INHU – Isu mengenai jalan menuju PT Inecda di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kerap menjadi sorotan warga setempat, terutama terkait penggunaan akses jalan dan tuntutan plasma.
"Kepatuhan PT Inecda masih jadi sorotan."
"Berdasarkan informasi terbaru per April 2026, warga ancaman penutupan jalan," kata Tarman, salah satu warga Desa Petala Bumi, Minggu.
Tarman membenarkan, warga sempat mengancam akan menutup akses jalan yang digunakan oleh PT Inecda, karena perusahaan diduga melanggar kesepakatan penggunaan jalan milik warga.
Sebelumnya, pada pertengahan 2023, warga juga pernah melakukan aksi portal (pembatasan) jalan menuju PT Inecda Plantations, di mana kendaraan berat roda 10 ke atas dilarang melintas.
Perusahaan juga masih dirundung konflik lahan dan plasma.
Sorotan juga mengarah pada tuntutan masyarakat, seperti warga Talang Mamak yang menuntut hak kebun plasma dan tanah ulayat, serta kisruh terkait berakhirnya masa HGU perusahaan.
Selain masalah jalan, PT Inecda juga sempat disorot perihal polusi udara dari cerobong pabrik kelapa sawit yang dikeluhkan warga.
Humas PT Inecda Plantation Rengat Barat, Joko Dwiyono, tetap bersikeras kalau kepatuhan perusahaan terhadap kesepakatan penggunaan jalan desa sudah dilakukan.
"Begitupun pemenuhan kewajiban kebun plasma 20% bagi masyarakat sekitar, sedang digesa," kata Joko Dwiyono dalam bincang-bincangnya yang dikontak ponselnya.
Tetapi hasilnya, situasi dilapangan terus terjadi ketegangan berkelanjutan antara operasional perusahaan dan masyarakat lokal di Indragiri Hulu.
Warga Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, berencana menutup jalan operasional yang dilintasi PT Inecda Plantations.
Rencana tersebut dipicu dugaan pelanggaran komitmen perusahaan dalam perekrutan tenaga kerja.
Manan Pranayoga, tokoh masyarakat Desa Petala Bumi, usai mendatangi kantor kebun PT Inecda bersama Kepala Desa Petala Bumi, Sugiono, A.Ma., Kamis 23 April 2026, menyatakan PT Inecda diduga melanggar kesepakatan terkait penggunaan jalan milik warga Desa Petala Bumi.
"Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan berjanji akan memprioritaskan tenaga kerja dari warga setempat, termasuk warga Desa Petala Bumi dan Desa Titian Resak," sebut Manan Pranayoga.
“Komitmen ini dilanggar setelah kami mengetahui adanya penerimaan tenaga kerja secara tertutup, dan tidak ada warga Desa Petala Bumi yang diterima bekerja di perusahaan tersebut,” ujar Manan Pranayoga.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Desa Petala Bumi, Sugiono.
Ia menyebutkan bahwa warga mendesak pemerintah desa untuk memastikan PT Inecda menjalankan komitmen dalam memprioritaskan tenaga kerja lokal sebagai bagian dari kesepakatan penggunaan jalan.
“Kami sudah bertemu dengan pihak PT Inecda dan menyampaikan tuntutan warga. Mereka mengancam akan menutup jalan karena status jalan tersebut merupakan hibah pakai dengan perjanjian perusahaan harus memprioritaskan tenaga kerja lokal,” jelas Sugiono. (*)
Tags : Kepatuhan pt inecda plantation, kepatuhan pt inecda plantation disorot, penggunaan jalan desa, kebun plasma, cerobong pabrik pt inecda plantation, News Daerah,