Headline Sorotan   2023/07/21 17:45 WIB

Pemerintah Diminta Audit Kepatuhan Perusahaan Pemilik Konsesi, 'karena Jutaan Hektare Lahan Gambut Rentan Terbakar di Musim Kemarau Ini'

Pemerintah Diminta Audit Kepatuhan Perusahaan Pemilik Konsesi, 'karena Jutaan Hektare Lahan Gambut Rentan Terbakar di Musim Kemarau Ini'
Lahan gambut rawan terbakar.

"Pemerintah diminta audit kepatuhan perusahaan pemilik konsesi karena jutaan hektare lahan gambut yang dimiliki rentan terbakar"

emerintah diminta melakukan audit kepatuhan pada perusahaan-perusahaan pemegang izin konsesi di kawasan gambut setelah kajian terbaru dari LSM Pantau Gambut menemukan jutaan hektare lahan gambut rentan terbakar di musim kemarau tahun ini.

Bertajuk Waspada Karhutla di Pelupuk Mata, laporan terbaru itu mengatakan 3,8 juta hektare Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) – termasuk 2,5 juta hektare lahan gambut – berada pada “kerentanan kelas tinggi”.

Sebanyak 54% dari 3,8 juta hektare itu berada pada area konsesi beserta area penyangganya.

Pakar gambut, Prof. Bambang Hero Saharjo, mengatakan audit kepatuhan perusahaan atas ketersediaan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu dilakukan sebelum kebakaran terjadi.

Apalagi, fenomena El Nino dikhawatirkan membuat lahan gambut semakin rentan kebakaran.

“Kalau tidak begitu, maka yang disebut kerentanan, bukan tidak mungkin itu menjadi suatu kenyataan. Nah kalau itu terjadi implikasinya berat karena emisi gas rumah kaca di daerah gambut itu adalah salah satu kontributor emisi gas rumah kaca untuk Indonesia,” ujarnya.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejak Januari hingga Juli 2023 terjadi 211 kejadian karhutla — hampir sama dengan total 2022.

Seorang pejabat Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) mengatakan akan melakukan cross-check terhadap temuan LSM Pantau Gambut, tapi menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak mengurusi area konsesi.

Kerentanan tinggi

LSM Pantau Gambut menentukan lokasi yang rentan terhadap karhutla secara statistik menggunakan metode pembangunan model regresi berdasarkan data riwayat karhutla tahun 2015 hingga 2019, dengan beberapa variabel seperti titik panas (hotspot) dan kehilangan tutupan vegetasi.

Data yang digunakan oleh Pantau Gambut bersumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanian (BBSDLP), Fire Information for Resource Management System (FIRMS) NASA, Global Forest Watch (GFW), serta berbagai sumber lainnya.

Untuk menggambarkan tingkat kerentanan karhutla pada 24,2 juta hektare Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Indonesia, lembaga tersebut mengklasifikasikan menjadi tiga kelas kerentanan: kerentanan karhutla kelas tinggi, kelas sedang, dan kelas rendah.

“Artinya 2,5 juta hektare [lahan gambut] yang berada di kerentanan kelas tinggi ini berarti dia berpotensi terjadinya karhutla, atau dalam artian kalau kita track back ke belakang, mungkin dia punya historis karhutla,” kata Almi Ramadhi dari tim peneliti Pantau Gambut dalam acara diskusi di Jakarta, Kamis (20/07).

“Untuk ke depannya. Tentu kita harus bersama-sama siaga, terutama di area yang berisiko tinggi tadi dan juga melakukan langkah langkah pencegahan agar tidak terjadi [kebakaran] di tahun ini.”

Sebanyak 54% dari 3,8 juta hektare KHG dengan kerentanan tinggi karhutla berada pada area konsesi beserta area penyangganya, menurut Pantau Gambut.

