Hukrim   2023/01/28 14:57 WIB

Bea Cukai Terus Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, 'yang Saban Tahun Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal'

Bea Cukai Terus Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, 'yang Saban Tahun Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Bea Cukai terus menjalankan fungsi perlindungan masyarakat dengan menggalkan peredaran rokok dan minuman keras (Miras) ilegal.

Belum lama ini Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Banjarmasin melalui penindakan terhadap barang kena cukai ilegal melakukan penindakan terhadap rokok ilegal di wilayah Pekanbaru dan sejumlah minuman keras ilegal di Banjarmasin.

Penindakan di Pekanbaru dilakukan di wilayah Kabupaten Siak dan Kabupaten Kampar dalam rangka kegiatan operasi pasar. Petugas Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan 13.556 batang rokok ilegal dalam kesempatan tersebut.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan, operasi pasar rutin dilaksanakan Bea Cukai sebagai salah satu upaya penekanan peredaran rokok ilegal di masyarakat dan juga sebagai sarana untuk memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat dari toko ke toko.

Selain upaya menekan peredaran rokok ilegal lainnya, operasi pasar menjadi upaya yang cukup penting karena kegiatan ini bersinggungan langsung dengan masyarakat sebagai penjual dan konsumen akhir.

Sementara itu di Banjarmasin, Bea Cukai berhasil meringkus sejumlah arak bali ilegal sebanyak 28,80 liter dan 37.420 batang rokok tanpa pita cukai.

Atas penindakan tersebut, kerugian negara yang berhasil diamankan senilai Rp29.529.550,00. Di tahun 2022, Bea Cukai Banjarmasin berhasil melakukan penindakan terhadap minuman keras berupa arak bali sebanyak 461.60 liter yang tidak dilekati pita cukai. Atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan bernilai Rp15.716.000,00.

Bea Cukai terus mengimbau masyarakat agar juga dapat berperan aktif dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Jika masyarakat menemukan atau mengetahui kemungkinan peredaran rokok dan miras ilegal dapat mendatangi langsung kantor Bea Cukai atau menghubungi pusat kontak layanan Bea Cukai di nomor telepon 1500225,” pungkas Hatta.

16 juta batang rokok ilegal diamankan 

Sementara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau telah melakukan penindakan terhadap berbagai barang ilegal yang masuk ke Indonesia selama tahun 2022. Termasuk 16 juta batang rokok tanpa perizinan yang sah. 

Salah satu yang menjadi sorotan adalah banyaknya peredaran rokok ilegal. Di mana selama tahun 2022 lalu, DJBC Riau telah berhasil mengamankan 16 juta batang rokok ilegal. 

"Penindakan selama tahun 2022, kita berhasil mengamankan 16.967.578 batang hasil tembakau," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Agus Yulianto saat konferensi pers Kinerja APBN Riau 2022, Rabu (25/1/2023). 

Kemudian penindakan terhadap Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 4.426,15 liter dan TIS sebanyak 12.500 gram.

Sementara penindakan terhadap narkotika, yakni Methamphetamine (sabu) sebanyak 701,4 kg, ekstasi 22.674 butir, obat terlarang 49 butir, ganja 29,7 kg serta Ketamine sebanyak 1,05 kg.

Agus menjelaskan, bahwa total nilai barang-barang terlarang yang berhasil diamankan tersebut yakni sebesar Rp808 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan yakni Rp3,1 triliun. 

Yang terdiri dari barang impor, dengan perkiraan nilai barang Rp9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp1,5 triliun. Cukai, senilai Rp21 miliar dan potensi kerugian negara Rp18,5 triliun dan NPP senilai Rp777,1 miliar dan potensi kerugian negara Rp3,16 triliun. (*)

Tags : Bea Cukai, Peredaran Rokok dan Miras Ilegal, BC Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Saban Tahun BC Gagalkan Rokok dan Miras,