakni Kepala Desa Jati Rejo Daeni, Kepala Desa Air Putih Juanda, dan Kepala Desa Redang Seko Moh Yamin, serta Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Inhu, Dedi Dianto, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Inhu, Suyono.

"Masalah utama yang dibahas dalam hearing adalah ketidakjelasan status lahan yang diserahkan oleh masyarakat untuk kebun pola KKPA," kata Arsyadi.

Awalnya merupakan kebun masyarakat dan pemukiman, kemudian dialihkan ke PT TPP untuk penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).

HGU yang semula seluas 4.315 hektare dikurangi menjadi 3.225 hektare, dengan sebagian dialokasikan untuk pola KKPA.

Namun, setelah lebih dari dua dekade, masyarakat dari ketiga desa tersebut belum mendapatkan hasil dari kerja sama ini.

Permasalahan muncul karena lahan yang diserahkan ternyata termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), yang menyebabkan ketidakjelasan status lahan serta pembagian hasil.

Dalam hearing, Komisi II DPRD Inhu memutuskan untuk menunda pengambilan keputusan dan merekomendasikan agar masalah ini dilanjutkan dengan pertemuan lanjutan yang melibatkan pihak terkait di tingkat Provinsi Riau, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, untuk membahas status kawasan hutan yang menjadi inti permasalahan.

Ketua Komisi II, Arsyadi SH, menyarankan agar laporan perkembangan sengketa lahan ini disampaikan setiap enam bulan.

Namun, usulan tersebut ditolak oleh ketiga kepala desa yang meminta agar proses penyelesaian dipercepat. Arsyadi menyetujui permintaan kepala desa dan berjanji untuk menjadwalkan pertemuan selanjutnya dalam waktu dekat tanpa menunggu enam bulan. (*)

Tags : konflik lahan, pt tunggal perkasa plantation, tpp, inhu, riau, konflik lahan tak kunjung usai, News Daerah,