Seni Budaya   2024/01/22 8:2 WIB

Kegiatan Kebudayaan Harus Difasilitasi, Capres Anies: Jangan Dibebani Pembiayaan yang Tinggi

Kegiatan Kebudayaan Harus Difasilitasi, Capres Anies: Jangan Dibebani Pembiayaan yang Tinggi

JAKARTA - Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengkritik kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menaikkan tarif sewa gedung pertunjukan seni budaya, salah satunya adalah Taman Ismail Marzuki (TIM). Dia menilai kegiatan kebudayaan seharusnya difasilitasi.

"Ya itu yang saya sampaikan tadi, kegiatan kebudayaan seharusnya difasilitasi, bukan justru malah diberikan beban pembiayaan yang tinggi," kata Anies di Gedung Pusat Perfilman H. Usmar Ismail, Jakarta Selatan, Sabtu (20/1/2024).

Menurut Anies, kegiatan kebudayaan itu membangun dan mengembangkan peradaban. Sehingga negara perlu membantu, bukan malah membebani.

"Karena kegiatan kebudayaan itu memang sifatnya bukan sebagai kegiatan mencari untung, tapi sifatnya membangun dan mengembangkan peradaban. Karena itu harus negara yang membantu, bukan negara yang membebani," lanjutnya.

Anies berpendapat bahwa fasilitas negara untuk memajukan kebudayaan harusnya diringankan biayanya. Keliru apabila justru biayanya ditinggikan.

"Jadi yang tadi saya sampaikan kalau ada anak-anak yang mau belajar teater, harusnya malah dipinjamin tempat bukan malah disuruh bayar tempat," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan tarif sewa gedung pertunjukan seni budaya, salah satunya adalah Taman Ismail Marzuki (TIM). Penyesuaian tarif retribusi gedung pertunjukan seni budaya itu secara terperinci diumumkan Dinas Kebudayaan DKI melalui akun Instagram resmi @disbuddki.

"Terdapat penyesuaian tarif retribusi terhadap Aset Daerah yang dimiliki Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," demikian keterangan dari unggahan pengumumam di akun @disbuddki, dikutip Selasa (16/4).

Berdasarkan Perda Nomor 1/2015, tarif retribusi aset daerah paling mahal adalah Rp 30 juta. Namun pengaturan soal tarif retribusi yang baru itu tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, paling mahal Rp 50 juta.

Berdasarkan Perda Nomor 1/2015, tarif retribusi aset daerah paling mahal adalah Rp 30 juta. Namun pengaturan soal tarif retribusi yang baru itu tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, paling mahal Rp 50 juta. (*)

Tags : anies baswedan, anies, tim, taman ismail marzuki,