Sebagian besarnya merupakan konsesi dengan izin Hak Guna Usaha (HGU), yang didominasi perkebunan kelapa sawit, dan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Pantau Gambut menemukan hubungan antara kemunculan karhutla dengan area KHG yang dibebani oleh konsesi perusahaan ekstraktif. Berdasarkan riwayat karhutla pada periode tahun 2015-2020 setidaknya sekitar 30% karhutla terjadi pada area gambut yang dibebani konsesi — proporsi tersebut bahkan mencapai 50% pada 2016 dan 2017.

Sekat kanal solusi jangka pendek atasi kebakaran lahan gambut.

Wahyu Perdana, salah satu peneliti dalam kajian ini, mengatakan area konsesi menjadi perhatian karena perusahaan bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesinya.

“Dalam catatan kami, baik konsesi perkebunan atau kehutanan punya kecenderungan dan pola kebakaran berulang dari tahun ke tahun. Setidaknya kami melihat itu di 2015 dan 2019,” kata Wahyu.

Di Indonesia biasanya karhutla terjadi pada bulan Februari hingga Maret, kemudian bulan Juli sampai Oktober. Fenomena El Nino, yang diprediksi membuat kemarau semakin kering, akan semakin meningkatkan kerentanan karhutla di Indonesia.

Pantau Gambut menemukan sebanyak 5.030 titik panas selama bulan Januari hingga Mei 2023. Selama kurun tersebut, mereka juga menemukan dugaan terjadinya karhutla pada area KHG di 29 lokasi.

Kepala Pusat Pengendalian dan Operasi BNPB, Bambang Surya Putra, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengatasi karhutla seperti penambahan alat untuk siaga bencana di daerah-daerah dan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) bila diperlukan.

Bambang menjelaskan bahwa dalam penanganan kebakaran di lapangan, BNPB tidak masuk ke area konsesi karena itu merupakan tanggung jawab pemilik.

Namun, jika kebakaran membesar sehingga membutuhkan sumber daya yang ekstensif untuk menanganinya maka BNPB akan turun tangan.

“Tapi ketika yang harusnya menjadi tanggung jawab pemilik lahan tidak dapat melaksanakan pengamanan pada lokasinya masing-masing, kemudian hal itu berimbas pada kami turun atau sumber daya pemerintah turun, tentunya ada efek-efek yang mungkin akan memberatkan dari sisi vonis di pengadilan; yang juga nanti akan ditentukan jumlah kerugian dan lain sebagainya yang ditimbulkan oleh hal tersebut,” kata Bambang.

Pemerintah perlu audit ‘compliance’

Pakar gambut dari Institut Pertanian Bogor, Prof. Bambang Hero Saharjo, mengatakan temuan lokasi rentan karhutla di dalam area konsesi sebetulnya adalah pengingat bahwa ada salah pengelolaan oleh korporasi sehingga mereka ada dalam kondisi rentan.

Misalnya, tinggi muka air tanah melebihi yang ditentukan oleh regulasi yaitu 40 centimeter.

“Jadi artinya kalau menurut regulasi yang ada PP dan peraturan menterinya itu tinggi muka airnya atau ground water level-nya itu harus kurang dari 40 cm. Begitu lebih dari 40 cm dia akan sensitif, jadi mulai terjadi proses pengeringan ... Maka si areal itu akan semakin sensitif terhadap kebakaran. Nah itu nanti bisa diindikasi dari hotspot dan sebagainya,” kata ujarnya.

Mencegah perubahan iklim melalui konservasi lahan gambut.

Menurut Prof. Bambang, temuan ini mestinya segera ditindaklanjuti oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) maupun asosiasi pengusaha sawit dengan melakukan audit kepatuhan perusahaan atas ketersediaan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan karhutla sebelum kebakaran terjadi.

Jika perusahaan tidak bersedia melakukan perbaikan, kata Prof. Bambang, mereka dapat dikenakan sanksi administrasi.

“Untuk memastikan kesiapan dari korporasi tidak hanya sekedar pernyataan atau narasi, itu harus dipastikan dengan cara melakukan audit compliance (kepatuhan)," katanya.

