Hukrim   2021/09/21 15:13 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pembobolan Dana Nasabah BRI yang Raib Rp1,26 M 

Polisi Ungkap Kasus Pembobolan Dana Nasabah BRI yang Raib Rp1,26 M 

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembobolan dana nasabah Bank BRI. Seorang tersangka berinisial HN (29), yang merupakan mantan teller Bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai diringkus dalam pengungkapan tersebut.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, dari bukti-bukti yang telah dikumpulkan, tersangka diduga telah melakukan pembobolan terhadap rekening 8 nasabah hingga mengakibatkan kerugian Rp1,26 miliar lebih. "Modus tersangka sebagai teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai melakukan transaksi tanpa sepengetahuan nasabah dan menirukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan," kata Sunarto dalam keterangan pers, Selasa (21/9).

Sunarto menyebutkan, aksi kejahatan tersangka terendus setelah Unit Risk Complain yang bertugas melakukan pengawasan Bank BRI Cabang Dumai, pada Maret 2021, melakukan pemeriksaan di Bank BRI Unit Bagan Besar dan menemukan kecurigaan, karena terdapat transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama.

Atas kecurigaan tersedia, pihak bank kemudian melaporkannya ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk ditindaklanjuti. "Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pihak Bank BRI, nasabah, penelitian dan pengumpulan dokumen, ditemukan user ID milik tersangka saat bertugas sebagai teller bank, tertera pada validasi slip penarikan 8 nasabah yang telah berhasil ditransaksikan," ungkapnya.

Sunarto mengatakan, tersangka berhasil diamankan pada Kamis (16/9/2021) lalu di rumahnya yang berada di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. "Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatan dari transaksi penarikan rekening tabungan nasabah untuk pembayaran hutang karena menunggak pinjaman online dan untuk kepentingan pribadi atau keluarga," kata Sunarto.

Dalam pengungkapan ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 21 lembar slip penarikan yang diduga dilakukan tersangka atas nama 8 nasabah. "Tersangka disangkakan Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan," pungkasnya. (*)

Tags : Pembobolan Dana Nasabah BRI, Riau, Polisi Ungkap Kasus Pembobolan,