Hukrim   2024/03/13 22:15 WIB

Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024 Resmi Digelar, akan Tindak Tegas Pelanggar Lalin

Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024 Resmi Digelar, akan Tindak Tegas Pelanggar Lalin

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024 Ditlantas Polda Riau, akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar aturan lalu lintas (Lalin), khususnya kepada pengendara kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4).

"Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024 ini, bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan," kata Dirlantas Polda Riau, Taufiq Lukman Nurhidayat SIK, MH, yang diwakili oleh Pelaksana Harian (PLH) Kasat Patroli Jalan Raya (PJR), Kompol Ari Prayitno SIK, MIK, kepada media pada Rabu, (13/3/2024).

"Operasi ini ditegaskan bukan untuk kepentingan Polri, melainkan semata-mata untuk keselamatan masyarakat pengguna jalan," sambungnya.

Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024 tegakkan 11 aturan Lalin. Satuan tugas penegakan (Satgas Gakkum) Operasi Keselamatan, akan menindak tegas pelanggar aturan lalu lintas.

"Kami berharap operasi ini dapat memicu instropeksi diri masyarakat, terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan," tegas Kompol Ari Prayitno, Kasat PJR Ditlantas Polda Riau itu meyakinkan.

Ia menjelaskan selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas ini berlangsung selama dua pekan, dimulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Ada 11 pelanggaran yang menjadi target selama operasi ini, di antaranya:

  1. Berkendara menggunakan handphone.
  2. Pengemudi/pengendara di bawah umur.
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
  6. Berkendara melawan arus.
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
  8. Kendaraan yang over dimension dan overloading.
  9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
  10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene).
  11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Kompol Ari menerangkan bahwa jenis pelanggaran kendaraan roda dua, masih didominasi oleh penggunaan helm SNI yang tidak sesuai standar, sekitar 70% dari total pelanggaran.

Dia menekankan, akan pentingnya kerja sama dari semua pihak dalam menjaga disiplin dan kepatuhan terhadap aturan serta memprioritaskan keselamatan saat beraktivitas di jalan raya.

"Operasi keselamatan ini, diharapkan dapat menciptakan kondisi yang aman selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2024," pungkas Kompol Ari Prayitno SIK, meyakinkan. (rilis)

Tags : Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024, Pekanbaru, Pelaggar Lalulintas,