"Dengan audit compliance itu kita dapat data sesungguhnya, kebenaran data yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

“Karena kalau tidak, dan terjadi seperti sebelumnya ada pembiaran-pembiaran. Bukan tidak mungkin tadi yang rentan itu akhirnya menjadi kenyataan.”

“Dengan cara itu, kita berharap peluang kebakaran dari yang dugaan tadi tidak menjadi kenyataan,” kata Prof. Bambang.

Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Sigit Reliantoro, yang membawahi Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut, belum dapat memberikan komentar dalam masalah ini.

Wahyu Perdana dari Pantau Gambut mengatakan salah satu faktor yang menyebabkan kebakaran di lahan gambut terus berulang adalah banyak putusan hukum lingkungan yang tidak dieksekusi secara maksimal sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi para pembakar.

Masalah ini juga sudah diakui oleh KLHK.

“Nah, dalam konteks regulasi misalnya wilayah yang pernah terbakar itu tidak boleh kemudian ditanami sebelum dipulihkan atau kemudian dioperasikan lagi. Tapi faktual lapangannya juga berbeda. Nah lemahnya penegakan regulasi dan penegakan hukum dalam analisa kami kemudian itu membuat kebakaran berulang menjadi pola yang terus terjadi dari tahun ke tahun,” kata Wahyu.

Pejabat Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang mewakili lembaga tersebut dalam acara peluncuran kajian ini, Parihutan Sagala, mengatakan akan melakukan cross-check temuan Pantau Gambut dengan data BRGM.

Sagala, yang menjabat Kasubpokja Restorasi Gambut Papua, mengatakan kajian Pantau Gambut memiliki beberapa batasan sehingga belum tentu datanya sesuai dengan kenyataan di lapangan.

“Kita bisa berbagi informasi dan data ... karena saya pikir karhutla itu enggak menjadi tugas beberapa institusi saja tapi tugas kita semua,” katanya seperti dirilis BBC News Indonesia.

Sagala mengatakan saat ini BRGM terus memantau tren hotspot serta kejadian-kejadian karhutla. BRGM juga melakukan Teknik Modifikasi Cuaca (TMC) yang sudah dikerjakan di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.

Dia menjelaskan bahwa wilayah kerja BRGM di tujuh provinsi prioritas – Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Papua, Riau, Sumatera Selatan – berada di luar area konsesi perusahaan.

Menanggapi hasil kajian ini, Assurance Director Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), Aryo Gustomo, juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menggunakan teknologi satelit untuk memantau area konsesi perusahaan-perusahaan yang menjadi anggota RSPO.

Jika ditemukan titik panas, tim pemantau RSPO akan mengabari perusahaan pemilik konsesi tersebut dan si perusahaan wajib menginvestigasinya.

Fokus penyeamatan lahan gambur terdegradasi.

Pada 2021, RSPO merilis Hot Spot Hub, sebuah platform digital interaktif yang memberikan informasi tentang titik api terverifikasi dan potensi kebakaran di dalam konsesi bersertifikat dan tidak bersertifikat RSPO, serta menyoroti tindakan yang dilakukan oleh anggota untuk memperbaiki situasi.

“RSPO akan terus mempertimbangkan, mempelajari, me-review kalau ada masukan-masukan yang bisa memperkuat sistem yang kita miliki saat ini,” kata Aryo.

Aryo menjelaskan, sejak 2018 RSPO telah memasukkan larangan menggunakan api untuk membuka lahan maupun membakar limbah dalam kriteria sertifikasi untuk sawit berkelanjutan.

RSPO juga mengharuskan perusahaan yang menjadi anggotanya untuk menerapkan pencegahan api semaksimal mungkin dan melakukan kontrol jika terjadi kebakaran. (*)

Tags : kepatuhan perusahaan pemilik konsesi, pemilik konsesi perlu di audit, jutaan hektare lahan gambut rentan terbakar, hutan, perubahan iklim, lingkungan, alam,