PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - DPRD Kota Pekanbaru membuka peluang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum.
"Perda Tempat Hiburan Malam (THM) diminta segera direvisi."
"Pemerintah kota bisa mengusulkan, sampai hari ini belum ada ya," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, , Minggu (12/7).
Wacana ini mencuat menyusul masih banyaknya tempat hiburan malam yang beroperasi melebihi batas jam operasional yang diatur dalam perda tersebut.
Saat ini, tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah pengelola yang melanggar aturan tersebut.
Robin Eduar, mengatakan usulan revisi perda dapat diajukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Ia menilai regulasi yang telah berlaku sejak 2002 itu sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini. Menurutnya, perda yang telah berusia sekitar 24 tahun perlu dievaluasi agar selaras dengan perkembangan daerah.
"Kita akan dorong OPD bersangkutan, agar melihat dan menyesuaikan dengan kondisi kekinian," paparnya.
Ia menyebut, dalam proses penyusunan revisi, pemerintah daerah dapat menjadikan kebijakan di sejumlah daerah lain sebagai bahan pertimbangan. Pasalnya, sebagian besar daerah menetapkan batas operasional tempat hiburan malam hingga pukul 01.00 WIB.
"Pekanbaru ini sampai jam sepuluh malam, kalau daerah lain rata-rata sudah membatasi sampai jam satu dinihari," ungkapnya.
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru pun mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera melakukan kajian menyeluruh.
Hasil kajian tersebut nantinya akan menentukan apakah aturan lama masih dipertahankan atau dilakukan revisi agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini.
Penertiban THM terus dilakukan penertiban, tetapi menemui jalan buntu selama aturan jam operasional masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum.
"Makanya sekarang kita tunggu usulan revisinya (Persa No 3 Tahun 2002). Jika perlu kita minta tahun 2026 ini, kita kebut pembahasannya," kata Robin Eduar MH.
Dalam perda tersebut, jam operasional THM dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB. Namun, kondisi di lapangan saat ini jauh berbeda.
Pada jam tersebut, aktivitas di sejumlah tempat hiburan justru baru mulai ramai dengan kedatangan para pengunjung.
Akibatnya, razia yang rutin digelar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD Pekanbaru hampir selalu menemukan pelanggaran jam operasional karena aturan yang berlaku dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
DPRD Pekanbaru pun kembali mendesak agar Pemko segera mengusulkan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2002.
Usulan perubahan regulasi ini sebenarnya bukan hal baru. Revisi Perda Hiburan Umum telah diusulkan sejak 2014 dan kembali disuarakan pada beberapa periode berikutnya.
Hingga kini, usulan tersebut belum juga ditindaklanjuti oleh pemerintah kota, sementara sejumlah perda lainnya telah lebih dulu direvisi.
Robin mengakui, regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade itu sudah tidak lagi relevan dengan kondisi Kota Pekanbaru saat ini.
Menurutnya, saat perda tersebut disusun, jumlah tempat hiburan malam di Pekanbaru hanya dua hingga tiga lokasi. Kini jumlahnya telah berkembang menjadi belasan bahkan puluhan, termasuk THM reguler.
Karena itu, DPRD mendorong agar revisi Perda Nomor 3 Tahun 2002 segera dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2026.
Selama beberapa periode DPRD, usulan revisi tersebut disebut tidak pernah masuk dalam agenda pembahasan.
"Bertahun-tahun tak pernah dimasukkan dalam usulan Prolegda Pekanbaru, kita minta karena sudah meresahkan, segera diusulkan," pintanya.
DPRD menilai Perda Hiburan Umum yang masih berlaku saat ini sudah tidak mampu mengakomodasi perkembangan kondisi di lapangan.
Sejumlah ketentuan dinilai perlu diperbarui agar selaras dengan dinamika sosial, kebutuhan pengawasan, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Melalui revisi tersebut, DPRD berharap pengaturan mengenai jam operasional, mekanisme pengawasan, perizinan, hingga penegakan sanksi terhadap pelanggaran dapat diperjelas sehingga tidak lagi menimbulkan polemik dalam pelaksanaan penertiban THM di Kota Pekanbaru. (rp.ind/*)
Tags : tempat hiburan malam, thm, pekanbaru, perda thm segera direvisi, perda thm tak masuk prolegda,